PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGECER YANG MENYALURKAN PUPUK BERSUBSIDI DI LUAR PERUNTUKANNYA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR: 15/M-DAG/ PER/4/2013 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • ADIB SUNNI NIM. A1011151211 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Pupuk telah menjadi kebutuhan pokok bagi petani dalam produksi tanamannya. Mengingat pentingnya pupuk bagi petani guna meningkatkan produktivitas dan produksi tanamannya, maka Pemerintah mengambil kebijakan dengan membantu petani melalui pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Di samping itu, Pemerintah menyatakan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Jenis pupuk yang disubsidi oleh Pemerintah, adalah Urea, SP36, ZA, NPK dan organik dengan ruang lingkup pengawasan mencakup pengadaan dan penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, harga eceran tertinggi (HET) dan waktu pengadaan dan penyaluran. Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar tanggung jawabnya dan Pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Namun dalam kenyataannya, masih ada pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: "Mengapa Pengecer Pupuk Bersubsidi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Yang Menyalurkan Pupuk Bersubsidi Di Luar Peruntukannya Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Ketapang?". Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pengecer di Kabupaten Ketapang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di   luar peruntukannya, akibat hukum bagi pengecer di Kabupaten Ketapang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, dan upaya yang dilakukan oleh Kelompok Petani (POKTAN) terhadap pengecer di Kabupaten Ketapang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh bahwa jumlah kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi di luar peruntukannya yang dilakukan oleh pengecer di Kabupaten Ketapang dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 telah terjadi 12 (dua belas) kasus, dimana pada tahun 2019 telah terjadi 3 (tiga) kasus, pada tahun 2020 telah terjadi 5 (lima) kasus dan pada tahun 2021 telah terjadi 4 (empat) kasus. Seluruh kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi di luar peruntukannya yang dilakukan oleh pengecer di Kabupaten Ketapang adalah hasil laporan dari Kelompok Tani (POKTAN) yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pengecer. Faktor-faktor yang menyebabkan pengecer di Kabupaten Ketapang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dikarenakan memperoleh keuntungan yang besar dan ada permintaan dari perusahaan perkebunan sawit dengan harga tinggi. Akibat hukum bagi pengecer di Kabupaten Ketapang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya adalah dikenakan sanksi penghentian suplai pupuk bersubsidi selama 3 bulan. Upaya yang dilakukan oleh POKTAN terhadap pengecer di Kabupaten Ketapang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya adalah melaporkan kepada Distributor dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Ketapang.

Kata kunci:  Perbuatan Melawan Hukum, Pengecer, Pupuk Bersubsidi.

 

Abstrak

 

Fertilizer has become a basic need for farmers in their crop production. Considering the importance of fertilizer for farmers to increase their productivity and crop production, the Government has adopted a policy of helping farmers through the procurement and distribution of subsidized fertilizer. In addition, the Government declared subsidized fertilizer as an item under supervision. The types of fertilizer subsidized by the Government are Urea, SP36, ZA, NPK and organic with the scope of supervision covering procurement and distribution, including type, quantity, quality, marketing area, highest retail price (HET) and procurement and distribution time. Distributors and Retailers are prohibited from trading in subsidized fertilizers outside their intended use and/or outside their responsibilities and parties other than Producers, Distributors and Retailers are prohibited from trading in subsidized fertilizers. However, in reality, there are still retailers who distribute and sell subsidized fertilizers outside of their intended use.

The problem formulation in this research is: "Why Fertilizer Retailers

"Subsidized Committing an Unlawful Act of Distributing Subsidized Fertilizer Outside of Its Designation Based on Article 30 Paragraph (2) of Minister of Trade Regulation Number: 15/M-DAG/PER/4/2013 concerning Procurement and Distribution of Subsidized Fertilizer for the Agricultural Sector in Ketapang Regency?" Meanwhile, the aim of the research is to reveal the factors that cause retailers in Ketapang Regency to commit unlawful acts by distributing subsidized fertilizer outside of its intended use, the legal consequences for retailers in Ketapang Regency who commit unlawful acts by distributing subsidized fertilizer outside of its intended use, and the efforts made carried out by the Farmers Group (POKTAN) against retailers in Ketapang Regency who committed acts against the law by distributing subsidized fertilizer outside of its intended use. The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature.

Based on the research results, it was found that the number of cases of distribution or delivery of subsidized fertilizer outside its intended use was carried out by retailers in Ketapang Regency from 2019 to 2021 there have been 12 (twelve)

cases, where in 2019 there were 3 (three) cases, in 2020 there were 5 (five) cases and in 2021 there were 4 (four) cases. All cases of distribution or disbursement of subsidized fertilizer outside its intended use by retailers in Ketapang Regency are the result of reports from Farmers' Groups (POKTAN) who did not receive subsidized fertilizer from retailers. The factors that cause retailers in Ketapang Regency to commit unlawful acts by distributing subsidized fertilizer beyond its intended use are because they make large profits and there is demand from oil palm plantation companies at high prices. The legal consequence for retailers in Ketapang Regency who commit unlawful acts by distributing subsidized fertilizer beyond its intended use is that they will be subject to a sanction of stopping the supply of subsidized fertilizer for 3 months. Efforts made by POKTAN against retailers in Ketapang Regency who commit unlawful acts by distributing subsidized fertilizer outside of its intended use are to report it to the Distributor and the Ketapang Regency Fertilizer and Pesticide Monitoring Commission (KP3).

Keywords: Unlawful Acts, Retailers, Subsidized Fertilizer.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU :

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya

Bakti, Bandung.

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1992, Dasar Hukum Persetujuan

Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2005, Perikatan Yang Lahir Dari

Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

J. Satrio, 2009, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang- Undang, Bagian Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1995, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.

Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M.A. Moegni Djojodirdjo, 1983, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya

Paramita, Jakarta.

Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung.

P.H.N. Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Prenada Media, Jakarta. R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(Burgerlijk Wetboek), PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2018, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Edisi Revisi, CV. Mandar Maju, Bandung.

Rofyanto Kurniawan dan Tri Wibowo, 2017, Dinamika Kebijakan Subsidi

Pupuk dan Ketahanan Pangan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2014, Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Teguh Prasetyo, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi

Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan

Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang

Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Downloads

Published

2024-01-28