ANALISIS AKIBAT HUKUM DALAM PENARIKAN KENDARAAN MELALUI DEBT COLLECTOR TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI

Authors

  • RAIZA HAIRI SATRIA NIM. A1011201194 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

 

The middle and lower middle class see the price of motorcycles as unaffordable if purchased with cash. The great need of the community is what encourages people's desire to own a private vehicle more quickly. That's when dealers see promising profit opportunities by selling motorcycle or car vehicles by selling them in installments or credit. This is what causes the rampant problem of arrears in vehicle installments and the occurrence of forced withdrawals by finance companies that employ debt collectors. The purpose of the author conducting this research is to provide understanding to the public regarding the consequences, protection, and legal basis for debtors who default and experience vehicle withdrawals by debt collectors. The result of this research is that the author can explain that debtors who experience forced vehicle withdrawals also have legal protection. Finance companies against debtors who default in paying off loan refunds provide warning letters. Finance companies usually use debt collector services in withdrawing vehicles because debtors do not pay off their debts for a long time.

 

The author compiled this thesis research using normative research methods (literature study research and using secondary data) which includes comparison, systematics, and legal history. This research focuses on positive legal norms, the types of approaches used by the author are statutory, conceptual, and case approaches. The data collection technique used by the author is by collecting secondary data including laws, books, official documents, and articles. The type of approach used is a qualitative approach in order to get a clear and concise conclusion related to the problem under study.

 

The results of the research obtained by the author of this study are the legal consequences obtained by the company if it makes a forced withdrawal on a defaulting debtor without bringing a registered fiduciary guarantee letter and a court decision, namely getting a warning letter 3 times, freezing business activities, and revoking a business license. Meanwhile, the legal protection that can be taken by debtors if they experience forced withdrawal is preventive protection (protection by the government to prevent violations) and repressive (final protection in the form of sanctions such as fines, imprisonment, and additional penalties given in the event of a dispute or violation).

 

Keyword: Debt Collector, Withdrawal, Legal Consequences, and Debtor Defaults

 


ABSTRAK

 

Masyarakat menengah dan menengah kebawah, melihat harga sepeda motor sulit dijangkau jika dibeli dengan uang tunai atau cash. Kebutuhan masyarakat yang besar itulah yang mendorong keinginan masyarakat untuk lebih cepat memiliki kendaraan pribadi. Pada saat itulah dealer melihat peluang keuntungan yang menjanjikan dengan penjualan kendaraan sepeda motor ataupun mobil dengan cara menjualnya dengan system mengangsur atau kredit. Hal inilah yang menyebabkan maraknya terjadi masalah penunggakan angsuran kendaraan serta terjadinya penarikan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan debt collector. Tujuan penulis melakukan penelitian ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai akibat, perlindungan, dan dasar hukum terhadap debitur yang wanprestasi serta mengalami penarikan kendaraan oleh debt collector. Hasil dari penelitian ini yaitu penulis dapat menjelaskan bahwa debitur yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa juga memiliki perlindungan hukum. Perusahaan pembiayaan terhadap debitur yang wanprestasi dalam melunasi pengembalian dana pinjaman memberikan surat peringatan. Perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa debt collector dalam penarikan kendaraan karena debitur tidak melunasi hutangnya dalam waktu yang lama.

 

Penulis menyusun penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif (penelitian studi kepustakaan dan menggunakan data sekunder) yang meliputi perbandingan, sistematika, serta sejarah hukum. Penelitian ini berfokus pada norma hukum positif, jenis pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu dengan mengumpulkan data sekunder meliputi undang-undang, buku, dokumen resmi, dan artikel. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif agar mendapat kesimpulan yang jelas dan padat terkait permasalahan yang diteliti.

 

Hasil penelitian yang didapat oleh penulis dari penelitian ini yaitu akibat hukum yang didapat oleh perusahaan jika melakukan penarikan paksa pada debitur wanprestasi tanpa membawa surat jaminan fidusia yang terdaftar serta putusan pengadilan yaitu mendapat surat peringatan sebanyak 3 kali, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Sedangkan perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh debitur jika mengalami penarikan paksa yaitu perlindungan preventif (perlindungan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran) dan represif (perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan jika terjadi sengketa atau pelanggaran).

 

Kata Kunci: Debt Collector, Penarikan, Akibat Hukum, dan Debitur Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arief Budiono. 2022. Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Bachtiar. 2021. Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Bambang Sugeng. 2017. Manajemen Keuangan Fundamental. Yogyakarta: Deepublish.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika

Febri Jaya. 2020. Masalah Terkait Kredit Perbankan. Yogyakarta: garudhawaca.

Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Jonaedi Efendi. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada media.

Kadarudin. 2021. Penelitian di bidang ilmu hukum (sebuah pemahaman awal). Ciputat: Formaci.

