PENERAPAN E-TILANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 JUNTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 (STUDI DI KOTA PONTIANAK)
Abstract
ABSTRACT
Research entitled Application of E-Tilang Based on Law Number 22 of 2009 junto Government Regulation Number 80 of 2012 ( Study in The City of Pontianak ) the first objective is to find out data and infotmation about E-Tilang in Pontianak City. The second to reveal how the implementation of E-Tilang in Pontianak City. The third is to reveal the efforts that have been made by police in implementing the E-tilang in Pontianak City.
The legal research method used in this study is the empirical juridical/sociological juridical method by collecting primary data and secondary data.
The results of the research in this study is : Overcome the obstacles in the implementation of the E-Ticket system in Pontianak City, the first is to increase the number of CCTV cameras, the second is to expand the socialization of the e-ticketing ticket, the third is to reduce the cost of changing the name of the vehicle and thirdly. From 2020 to 2022 there are 215 cases of 2 wheel traffic violations and 543 cases of 4 wheel traffic violations, so there is a need for legal awareness by the public about the importance of understanding traffic violations and rate of road accident.
Keywords : Implementation, E-Tilang, Traffic.
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Penerapan E-Tilang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Junto Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 ( Studi di Kota Pontianak ) bertujuan pertama untuk mengetahui data dan informasi tentang penerapan E-Tilang di Kota Pontianak. Kedua untuk mengungkapkan bagaimana penerapan E-Ttilang di Kota Pontianak. Ketiga untuk mengungkapkan upaya yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menerapkan E-Tilang di Kota Pontianak
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum yuridis empiris/yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah : Mengatasi hambatan dalam penerapan sistem E-Tilang di Kota Pontianak adalah pertama adalah dengan memperbanyak CCTV, kedua adalah dengan memperluas sosialisasi tentang E-Tilang, Ketiga adalah dengan mengurangi biaya balik nama kendaraan. Dari tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat 215 akasus pelanggaran lalu lintas roda 2 dan sebanyak 543 kasus pelanggaran lalu lintas roda 4, maka perlunya kesadaran hukum oleh masyarakat tentang pentingnya memahami rambu-rambu lalu lintas untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas dan tingkat kecelakaan di jalan raya.
Kata Kunci : Penerapan, E-Tilang, Lalu Lintas.References
DAFTAR PUSTAKA
Ali Achmad, 2017, Menguak Teori Hukum (Legal Theroy) dan Teori Peradilan
(Judical Prudence):Jilid 7, Kencana, Jakarta.
Bambang Suggono, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Dasim Budimansyah, 2011, Pembelajaran Pendidikan Kesadaran Hukum, Cetakan
Ketiga, PT.Genesindo.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2018, Penelitian Hukum (Legal
Research), Sinar Grafika Jakarta hal 18 dikutip dari Soerjono Soekanto,
, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta.
Esmi Warassih Pujiharayu, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT
Suryandaru Utama, Semarang.
H.S Djajoesman, 1976, Polisi dan Lalu Lintas, Jakarta, Dinas Hukum Polri.
M. Karjadi, 1981, Kejahatan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,
Bogor:Politeia.
Ibid.
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi HTN dan HAN Fakultas Hukum UI, 2002, Jakarta.
Junef Muhar, 2014, Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran
(Tilang) Dalam Berlalu Lintas, E-Journal WIDYA Yustisia 52 volume I
Nomor 1 Juni 2014.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2002, hal.634.
Poerwodarminto, 1993, Kamus Bahasa Indonesia.
Ramdlon Naning, 1983, menggairahkan kesadaran hukum masyarakat dan disiplin
penegak hukum dalam lalu lintas, bina ilmu, Surabaya.
Satjipto Raharjo, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Angkasa,
Bandung.
Soedjono Soekamto, 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1987, Penegakan Hukum, Bima Cipta, Jakarta.
Soejorno Soekanto, 2011, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta.
Sudaryono, 2012, Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran, CV. Graha Ilmu,
Yogyakarta.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
INTERNET
https://www.academia.edu/4532617/Sistem_Informasi_E-Tilang (diakses pada 23 Oktober 2016) diakses pada 17 Februari 2022 Pukul 21.24 WIB.
http://indonesia.go.id/layanan_Kependudukan_Sosial/Tilang_Elektronik_E-
Tilang.diakses pada tanggal 17 Maret 2022 Pukul 20.34 WIB. Indrayanti Prastica Wibowo Putri, 2016, Analisis Penerapan E-Tilang di
Indonesia, Diakses dari http://indrayanti_prastica-
fisip15.web.unair.ac.id/profil.html tanggal 20 oktober 2021 pukul 19:45.