PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PENJEMPUTAN OJEK ONLINE TERHADAP PENUMPANG DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
The rapid development of technology makes it easier for humans to fulfill their needs. Including in the field of service delivery, an example is the use of online application-based motorcycle taxi services. The existence of this online ojek has a positive impact on people's lives, as well as a negative impact, one of which is the violation of the rights of online ojek service users in the implementation of improper services that cause harm to consumers. So that certainty is needed, namely the form of responsibility of the online application-based motorcycle taxi company for the implementation of its services if it causes harm to consumers. This study aims to determine the form of legal protection of online ojek to consumers who suffer losses and to explain the legal remedies that can be taken by consumers against online ojek business actors for losses incurred. This research uses the theory of legal responsibility proposed by Hans Kelsen. According to this theory, everyone is legally responsible for a certain act and will be sanctioned if the act committed is contrary to the law.
The type of research that used in this research is empirical legal research. This is an approach that prioritizes the collection of data and concrete evidence to test or support legal arguments. Data collection in this research is carried out by means of library research, which is carried out by collecting information and data with the help of various kinds of materials in the library such as reference books, similar previous research results, articles, notes, and various journals related to the problem to be solved. Also with field research in the form of observation in the form of observation of the object of research in the activities carried out and interviews with online ojek business actors and online ojek consumers who feel harmed.
The results of the research achieved are Legal protection against consumers of online motorcycle taxis who are harmed are consumers entitled to compensation or compensation for losses suffered due to services provided by service providers. Legal efforts that can be taken by online ojek consumers who have suffered losses can file a claim against the service provider through litigation or non-litigation processes.
Keyword: Legal Protection, Consumers, Application-based motorcycle taxi services
Abstrak
Perkembangan teknologi yang pesat semakin memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Termasuk di bidang pemberian layanan jasa contohnya adalah penggunaan jasa ojek berbasis aplikasi online. Keberadaan ojek online ini memberikan dampak yang positif dalam kehidupan masyarakat, juga Dampak negatif salah satunya terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak pengguna jasa ojek online dalam penyelenggaraan jasanya yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Sehingga diperlukan kepastian yaitu bentuk pertanggungjawaban dari perusahaan ojek berbasis aplikasi online terhadap pelaksanaan jasanya jika menimbulkan kerugian pada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap ojek online kepada konsumen yang mengalami kerugian dan untuk menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku usaha ojek online atas kerugian yang terjadi. Penelitian ini menggunakan teori tanggung jawab hukum yang dikemukakan Hans Kelsen. Menurut teori tersebut setiap orang mem bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu dan akan mendapatkan sanksi jika perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu adalah pendekatan yang mengedepankan pengumpulan data dan bukti konkret untuk menguji atau mendukung argumen hukum. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Penelitian kepustakaan, yang dimana dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada di perpustakaan seperti buku referensi, hasil penelitian sebelumnya yang sejenis, artikel, catatan, serta berbagai jurnal yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Juga dengan penelitian lapangan berupa Observasi berupa pengamatan terhadap objek penelitian dalam kegiatan yang dilaksanakan dan Wawancara dengan pelaku usaha ojek online dan konsumen ojek online yang merasa dirugikan.
Hasil penelitian yang dicapai adalah Perlindungan hukum terhadap konsumen ojek online yang dirugikan adalah konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa. Upaya Hukum yang dapat ditempuh konsumen ojek online yang mengalami kerugian dapat mengajukan tuntutan terhadap penyedia layanan jasa tersebut melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Ojek Online
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukn Tranksaksi Tol Nontunai. Jurnal Privat Law, 222.
Arikunto, S. (2011). Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Azwar, S. (2009). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dewantara, M. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Ojek Online Dalam Hal Terjadinya Kecelakaan. Jurnal Kertha Semaya, 872-884.
Halim, S. E., & Nurbaiti, S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Berbasi Online Yang Menggunakan Driver Cadangan, 11.
Hartono, S. R. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Mimbar Hukum, 34.
Nurbani, E. S. (2016). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali.
Kansil, C. (1984). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kusumaatmadja, M., & Sidharta, A. (2000). Pengantar ilmu hukum : Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Maharani, S., & Bernard, M. (2018). Analisis Hubungan Resiliensi Matematik Terhadap Kemampuan Pemecahan Masalah Siswa Pada Materi Lingkaran. Jurnal Pembelajaran Matematika Inovatif, 821.
Musthofa, I. W. (2018). Tanggung Jawab Mitra Driver (Mitra PT. GO-JEK Indonesia) Terhadap Penumpang Yang Mengalami Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. SEMARANG: UNISSULA Institutional Repository.
Nasution, A. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar. Jakarta: Daya Widya.
Nasution, S. (2006). Metode Research : (Penelitian Ilmiah). Bandung: Bumi Aksara.
Pontianak, H. (2023, Februari 26). Pelaku Begal Ojek Online di Pontianak Pesan Jasa Korban via Aplikasi. Retrieved from Hi!Pontianak: https://kumparan.com/hipontianak/pelaku-begal-ojek-online-di-pontianak-pesan-jasa-korban-via-aplikasi-1zuSz367nh5/full
Pratama, G. Y., Suradi, & Aminah. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Penyediaan Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. DIPONEGORO LAW JOURNAL, 2-3.
Ruslan, R. (2013). Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 5.
Setiawan, R. (1977). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Susilo, Z. K. (1996). Penyambung Lidah Konsumen. Jakarta: Puspa Swara.
Verawati, I. G., Dunia, N. K., & Sukranatha, A. K. (2015). Pelaksanaan Perjanjian Baku Dalam PerjanjianPengangkutan Barang Melalui Perusahaan Angkutan Darat Pada PT Arviera Denpasar. Kertha Semaya, 4.
Wijaya, A. (2016). Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
B. Jurnal, Skripsi
Musthofa, I. W. (2018). Tanggung Jawab Mitra Driver (Mitra PT. GO-JEK Indonesia) Terhadap Penumpang Yang Mengalami Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. SEMARANG: UNISSULA Institutional Repository.
Hartono, S. R. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Mimbar Hukum, 34.
Pratama, G. Y., Suradi, & Aminah. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Penyediaan Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. DIPONEGORO LAW JOURNAL, 2-3.
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 5.
Maharani, S., & Bernard, M. (2018). Analisis Hubungan Resiliensi Matematik Terhadap Kemampuan Pemecahan Masalah Siswa Pada Materi Lingkaran. Jurnal Pembelajaran Matematika Inovatif, 821.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
D. Website
Pontianak, H. (2023, Februari 26). Pelaku Begal Ojek Online di Pontianak Pesan Jasa Korban via Aplikasi. Retrieved from Hi!Pontianak: https://kumparan.com/hipontianak/pelaku-begal-ojek-online-di-pontianak-pesan-jasa-korban-via-aplikasi-1zuSz367nh5/full