TANGGUNG JAWAB KONTRAK ANTARA PELAKU USAHA COFFEE SHOP DAN PT. MISSIBU KOPI KALIMANTAN ATAS PEMBAYARAN PEMBELIAN BIJI KOPI DI PONTIANAK
Abstract
Abstract
The development of the coffee business in Indonesia is inseparable from the presence of business actors who work on it. An example of a coffee-related business is a coffee roastery, which is a party or business that roasts coffee beans from green beans or raw coffee into roasted or ready-to-use coffee. In addition to coffee roastery, a coffee-related business is a coffee shop, which is a place that provides food and drinks, but mainly sells coffee.
The purpose of this study is to analyze the contractual responsibility between coffee shop business actors and PT Missibu Kalimantan for the payment of coffee bean purchases and to find out and analyze the obstacles of coffee shop business actors in the payment of PT Missibu Kalimantan's coffee bean purchases. This research uses empirical legal research methods which are descriptive analysis.
The contract agreement between the coffee shop business actors and PT Missibu Kalimantan has not been fully implemented properly, there is often one party that does not carry out its obligations in accordance with the mutually agreed contract and it is the responsibility of both parties to fulfill the contract.
From the results of the research that has been carried out, it shows that PT Missibu Kopi Kalimantan has fulfilled all its obligations, but coffee shop business actors make late payments for the purchase of coffee beans mostly due to systematic problems in the coffee shop itself. PT Missibu Kopi Kalimantan will first communicate with the coffee shop business actors who make these late payments.
Keywords: Business actors, PT Missibu Kalimantan, Contract Agreement, Rights and Obligations
Abstrak
Perkembangan bisnis kopi di Indonesia tidak terlepas dari kehadiran pelaku usaha yang menggelutinya. Contoh usaha yang berhubungan dengan kopi ialah coffee roastery, yaitu pihak atau bisnis yang menyangrai biji kopi dari green bean atau kopi mentah menjadi kopi yang sudah di sangrai atau siap digunakan. Selain coffee roastery, bisnis yang berhubungan dengan kopi ialah coffee shop, yaitu sebuah tempat yang menyediakan makanan dan minuman, namun utamanya menjual kopi.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab kontrak antara pelaku usaha coffee shop dan PT. Missibu Kalimantan atas pembayaran pembelian biji kopi dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan pelaku usaha coffee shop di dalam pembayaran pembelian biji kopi PT. Missibu Kalimantan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis.
Perjanjian Kontrak antara pelaku usaha coffee shop dan PT. Missibu kalimantan belum sepenuhnya terlaksanakan dengan baik, seringkali ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama dan sudah menjadi tanggung jawab kedua pihak untuk saling memenuhi kontrak tersebut.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa PT. Missibu Kopi Kalimantan telah memenuhi segala kewajibannya, namun pelaku usaha coffee shop melakukan keterlambatan pembayaran pembelian biji kopi sebagian besar karena masalah sistematis yang ada di coffee shop itu sendiri. PT. Missibu Kopi Kalimantan akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pihak pelaku usaha coffee shop yang melakukan keterlambatan pembayaran tersebut.
Kata Kunci : Pelaku usaha, PT. Missibu Kalimantan, Perjanjian Kontrak, Hak dan Kewajiban
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Ali, Burhanudin dan Poernama S. 2016. 5 Menit Langsung Jadi Membuat Perjanjian dan Surat Kontrak. Jakarta : Anugrah.
Badrulzaman, Mariam Darus, dkk. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Bruggink, J.J. H. 1996. Refleksi Tentang Hukum (alih Bahasa oleh Arief Sidaharta). Bandung: Cipta Aditya Bakti.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga. Jakarta : Balai Pustaka.
Hamzah, Andi. 2005. Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Harahap, M. Yahya. 2001. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni.
Hernoko, Agus Yudha. 2009. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Istanso, Sugeng. 2014. Hukum Internasional, Cet. 2. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
J.Moleong, Lexy, 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
J.Satrio. 1993. Hukum Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni.
Juwana, Hikmahanto. 2010. Teknik Pembuatan dan Penelaahan Kontrak Bisnis. Jakarta: Pascaserjana FH UI.
Khairandy, Ridwan. 2013. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.
Koesoemawati, Ira dan Yunirman Rijan. 2009. Ke Notaris, Mengenal Profesi Notaris, Memahami Praktik Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting yang diurus Notaris, Tips agar tidak tertipu Notaris. Jakarta : CV. Raih Asa Sukses.
P.S., Atiyah. 1996. An Introduction to the Law of Contract, New York: Oxford University Press.
Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung : Sumur.
R. Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa.
Ramziati, Sulaiman dan Jumadiah. 2019. KONTRAK BISNIS: Dalam Dinamika Teoritis dan Praktis. Lhokseumawe : Unimal Press.
Ratminto dan Atik Winarsih. 2005. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Salim H.S., S.H., M.S,. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Peraancangan Kontrak & Memorandum of Understandin,. Cet. 5 Jakarta : Sinar Grafika.
Sofwan, Sri Soedewi Masychum. 1980. Hukum Perhutangan. Yogyakarta : Liberty.
Subekti, R. 1986. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT Intermasa, Cetakan ke sepuluh.
Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Sutedi, Adrian. 2010. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Sinar Grafika.
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Jurnal
Hendrawati, Dewi. 2011. Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak. Dalam Pembuatan Perjanjian Baku. MMH Ejournal.Undip, Jilid 40 No. 4, diakses tanggal : 30 Juli 2023.
Suryono, Leli Joko. 2009. Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian. Jurnal Media Hukum, diakses tanggal : 2 April 2023.
Website
https://foto.tempo.co/read/101466/ekspor-kopi-asli-indonesia-mencapai-rp-10-triliun-tahun-ini
https://knk.coffee/perbedaan-coffee-roastery-dan-coffee-shop/