EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
This thesis is entitled "THE EFFECTIVENESS OF THE CHILD PROTECTION LAW IN OVERCOMING CRIMES OF SEXUAL VIOLENCE IN PONTIANAK CITY". This research aims to determine the reasons why Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection has not been effective in dealing with criminal acts of sexual violence against children in Pontianak City. The type of research used in this research is juridical-empirical with analytical descriptive methods and the data sources in this research are primary and secondary data sources. Then the collection techniques used were interviews, observation and document study techniques.
The results of this research are that Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection has not been effective in dealing with criminal acts of sexual violence in Pontianak City based on Soerjono Soekanto's theory of effectiveness due to several factors, namely: the Law itself where there are still several weaknesses in The Child Protection Law, namely in Law Number 35 of 2014, is also due to the fact that the means or facilities that support the enforcement of the Child Protection Law in Pontianak City are still inadequate, which has an impact on the ineffectiveness and not yet maximalization of the Child Protection Law in overcoming criminal acts of sexual violence against children in Pontianak City.
Keywords: Effectiveness, Child Protection, Sexual Violence
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul "EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PONTIANAK". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak belum efektif dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pontianak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan metode deskriptif analitis dan sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Kemudian teknik pengumpulan yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan teknik studi dokumen.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak belum efektif dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual di Kota Pontianak berdasarkan teori efektivitas dari Soerjono Soekanto dikarenakan oleh beberapa faktor yaitu: faktor Undang-Undangnya sendiri dimana masih terdapat beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kemudian juga dikarenakan faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak di Kota Pontianak masih belum memadai sehingga berdampak pada belum efektif dan belum maksimalnya Undang-Undang Perlindungan anak dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pontianak.
Kata Kunci : Efektifitas, Perlindungan Anak, Kekerasan seksual
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Zainuddin. 2008. Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Andrisman, Tri. 2007. Hukum Pidana. Universitas Lampung Bandar Lampung.
Arief, Barda Nawawi. 2014. Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya). Universitas Indonesia:UI Press.
Ftakhurohman, dkk. 2004. Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gosita, Arif. 2004. Masalah Perlndungan Anak (Kumpulan Karangan).Jakarta: BIP Kelompok Gramedia, Jakarta.
J.Moleong, Lexy. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Kamil, Ahmad dan M.Fauzan. 2008. Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
P. A. F. Lamintang. 2013. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rama K., Tri. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Agung Media Mulia.
Siagi, Sondang. 1991. Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung.
Soekanto, Soerjono. 1985. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung: CV. Remadja Karya.
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono, Soekanto. 1983. Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
C. Jurnal
Adabi, Muhammad Ikhwan, dkk. “Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Delik Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksualâ€.
Andayani,Tri Astuti dan Ruben Achmaddan Suci Flambonita, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksualâ€, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Edisi No. 1 Vol. 3, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2021, hlm. 106.
Ashori, Luthfi. 2017. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresifâ€. Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2.
I Gede, Susila Putra, dkk. 2021.â€Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan Dilingkungan Keluargaâ€. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 2. No. 2.
Purandari, Twenty. 2019. “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internetâ€, Jurnal Media Iuris, Edisi No. 2 Vol. 2, Universitas Airlangga, hlm. 250.
Yusyanti, Diana. 2020, â€PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN DARI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUALâ€.Jurnal Penelitian Hukum De Jure.Vol. 20. No. 4.
D. Internet
Atifa Adlina, 2021, “Kenali Tanda-Tanda Kekerasan & Pelecehan seksual pada Anakâ€, Hello Sehat, https://hellosehat.com/parenting/remaja/kesehatan-mental-remaja/kekerasan-seksual-pada-anak/, (Diakses 19 November 2023 pukul 01.36 WIB).
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d4d549b8662448ebe72118672de84c07.html , (diakses pada 08 Januari 2024 pukul 18.48).
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeddcbfa6a91c26bd41303833323031.html , (diakses pada 08 Januari 2024 pukul 19.01).
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee635a21038ba2a101313533353234.html , (diakses pada 08 Januari 2024 pukul 18.00 WIB).
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee852d5601a510b40e313634303235.html , (diakses pada 08 Januari 2024 pukul 18.25).
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/487c2bc0691271b6348491e8b272fe87.html , (diakses pada 08 Januari 2024 pukul 19.14).
Kompas.com, "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli", https://nasional.kompas.com/read/2022/04/03/01000011/pengertian-hukum-menurut-para-ahli , (diakses pada 12 November 2023 pukul 18.24 WIB)
Muliyawan, S.H., M.H., “Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anakâ€, Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Palopo Kelas 1 B, https://www.pn-palopo.go.id/index.php/publikasi/pengumuman-umum/251-daftar-nominatif-tenaga-Honorer , (diakses tanggal 12 Desember 2023 pukul 22.30 WIB).
Muliyawan, S.H., M.H., “Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anakâ€, Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Palopo Kelas 1 B, http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak , (diakses tanggal 12 Desember 2023 pukul 22.00 WIB).
Pemerintah Kota Pontianak, “Kondisi Geografis Kota Pontianakâ€, https://www.pontianak.go.id/tentang/geografis , (diakses pada 03 Desember 2023 pukul 00.41WIB)
Thoeng Sabrina, 2020, “15 Bentik Kekerasan Seksual Sebuah Pengenalanâ€. Komnas Perempuan, https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan, (diakses 27 Mei 2023 pukul 00.28 WIB).
Ully Tri Ellen Mahulae, Ari Wibowo, 2023, “Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosialâ€, https://law.uii.ac.id/perlindungan-hukum-anak-sebagai-korban-tindak-pidana-pelecehan-seksual-di-media-sosial-2023/ , (diakses pada 12 Desember 2023 pukul 02.06 WIB).
E. Lain-lain
Angelia, Ivana Lara. 2022. Efektivitas Pengawasan Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Menurut Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Suatu Penelitian Di Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Aceh). Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh
B, Beridiansyah. 2018. Sistem Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Komparatif Antara Indonesia Dan Malaysia). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 16(02), 235–253.
Badhar , Nurul Sofyan. 2010. Efektivitas Uu Ri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di Wilayah Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta
Hamid A. S. Attamini. 1992. Teori Perundang-undangan Indonesia, makalah pada Pidato Upacara pengukuhan Guru Besar tetap di Fakultas Hukum UI, Jakarta.
Helvira, Gebby. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kota Palembang. Universitas Sriwijaya
Sulaiman, Wahyudin. 2019. Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Menjadi Korban Pelecehan Seksual. Universitas Hasanudin Makassar.