PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA WEDHA"™S POP ART POTRAIT (WPAP) YANG DIKOMERSILKAN TANPA IZIN
Abstract
Abstrac
Painting is a result of art that has aesthetic value. Painting can also be a means of expressing one's soul in the form of paintings. Painting is a protected creation, this is stipulated in Copyright Law Number 28 of 2014, paintings are also intellectual property where the creator has economic rights over his work. Currently, there are many paintings where many of these works are commercialized without the permission of the original artist who created the painting which is detrimental to the copyright owner or related rights, the loss arises because of the relationship between the creator and the audience of the work, the problem is that the painting is uploaded to Instagram social media for commercial purposes without permission and knowledge of the copyright holder.
The method used in this research is normative of law with statutory approach. This research is analytical descriptive law. The data sources of this research are secondary and tertiary data. While the legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection is done by literature study. Analysis of this research is done with qualitative techniques.
The results of this study are copyright protection of WPAP works that are commercialized without permission which is very detrimental to copyright holders and benefit the copyright infringers, legal protection used is divided into two, namely preventive protection in the form of registration of Copyright license registration at the Directorate General of IPR Ministry of Law and Human Rights, as well as repressive protection in the form of settlement of a violation or dispute in the form of civil or criminal sanctions. And for sanctions for perpetrators who commercialize it are subject to article 115 of the UUHC, namely a fine of five hundred million rupiah.
Keywords: Legal Protection, Copyright, Art
Abstrak
Karya lukisan merupakan hasil seni lukis beurpa tampilan yang memiliki nilai estetika. Seni lukis juga bisa sebagai sarana untuk mengekspresikan jiwa seseorang yang dituangkan dalam bentuk lukisan. Karya lukis ialah ciptaan yang dilindungi, hal ini ditentukan dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, lukisan juga merupakan kekayaan intelektual dimana pencipta memiliki hak ekonomi atas karyanya. Saat ini banyak karya lukis yang dimana banyak karya tersebut dikomersilkan tanpa izin dari seniman asli pencipta karya lukis tersebut yang merugikan pemilik hak cipta atau hak terkait, kerugian tersebut timbul karena adanya hubungan antara pencipta dan penikmat karya, yang menjadi masalah adalah karya lukis tersebut diunggah ke media sosial Instagram untuk tujuan komersil tanpa izin dan sepengetahuan pemegang hak cipta.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan penndekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat hukum deskriptif analitik. Sumber data dari penelitian ini adalah data sekunder dan tersier. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis penelitian ini dilakukan dnegan teknik kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah perlindungan hak cipta atas karya WPAP yang dikomersilkan tanpa izin yang sangat merugikan bagi pemegang hak cipta dan menguntungkan pihak pelanggar hak cipta tersebut, perlindungan hukum yang digunakan dibagi menjadi dua yaitu perlindungan preventif berupa pendaftaran pencatatan lisensi Hak Cipta di Dirjen HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta perlindungan represif berupa penyelesaian sebuah pelanggaran atau sengketa berupa sanksi perdata ataupun pidana. Dan untuk sanksi bagi pelaku yang menkomersilkannya tersebut terkena pasal 115 UUHC yakni denda sebesar lima ratus juta rupiah.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Seni Lukis
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Bintang Sunusi. 2007. Hukum Hak Cipta. Bandung: Citra Aditya Bakti
CST Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka Jakarta: Balai Pustaka Jakarta
Donandi, Sujana, 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Yogjakarta: Deepublish
McKeough Jill dan Stewart Andrew 1997. Intellectual Property In Australia, Sydney: Butterworths
Lexy J. Moleyong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Muhammad Ahkam Subroto dan Suprapedi. 2008. Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep dasar kekayan Intelektual untuk Pertumbuhan Inovasi. Jakarta: PT Indeks
Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk. 2016. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI).
Yogyakarta: Deepiublish
OK Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Loughlan. Patricial 1998. Intelectual Property: Creative and Marketing Rights, Australia : LBC Information Services, Australia
Hadjon. Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
Saidin. OK. 1995. AspekHukumHakKekayaanIntelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Press
Soerjono Soekanto,1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press Soerjono Soekanto. 2002. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, hlm 215
Sugiyono. 2019. Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: ALFABETA
Tri Aru Wiranto. 2018. Seni Lukis, Konsep Dan Metode. Surabaya: Group of Jakad Publishing,
Yustisia, T.V 2015. Panduan Resmi Hak Cipta: Mulai Mendaftar, Melindungi, dan Menyelesaikan Sengketa. VisiMedia
Jurnal, Artikel, Karya Ilmiah:
Aji. H.F.R, & Rosando , A.F. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Foto Pribadi Yang Digunakan Orang Lain Di Instagramâ€. Jurnal Hukum Bisnis, Bonum Commune, 2(1)
Akbar, F. Alamsyah. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesiaâ€. Jurnal JOM Fakultas Hukum Vol. 3 No. 2
Amanda Esti Setianik, 2020. “Pengalaman menjalani karier sebagai seniman lukis
:sebuah interpretative phenomenological analysis†Jurnal Empati Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro
Hasbir Paserangi. 2011. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum UII,
Kusuma, I.G.A.L.,& Wiryawan. Akibat Hukum Atas Karya Fotografi Yang Dikomersialisasikan Tanpa Izin DiMedia Sosial. Kerta Semaya: Journal Ilmu Hukum , 7(4)
Muchsin. 2003 Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.
Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Pratiwi Thalib. 2013. “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan UndangUndang tentang Hak Ciptaâ€â€™. Yuridika
Rondhi, Moh. dan Anton Sumartono. 2002. “Tinjauan Seni Rupa Iâ€. Hand Out Jurusan Seni Rupa, FBS UNNES Semarang: Jurusan Seni Rupa FBS Universitas Negeri Semarang
Sahman, H.1993. “Mengenal Dunia Seni Rupa: Tentang Seni, Karya Seni, Aktifitas Kreatif, Apresiasi, Kritik, dan Estetikaâ€. Semarang: IKIP Semarang Press
Setiono. 2004. “Rule of Law (Supremasi Hukum)â€. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta
Wahyu Sasongko. 2007 “Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumenâ€. Universitas Lampung, Bandar Lampung
Zulfi Hendri. 2018. “Penciptaan Karya Seni Lukisâ€, Staff Site UniversitasNegri Yogyakarta
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Arbitrase dan APS Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Website:
Dian Dwi Jayanti, S.H. 2023. “Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukumâ€. Available form: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-perlindungan-hukum- dan-penegakan-hukum-lt65267b7a44d49/#! (Accessed Oktober 19, 2023).