PERCERAIAN ADAT (SAYAK) DALAM MASYARAKAT DAYAK BAKATI"™ DI DESA TIGA BERKAT KECAMATAN LUMAR KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Abstract
Implementing the Sayak tradition in Tiga Berkat Village has undergone a shift, as traditional rituals are no longer performed, and there is no longer the customary payment of fines in the form of sacrificial animals and traditional objects. Instead, it has been replaced by the payment of Bayar Alas Meja to the Adat Council. Therefore, the research problem is: Is the Customary Divorce (Sayak) in the Bakati' Dayak Community still carried out according to its original customary provisions? The research aims to obtain data and information about customary divorce (Sayak) in the Bakati' Dayak community, to reveal that the customary divorce (Sayak) is maintained but not in accordance with the original custom in the Bakati' Dayak community, to understand the legal consequences for married couples who undergo customary divorce (Sayak) in the Bakati' Dayak community, and to uncover the efforts of the Adat Leader in resolving customary divorce cases (Sayak) in Tiga Berkat Village.This research uses an empirical method that is descriptive, employing qualitative data analysis methods. The findings indicate that Customary Divorce (Sayak) in the Bakati' Dayak Community is not carried out according to its original customary legal provisions due to shifts influenced by economic factors, religious factors, and the changing times. The legal consequences of customary divorce (Sayak) include the separation of the spouses' residence, division of property, and custody of children. The efforts made by the Adat Leader to address customary divorce (Sayak) involve mediation, counseling, and handling, including certifying and issuing divorce certificates for couples undergoing divorce.
Keywords: Divorce, Customary, Bakati"™ Dayak
Abstrak
Pelaksanaan adat Sayak di Desa Tiga Berkat pada saat ini telah mengalami pergeseran, seperti sudah tidak dilakukan lagi ritual adat dan tidak ada lagi pembayaran denda adat berupa hewan kurban, dan benda tradisional yang kemudian digantikan oleh Bayar Alas Meja kepada Pengurus Adat. Maka permasalahan penelitian ini yakni: Apakah Perceraian Adat (Sayak) Dalam Masyarakat Dayak Bakati"™ Masih Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Adat Aslinya?. Dengan tujuan penelitian Untuk memperoleh data serta informasi mengenai perceraian adat (Sayak) dalam masyarakat Dayak Bakati"™, Untuk mengungkapkan perceraian adat (Sayak) dipertahankan namun tidak sesuai adat aslinya dalam masyarakat Dayak Bakati"™, Untuk mengetahui akibat hukum bagi pasangan suami istri yang melakukan perceraian adat (Sayak) dalam masyarakat Dayak Bakati"™, dan Untuk mengungkapkan upaya Ketua Adat dalam menyelesaikan kasus perceraian adat (Sayak) dalam masyarakat Dayak Bakati"™ di Desa Tiga Berkat. Penelitian ni menggunakan Metode Empiris, yang bersifat Deskriptif, dengan metode analisis data penelitian Kualitatif. Bahwa hasil dari penelitian ini adalah Perceraian Adat (Sayak) Dalam Masyarakat Dayak Bakati"™ Tidak Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Adat Aslinya Karena Telah Mengalami Pergeseran, karena Faktor Ekonomi, Faktor Agama Dan Faktor Perubahan Zaman. Bahwa akibat hukum dari terjadinya perceraian adat (Sayak) adalah Pemisahan tempat tinggal suami-isteri, Pembagian harta dan hak asuh anak. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Ketua Adat dalam mengatasi perceraian adat (Sayak) adalah melakukan Pendekatan dan pembinaan dengan cara mediasi, serta mengurus, mengesahkan dan mengeluarkan surat cerai untuk pasangan yang melakukan perceraian.
Kata Kunci: Perceraian, Adat, Dayak Bakati"™
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, CitraAditya Bakti, Bandung
Bagja Waluya, 2007, Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. PT. Setia Purna Inves, Bandung
Bushar Muhammad, 2003, Asas-Asas Hukum Adat, P.T Pradnya Paramita, Jakart
Elfrianto dan Gusman Lesmana, 2022, Metodologi Penelitian Pendidikan, Umsu Press, Medan
Fenti Hikmawati, 2020, Metodologi Penelitian, Cet. 4, PT. RajaGrafindo Persada, Depok
Herlien Budiono, 2006, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, cet. Ke-3, Mandar Maju, Bandun
I Gede A. B. Wiranata, 2005, Hukum Adat Indonesia: Perkembangannya Dari Masa Ke Masa, Citra Aditya Bakti, Bandung
Iskandar, et.al, 2021, Hukum Perceraian Adat Tinjauan Fiqih & Peraturan Perundangan-undangan Perkawinan Di Indonesia, DOTPLUSH Publisher, Riau
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group, Jakarta
Laksanto Utomo, 2017, Hukum Adat, PT RajaGrafindo, Depok
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, NTB
Muhammad S. Armia, 2022, Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Aceh
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan, 2013, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta
Otje Salman Soemadiningrat, 2011, PT Alumni, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung,
Rachmadi Usman, 2017, Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin
Ria Siombo dan Henny Wiludjeng, 2020, Hukum Adat Dalam Perkembangannya, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta
S. Lis Sulistiani, 2021, Hukum Adat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Samsu, 2017, Metode Penelitian: (Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, serta Research & Development). PUSAKA, Jambi
Soerjono Soekanto, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT. RajaGrafindo, Jakarta
Soerojo Wignjodipoero, 1985, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung, Jakarta
Sri Hajati, et.al. 2018, Buku Ajar Hukum Adat, Kencana, Jakarta
Sri Warjiyati, 2020, Ilmu Hukum Adat, Deepublish, Yogyakarta
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Pendidikan: (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), Alfabeta, Bandung
T. Dwi Cahyani, 2020, Hukum Perkawinan, UMM Press, Malang
Tolib Setiady, 2015, Intisari Hukum Adat Indonesia, ALFABETA, Bandung
Verlyta Swislyn, 2020, Ke Mana Larinya Harta Bersama Setelah Perceraian? Elex Media Komputindo, Jakarta
Warsono, 2017, Kearifan Lokal dalam Dinamika Masyarakat Multikultural, Lembaga Penelitiaan dan Pengabdian Kepada masyarakat Universitas Lampung, Bandar Lampung
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
INTERNET
Eryanto Pagaftu Yuanda, 2019, Analisis Yuridis Mengenai Perkawinan Dibawah Umur Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA)
JBG - Catatkan Pernikahan, Agar Sah Diakui Oleh Negara (jombangkab.go.id)
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Masyarakat Adat - Wikisumber bahasa Indonesia (wikisource.org)