Leli Joko Suryono. 2014. Pokok-pokok hukum perjanjian Indonesia. Yogyakarta: LP3M UMY.

Milawartati. T. Ruslan. 2021. Hukum dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Jakarta: CV. Azka Pustaka.

Muhammad Wahdini. 2022. Pengantar metodologi penelitian hukum. Yogyakarta: Penerbit K-Media.

Mukti Fajar N.D & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Natar Adri & Nurbekti Satriyo. 2008. Solusi cerdas Mengatasi Hutang dan kredit. Jakarta: Penebar PLUS+.

Rahman Amin. 2019. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Ageng Prabowo. 2019. Tinjauan Terhadap Tindak Pidana Perampasan Berdasarkan Pasal 368 Kuhp Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Samarinda. Jurnal Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda 6 (1): 10-11.

Agus Anthoni. 2023. Tinjauan Yuridis Atas Penarikan Kendaraan Secara Paksa Oleh Debt collector Tanpa Surat Tugas Penarikan. Jurnal Bevinding 1 (1): 157-159

Dermina dsalimunthe, 2017, Akibat hukum wanprestasi dalam perspektif kitab undang-undang hukum perdata (bw), jurnal al-maqasid. 3 (1): 13

Didit Saltriwiguna. 2009. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank (Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen). Jurnal FH Universitas Mulawarman 5 (2): 4

Enju juanda. 2021. Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal fakultas hukum universitas galuh 9 (2): 281

Gede agung kurniawan. 2022. Analisis hukum terhadap debt collector dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor. Jurnal fakultas hukum universitas islam Kalimantan.

I Gede Mahatma Yogiswara Winatha. 2023. Kewajiban Kreditur Dalam Memberikan Hak Debitur Untuk Mengajukan Penangguhan Pembayaran Hutang Sebelum Pailit. Jurnal fakultas hukum universitas ngurah rai 17 (1): 77

Idham, 2016, Analisis Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan, Jurnal justicia sains 1 (2): 45-46

Ika atikah, 2018, Perusahaan leasing dan debt collector dalam penagihan kredit macet kendaraan debitur, jurnal adalah: buletin hukum dan keadilan, 2 (8): 76.

Ika Atikah. 2018. Perusahaan Leasing dan Debt Collector Dalam Penagihan Kredit Macet Kendaraan Debitur. Jurnal Universitas Islam Negeri Jakarta 2 (8): 75

Jordan Michael Ratag. Christine S. Tooy. Dan Vecky Taroreh, 2021, “Analisis terhadap penarikan paksa kendaraan jaminan fidusia dikaitkan dengan uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenâ€, jurnal lex privatum, 9 (8): 26

Shavira ramadhanneswari & R. Suharto, hendro saptono. 2017. Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Debitur Yang Mengalami Kredit Macet (Wanprestasi) Dengan Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Aspek Yuridis. Jurnal diponegoro law journal 6 (2): 10

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang No.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Keputusan Kementerian Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Keputusan MK No.18/PUU-XVII/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen

Website

Admin, 2019, Akibat Hukum, Fakultas hukum universitas tanjungpura, Available from: https://hukum.untan.ac.id/akibat-hukum/. (Accesed September 2023)

Admin, 2022, Pengertian, contoh dan manfaat perusahaan pembiayaan, Available from:https://www.ad-ins.com/id/pengertian-contoh-dan-manfaatperusahaan-pembiayaan/. (Accesed Oktober 2023)

Bagas Novantyo Wibowo. 2023. Prosedur Penarikan Kendaraan Oleh Leasing. Available from: https://siplawfirm.id/prosedur-penarikan-kendaraan-oleh-leasing/?lang=id. (Accesed oktober 2023)

Lia, 2023, Debt collector dan cara kerjanya, available from: https://www.merdeka.com/cek-fakta/mengenal-profesi-debt-collector-dan-cara-kerja-yang-seharusnya.html. (Accesed Agustus 2023)

M. Agus Yozami. 2023. Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan. https://www.hukumonline.com/berita/a/debt-collector-jadi-tanggung-jawab-perusahaan-jasa-keuangan-lt63fda3ab62d57/. (Accesed januari 2024).

Nora Listiawati. 2022. Hukum Tindakan Perusakan Barang. https://pid.kepri.polri.go.id/hukum-tindakan-perusakan-barang/. (Accesed januari 2024).

Team redaksi. 2021. Seri Pengetahuan Umum Iknb: Cermati Prosedur Penarikan kendaraan. Available from: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/frontend/cms/article/335. (Accesed oktober 2023).

Willa Wahyuni. 2023. Dasar Hukum Menggunakan Jasa Debt Collector. https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-menggunakan-jasa-debt-collector-lt63fdc365a1aaa/. (Accesed januari 2024).

Downloads

Published

2024-02-01