TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS HIGIENITAS JENIS JAJANAN MAKANAN YANG DIJUAL PEDAGANG KAKI LIMA DI DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • JOEY ADITYA NIM. A1012191241 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Research on "Responsibility of Business Actors for the Hygiene of Types of Street Food in the Kubu Raya Regency Area". The aim is to determine the implementation of business actors' responsibilities regarding the hygiene of food sold by street vendors in the Kubu Raya Regency area. To find out the factors causing the failure to implement business actors' responsibilities regarding the hygiene of food sold by street vendors in the Kubu Raya Regency area. To find out consumers' efforts to get business actors to take responsibility for the hygiene of food sold by street vendors in the Kubu Raya Regency area.

This research was carried out using the empirical legal method, which is a legal research method which functions to be able to see the law in real terms from a researcher's perspective on how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: that the implementation of business actors' responsibilities regarding the hygiene of street food types in the Kubu Raya Regency area has not been implemented optimally because there are still items ordered that are not suitable, resulting in consumer disappointment. and this is not in accordance with Article 4 paragraph 1 UUPK which states that consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods and/or services. That the factors causing the failure to implement the responsibilities of business actors regarding the hygiene of types of street food in the Kubu Raya Regency area are due to the negligence of food traders when preparing food and unknowingly there are elements of substances that should not be included in the food ordered as well as human resource factors that employed do not fully understand the food hygiene required by consumers. That consumers' efforts to obtain responsibility from business actors for the hygiene of street food in the Kubu Raya Regency area is by making efforts to report complaints experienced by consumers to street food traders to immediately obtain replacement services and all of this is done by means of negotiation and deliberation. between consumers and food traders.

Keywords : Responsibility, Street Food Business Actors

 

Abstrak

 

Penelitian tentang "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Higienitas Jenis Jajanan Makana Kaki Lima Di Daerah Kabupaten Kubu Raya". bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha atas Higienitas makanan yang dijual pedagang kaki lima di Daerah Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha atas Higienitas makanan yang dijual pedagang kaki lima di Daerah Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengetahui upaya konsumen untuk mendapatkan tanggung jawab pelaku usaha atas higienitas makanan yang dijual pedagang kaki lima di Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara peneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha atas higienitas jenis jajanan makanan kaki lima di daerah Kabupaten Kubu Raya belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan masih terdapat makanan yang dipesan terdapat benda-benda yang tidak layak sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha atas higienitas jenis jajanan makanan kaki lima di Daerah Kabupaten Kubu Raya adalah disebabkan karena kelalaian pedagang makanan saat menyiapkan makanan dan tanpa diketahui terdapat unsur zat yang tidak seharusnya masuk kedalam makanan yang dipesan serta faktor sumber daya manusia yang dipekerjakan belum sepenuhnya memahami tentang Higienitas makanan yang diperlukan oleh konsumen. Bahwa upaya konsumen untuk mendapatkan tanggung jawab pelaku usaha atas higienitas makanan kaki lima di Daerah Kabupaten Kubu Raya adalah dengan melakukan upaya untuk melaporkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pihak pedagang makanan jajanan kaki lima untuk segera mendapatkan pelayanan penggantian dan kesemuanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan pedagang makanan.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha Jajanan Kaki lima

References

DAFTAR PUSTAKA

Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2014, Tanggung jawab Yuridis Media Penyiar

Iklan, Udayana University Press, Denpasar

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Rajawali Pers, Jakarta

Ali Mansyur, 2007, Penegakan Hukum tentang Tanggung Gugat Produsen dalam

Perwujudan Perlindungan Konsumen, Ctk. Pertama, Gnta Press

Yogyakarta

Anwar, 2000, Prinsip-Prinsip Hygiene dan Sanitasi Makanan, Ilmu kesehatan

Bandung.

AZ. Nasution, 2001, Hukum Perlindugan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Granfindo

Persada, Jakarta

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta

Depkes RI, 2007, Pedoman penyelenggara makanan rumah sakit, jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bhasa Indonesia,

Balai Pustaka, Jakarta

Fardiaz, S 1996. Pengendalian keamanan dan penerapan HACCP dalam perusahaan jasa boga, Bulletin Teknologi dan industry Pangan.

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,

Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung

Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi,

tanpa penerbit, Medan

M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Raja Grafinfo, Jakarta

Rajagukguk, Erman, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar

Maju, Bandung

N.H.T Siahaan, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Jakarta

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES,

Jakarta.

Simorangkir. OP, 1988, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta

Shidarta, 2004, Hukum Kontrak Perlindungan Konsumen Indonesia, Ctk, Kedua,

PT Grasindo, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas

Indonesia (UI Press), Jakarta

Trisna EA. Et al.“Higiene dan Sanitasi Nasi Tempe Penyet Pedagang Kaki Lima

Jalan Karangmenjangan Surabayaâ€, jurnal kesehatan lingkungan

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

ARTIKEL, JURNAL

Artikel : Faktor Penyebab Belum Terlindungnya Konsumen Di Indonesia,

www.google.com. Diunduh tanggal 15 Desember 2020

Hura, D.L Njatrijani .R. Mahmudah. S. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Olahan Mengandung Bahan Berbahaya Di Jawa Tengah, Diponegoro Law Jurnal Volume 5 Nomor 4, 2016

Louis Yulius, 2013,“Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk yang Merugikan

Konsumenâ€, Jurnal Lex Privatum, Volume I NOMOR 3, juli 2013

Mustikawati, 2013, Perilaku Personal Hygiene Pada Pemulung di TPA Kedaung Wetan Tanggerang, Forum Ilmiah, Jurnal Kesehatan Lingkungan,10

Nurul Iklima, Gambaran Pemilihan Makanan Jajanan Pada Anak Usia Sekolah Dasar,(Bandung: Jurnal Keperawatan BSI, 2017)

Ningsih, 2014, Penyuluhan Hygiene Sanitasi Makanan Dan Minuman, Serta Kualitas Makanan Yang Dijajakan Pedagang Di Lingkungan SD N Kota Samarinda. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(1)

INTERNET

Dikutip dari http://www.komunitashistoria.com/article/2015/12/03/sejarah-pedagang-kaki-lima/diakses pada tanggal 13 april 2019 pukul 11:20

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Tahun 2012 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penataan, dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Usaha Akomodasi Tahun 2013 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Nomor 18

Downloads

Published

2024-01-21