ANALISIS YURIDIS PEMBUATAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI OLEH NOTARIS YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT SAH PERJANJIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr)
Abstract
Abstract
Binding deed of sale and purchase as an authentic deed made by a notary must meet the legal requirements of the agreement in order to have perfect strength of proof. In reality in the community, the making of a deed of binding sale and purchase without being motivated by the legal terms of the agreement as stipulated in the Civil Code still occurs. The purpose of this study was to determine the correct procedure for making the deed of binding sale and purchase as a valid agreement by a notary and to determine the legal consequences of making the deed of binding sale and purchase by a notary who does not meet the legal requirements of the agreement. The research method used in this study is a descriptive analytical normative legal research with three types of approaches, namely statue approach, analytical and conceptual approach, and case approach. The correct procedure for making a binding deed of sale and purchase by a notary must be carried out by fulfilling the legal requirements of the agreement, the terms of filing and the provisions of the material of its contents, as well as the formal and material requirements of the authentic deed as stipulated in the laws and regulations. The legal consequences of making a deed of binding sale and purchase by a notary who does not meet the legal requirements of the agreement can be canceled or null and void.
Keywords: deed, sale and purchase agreement, valid terms of agreement
Abstrak
Akta pengikatan jual beli sebagai akta otentik yang dibuat oleh notaris harus memenuhi syarat sah perjanjian agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam kenyataan di masyarakat, pembuatan akta pengikatan jual beli tanpa dilatarbelakangi oleh syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masih terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembuatan akta pengikatan jual beli yang benar sebagai suatu perjanjian yang sah oleh notaris dan untuk mengetahui akibat hukum pembuatan akta pengikatan jual beli oleh notaris yang tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan kasus. Prosedur pembuatan akta pengikatan jual beli yang benar oleh notaris harus dilakukan dengan memenuhi syarat sah perjanjian, syarat pemberkasan dan ketentuan materi muatannya, serta syarat formil dan materiil akta otentik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibat hukum pembuatan akta pengikatan jual beli oleh notaris yang tidak memenuhi syarat sah perjanjian adalah dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Kata Kunci: akta, pengikatan jual beli, syarat sah perjanjian
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:
Achmad Ali & Wiwie Heryani. 2015. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Cetakan ke-1. Jakarta: Prenadamedia Group.
Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil. Jakarta: Kencana.
Ahmadi Miru. 2013. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Jakarta: Rajawali Pers.
Bambang Sugono. 2006. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
E. Utrect. 2010. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ihtiar.
Effendi Peranginangin. 2007. Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Elly Erawati dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan PerjanjianI. Cetakan ke-1. Jakarta: NLRP.
Habib Adjie. 2008. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Herlien Budiono. 2014. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Cetakan 3. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Ishaq. 2018. Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Cetakan ke-5. Jakarta: Rajawali Pers.
J. Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jhonny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Jujun S. Suriasumantri. 2001. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2005. Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
M. Patahna. 2009. Problematika Notaris. Jakarta: Rajawali Pers.
Mariam Darus Budrulzaman. 1980. Perjanjian Baku (Standar): Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Mataram: Mataram University Press.
Nur Solikin. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Pasuruan: Qiara Media.
Peter Mahmud Marzuki. 2019. Penelitian Hukum. Cetakan ke-14. Jakarta: Kencana.
Ridwan Khairandy. 2004. Hukum Alih Teknologi. Yogyakarta: Majalah Unisa.
Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UII Press.
Roswita Sitompul. 2006. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.
Salim H.S. 2014. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Cetakan ke-sembilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hukum Kontrak. Cetakan ke-empat belas. Jakarta: Sinar Grafika.
Pengaturan Jabatan Notaris. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Bandung: Bina Cipta.
Aneka Perjanjian. Cetakan Kesepuluh. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-6. Yogyakarta: Liberty.
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Prenadamedia Group.
Syahmin AK. 2006. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rjagrafindo Persada.
Urip Santoso. 2013. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Cetakan ke-3. Jakarta: Kencana.
Wildan Suyuthi Mustofa. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana.
Zakiyah. 2017. Hukum Perjanjian: Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Lingkar Media.
B. Artikel/Jurnal
Aan Handriani. 2018. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Secara Tidak Tertulis Berdasarkan Hukum Perdataâ€. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).
Dewi Kurnia Putri, Amin Purnawan. 2017. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunasâ€. Jurnal Akta, 4(4).
Erizon Khairunsyah, dkk. 2021. “Kedudukan Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Pembayarannya Dilakukan Secara Bertahap yang Telah Dibatalkan Oleh Mahkamah Agung (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1650 K/PDT/2015)â€. Jurnal Visi Sosial Humaniora, 2(2).
Fajaruddin. 2017. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilafâ€. Jurnal De Lega Lata, 2(2).
Gary Janurold. 2009. Skripsi: Akta Otentik (Authentieke Akte) Sebagai Alat Bukti yang Sempurna Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/PDT/1992). Depok: Universitas Indonesia.
Rifky A.C., dkk. 2020. “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanahâ€. Jurnal Notarius, 13(2).
Supriyadi. 2016. “Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dalam Perspektif Hukum Pertanahanâ€. Jurnal Arena Hukum, 9(2).
Taufik Hidayat Lubis. 2022. “Hukum Perjanjian di Indonesiaâ€. Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(3).
Widya Sari. 2009. “Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian Indonesiaâ€. Jurnal Hukum, 10(3).
C. Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624).
Putusan Pengadilan Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr.
D. Internet
Hasanudin. 2016. “Penyalahgunaan Keadaan sebagai Alasan Pembatalan Perjanjianâ€. Tersedia di: https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/18/penyalahgunaan-keadaan-sebagai-alasan-pembatalan-perjanjian/. (Diakses pada 4 November 2023).
Hari V. Krishnan. 2022. “Contoh PPJB Notaris, Lengkap Cara Membuat dan Persyaratannyaâ€. Tersedia di: https://www.rumah.com/panduan-properti/contoh-ppjb-notaris. (Diakses pada 5 Desember 2023).
Philipus H. Sitepu. 2021. “Syarat Materiil dan Formil Akta Notaris, Apa Saja?â€. Tersedia di: https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-materiil-dan-formil-akta-notaris-apa-saja-lt601406afbaaa9. (Diakses pada 16 Desember 2023).