TANGGUNG JAWAB PENGELOLA ARISAN ONLINE TERHADAP KERUGIAN PESERTA ARISAN AKIBAT TIDAK DIBAYARKANNYA IURAN ARISAN ONLINE DI KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • EKO KRISTIAN TASLIM NIM. A1012161165 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

There is a popular activity carried out by the community in Sanggau District at this time, namely online-based Arisan, a forum for carrying out social activities. Arisan is an activity in collecting money or goods that have value in the eyes of the community and the amount obtained will be given to someone who gets the arisan money. Young people in Sanggau District have a very high interest in Online Arisan because it makes other activities easier. This convenience occurs because only by using social media, Online Arisan participants can make transactions without having to meet face-to-face. With the online system, the activity of arisan is easier to do with a wider reach.

The formulation of the problem in this research is "What is the Responsibility of the Online Arisan Manager if There is a Loss of Arisan Participants Due to Not Paying the Online Arisan Dues?". Meanwhile, the purpose of this research is to obtain data and information about the responsibility of the Online Arisan Manager for the losses of the Online Arisan participants due to not paying the Online Arisan dues, as well as to reveal the influencing factors, the legal consequences that apply and the legal remedies taken by the participants for the losses suffered. The method in this study uses empirical legal research methods. The nature of the research used is descriptive. The data analysis in this study used qualitative analysis.

The results of the research obtained are, the agreement in this Online Arisan activity, between the Online Arisan Manager and the participants is a verbal agreement that meets the legal requirements of an agreement. This Online Arisan activity has been running as agreed, but later there was a default by one of the participants which then resulted in losses for the other parties, so that the Online Arisan Manager as the organizer of the Online Arisan has an obligation to be responsible for losses arising from not paying of the Online Arisan dues by the participant, the Online Arisan Manager factor not yet responsible because the participant have not paid the agreed dues, the Online Arisan Manager has difficulty paying the arisan money to the Online Arisan participants who experience losses, the legal consequence for the Online Arisan Manager is to make a refund the Online Arisan dues that have been paid by the members, and the efforts made by the Arisan Online participants who suffered losses, namely by asking the responsibility of the Online Arisan Manager resolved amicably. Online Arisan participants can take legal action but have not decided to take legal action against the Online Online Manager.

Keywords: responsibility, Online Arisan, default.

 

Abstrak

 

Terdapat kegiatan populer yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Sanggau saat ini yaitu arisan berbasis online, sebuah wadah untuk melaksanakan kegiatan sosial. Pelaksanaan arisan tidak lagi menggunakan prinsip konvensional, melainkan juga telah berkembang menggunakan sistem online melalui software/aplikasi media sosial. Kalangan usia muda di Kabupaten Sanggau memiliki ketertarikan yang sangat tinggi terhadap Arisan Online karena mempermudahkan kegiatan lainnya. Kemudahan itu terjadi karena hanya dengan menggunakan media sosial, namun anggota Arisan Online dapat melakukan transaksi tanpa harus bertemu tatap muka secara langsung. Dengan adanya sistem online, praktik arisan lebih mudah dilakukan dengan jangkauan yang lebih luas.

Rumusan masalah pada penelitian ini adalah "Bagaimana Tanggung Jawab Pengelola Arisan Online Jika Ada Kerugian Peserta Arisan Akibat Tidak Dibayarkannya Iuran Arisan Online?". Sementara tujuan penelitian dalam ini adalah untuk mendapatkan data dan infomasi tentang tanggung jawab Pengelola Arisan Online terhadap kerugian peserta arisan akibat tidak dibayarkannya iuran Arisan Online, serta mengungkapkan faktor yang mempengaruhi, akibat hukum yang berlaku dan upaya hukum yang dilakukan oleh peserta atas kerugian yang dialami. Metode pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Adapun analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut, perjanjian dalam kegiatan Arisan Online ini, antara Pengelola Arisan dan peserta merupakan perjanjian lisan yang memenuhi syarat sah suatu perjanjian. Kegiatan Arisan Online ini telah berjalan sesuai yang telah diperjanjikan, tetapi dalam kemudian timbul wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu peserta yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi para pihak lainnya, sehingga Pengelola Arisan Online selaku penyelenggara Arisan Online memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dibayarkannya iuran Arisan Online oleh peserta, faktor Pengelola Arisan Online belum bertanggung jawab dikarenakan peserta belum membayarkan iuran yang telah diperjanjikan, Pengelola Arisan Online kesulitan dalam membayarkan uang arisan kepada peserta Arisan Online yang mengalami kerugian, akibat hukum yang bagi Pengelola Arisan Online adalah melakukan pengembalian uang iuran Arisan Online yang telah dibayarkan oleh peserta, dan upaya yang dilakukan oleh peserta Arisan Online yang mengalami kerugian yaitu dengan meminta tanggung jawab dari Pengelola Arisan Online secara kekeluargaan. Peserta Arisan Online dapat melakukan upaya hukum tetapi belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum terhadap Pengelola Arisan Online.

Kata kunci: tanggung jawab, Arisan Online, wanprestasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdulkadir Muhammad. 1990. Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Abdulkadir Muhammad. 2008. Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Achmad Busro. 1985. Hukum Perikatan. Semarang: Oetama.

Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Andi Hamzah. 2005. Kamus Hukum. Ghalia Indonesia.

Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Mariam Darus Badrulzaman. 2015. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Phillipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.

Surabaya: PT. Bina Ilmu.

R. Soeroso. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Soeroso. 2018. Perjanjian dibawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Apikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

R. Subekti. 2004. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Salim H.S. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

Salim H.S. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT.

Alumni.

B. Jurnal

Harefa, Billy Dicko Stepanus. 2016. Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Bila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta

Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK). Jurnal Private Law Nomor 2.

Magdalena Sukaryanti Malau. 2019. Tinjauan Keabsahan Arisan Online Oleh Sekelompok Mahasiswa Dengan Perjanjian. Jurnal Hukum

Volume 08 Nomor 01.

Downloads

Published

2024-01-28