TANGGUNG JAWAB PT PEGADAIAN TERHADAP BARANG GADAI YANG RUSAK (STUDI KASUS DI PT PEGADAIAN (PERSERO) UNIT PUNGGUR DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA)
Abstract
Abtract
This research aims to examine PT Pegadaian Persero's responsibility for pawned goods that are damaged, with a case study at PT Pegadaian Persero Punggur Unit in Pontianak Kota District. This research uses a qualitative research method with a case study approach. Data was collected through interviews, observation and document study.
The research results show that PT Pegadaian Persero has responsibility for damaged pawned goods in accordance with the provisions stated in the pawn agreement. This responsibility includes procedures for assessing damage, compensation given to owners of pawned goods, and dispute resolution mechanisms. However, there are several obstacles in implementing this responsibility, such as limited resources and differences in interpretation regarding the level of damage.
This research provides a deeper understanding of PT Pegadaian Persero's responsibility practices for damaged pawned goods. The implications of this research can be used as input for PT Pegadaian Persero in improving the effectiveness of procedures for handling damaged pawned goods and can be a reference for researchers and legal practitioners regarding corporate responsibility in the pawnshop industry.
Keywords: Responsibility, Pawnshop, Pawned Goods, Damaged.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab PT Pegadaian Persero terhadap barang gadai yang mengalami kerusakan, dengan studi kasus di PT Pegadaian Persero Unit Punggur di Kecamatan Pontianak Kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Pegadaian Persero memiliki tanggung jawab terhadap barang gadai yang rusak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian gadai. Tanggung jawab tersebut mencakup prosedur penilaian kerusakan, kompensasi yang diberikan kepada pemilik barang gadai, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut, seperti keterbatasan sumber daya dan perbedaan interpretasi terkait tingkat kerusakan.
Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik tanggung jawab PT Pegadaian Persero terhadap barang gadai yang rusak. Implikasi dari penelitian ini dapat digunakan sebagai masukan bagi PT Pegadaian Persero dalam meningkatkan efektivitas prosedur penanganan barang gadai yang mengalami kerusakan serta dapat menjadi referensi bagi peneliti dan praktisi hukum terkait tanggung jawab perusahaan dalam industri pegadaian.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Pegadaian, Barang gadai, Rusak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012, Pengantar Metode Penelitian, Cetakan keenam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.)
Abu Achmadi dan Cholid Narkubo. 2005, Metode Penelitian (Jakarta: PT Bumi Aksara.)
Bambang Sunggono. 2003, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta.
Creswell, J. W. 2014, Research design: qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage publications.
Cholid Narbuko, 2005 Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT.Bumi Aksara.
Fried Husni Hasbullah. 2002,Hukum Kebendaan Perdata : Hak-hak yang Memberikan Kenikmatan, Ind-Hill Co, Jakarta.
Hadari Nawawi. 1993, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hardjan Rusli. 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan,Jakarta.
Hans Kelsen. 2006, sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung.
Hans Kelsen. 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar- Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta.
HR. Ridwan. 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
J. Satrio. 2002, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2005, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek, Ed.1, Cet. Pertama, Jakarta : Kencana.
Mariam Darius Badzulzaman. 1981, Bab-Bab Tentang Credit Verband, Gadai dan Fidusa, Alumni, Bandung.
M.A. Moegni Djojodirjo. 1979, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, ( Jakarta: Pradnya Paramita.)
Masri singarimbun. 2008, Sofian efendi, metode penelitian survai (Cet.XIX; Jakarta: LP3ES)
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Nana Sudjana. 2008, Awal Kusuma, Proposal Penelitian Di Perguruan Tinggi, (Bandung: Sinar Baru Algnesindo)
Oey Hoey Tiong. 1985, Fidusia sebagai Jaminan Unsur-unsur Perikatan, GHaliaIndonesia, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2009, Penelitian Hukum, Kencana Pernada Media Group, Jakarta.
Poerwoko. 2005, Sejarah dan Struktur Organisasi Perjanjian Pegadaian, Cetakan Pertama, Kantor Jawatan Pegadaian, Jakarta.
Rais Sarli. 20005, Pegadaian Syariah Konsep dan Sistem Operasional, Universitas Indonesia,Jakarta.
R. Subekti & R. Tjitrisudinyo. 1999, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.
Salim H.S. 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Cet.4. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1985, Penelitian hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.
Sutarno. 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Penerbit Alfabeta, Jakarta.
Nana Sudjana, Ahwal Kusuma, Proposal.
Moh. Nazir. 2011, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia)
Babbie. E.2016, The practice of social research. Cengage Learning.
Yusnedi Ahcmad. 2012, Gadai Syariah, penerbit deepublish, Yogyakarta.
Jurnal
Joni Oktavianto*, R. Suharto, Triyono, Tanggung Jawab PT. Pegadaian (PERSERO) Atas kerusakan dan kehilangan barang gadai di PT. Pegadaian (PERSERO) Kota Semarang, DIPONEGORO LAW JOURNAL vol. 5 no. 3 tahun, 2016.
Mutiara Islami, Candra Hayatul Iman , Rahmi Zubaedah, “Aspek Hukum atas Rusaknya Barang Jaminan di PT. Pegadaian (Persero) dan Perlindungan Hukumnyaâ€, Universitas Semarang vol. 11 No. 1 mei 2021, hlm 193-206
I Putu Gede Ryan Chandra Indrawan, I Nyoman Sukandia, Ni Made Puspasutari Ujianti, “ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PT. PEGADAIAN (PERSERO) DALAM HAL OBJEK JAMINAN MENGALAMI KERUSAKANâ€, Jurnal Konstruksi Hukum vol. 4 No. 1- Januari 2023, hlm. 84-89
PerUndang-Undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
Internet / Website
/Pengertian-Tanggung-Jawab/,https://www.scribd.com/doc/230389314 (diakses 18 oktober 2023)
Anonim http://www.library.upnvj.ac.id ( diakses 23 oktober 2023 )