TANGGUNG JAWAB PT. PEGADAIAN (PERSERO) TERHADAP KENDARAAN MOBIL KONSUMEN YANG DI GADAIKAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • RAIS AMIEN NIM. A1012141229 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

Research on "Responsibilities of PT. Pawnshop for Consumer Cars Pawned in Pontianak City", aims to determine the implementation of PT's responsibilities. Pegadaian (Persero) for consumer cars pawned in Pontianak City. To find out the factors causing PT. Pegadaian (Persero) for consumer cars that are pawned in Pontianak City. To reveal the efforts that consumers can make towards implementing PT's responsibilities. Pegadaian (Persero) for consumer cars that are pawned in Pontianak City

This research was carried out using sociological juridical methods with a descriptive analytical approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at the final conclusion.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the responsibilities of PT. Pegadaian (Persero) for consumer car vehicles that are pawned in Pontianak City has not been implemented as expected as stated in Article 4 Paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection relating to consumer rights, namely the right to comfort, security, and safety in consuming goods and/or services where there is still insecurity regarding the goods being pawned. That the factors causing the lack of security for goods pawned by debtors or consumers are due to the lack of land for storing cars owned by PT. Pegadaian (Persero), especially those located at the Sub-Branch office on Jl. Kom Yos Sudarso. That efforts that can be made to address consumer complaints regarding the security of pawned goods viewed from the perspective of consumer protection law are to make efforts to improve service facilities by providing adequate facilities and accepting these complaints by means of negotiation and deliberation as one of the options for resolving problems which is the main basis for Indonesian society.

 

Keywords: Responsibility, PT. Pegadaian (Persero), Pawned Goods

 

 

ABSTRAK

 

Penelitian tentang "Tanggung Jawab Pt. Pegadaian Terhadap Kendaraan Mobil Konsumen Yang Di Gadaikan Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan  tanggung jawab PT.  Pegadaian (Persero) terhadap kendaraan mobil konsumen yang di gadaikan di Kota Pontianak Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya  tanggung jawab PT.  Pegadaian (Persero) terhadap kendaraan mobil konsumen yang di gadaikan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaksanaan  tanggung jawab PT.  Pegadaian (Persero) terhadap kendaraan mobil konsumen yang di gadaikan di Kota Pontianak

Penelitian ini   dilakukan dengan metode metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab PT.  Pegadaian (Persero) terhadap kendaraan mobil konsumen yang di gadaikan Di Kota Pontianak belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan sebagaimana yang dikemukakan oleh Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan hak konsumen   yaitu Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dimana masih terdapat ketidakamanan terhadap barang yang digadaikan. Bahwa faktor-faktor penyebab belum terdapatnya keamanan terhadap barang-barang yang digadailkan oleh debitur atau konsumen adalah disebabkan kurangnya lahan tempat menyimpan mobil yang dimiliki oleh PT. Pegadaian (Persero) khususnya yang terletak di kantor Cabang Pembantu yang berada di Jl. Kom Yos Sudarso. Bahwa upaya yang dapat dilakukan terhadap keluhan konsumen atas keamanan barang gadai ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen adalah dengan melakukan upaya memperbaiki fasilitas pelayanan dengan menyediaakan sarana yang memadai dan menerima keluhan tersebut dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, PT. Pegadaian (Persero), Barang Gadai

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul R.Salim, 2010, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

-----------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, tanpa penerbit, Medan

Marbun, BN 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Downloads

Published

2024-01-23