KEWAJIBAN PASIEN UNTUK MELUNASI PEMBAYARAN BIAYA RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT KHARITAS BHAKTI PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Penelitian tentang "Kewajiban Pasien Untuk Melunasi Pembayaran Biaya Rawat Inap Di Rumah Sakit Kharitas Bhakti Pontianak" bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pembayaran biaya rawat inap oleh pasien pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pasien belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pasien yang belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh RS Kharitas Bhakti Pontianak terhadap pasien yang belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pembayaran biaya rawat inap oleh pasien pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana yang dijanjikan karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis selama kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 terdapat 10 orang pasien yang menunggak pembayaran dan setelah dilakukan penagihan tersisa 5 orang pasien yang belum melaksanakan pembayaran biaya perawatan rumah sakit. Bahwa faktor yang menyebabkan pasien belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak dikarenakan banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhinya, penyebab terjadinya wanprestasi itu adalah : a. Karena keadaan pasien itu kurang mampu atau keadaan ekonomi yang sangat susah. b. Karena pasien yang tidak mau peduli dengan perawatan dan biaya yang telah dia sepakati. c. merasa kecewa dengan pelayanan rumah sakit serta merasa fasilitas yang disediakan atau perlengkapan medis masih kurang Bahwa akibat hukum bagi pasien yang belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak adalah dikatakan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh RS Kharitas Bhakti Pontianak terhadap pasien yang belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap adalah dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan melakukan teguran, tagihan serta mencari orang yang mampu membantu pasien membayar biaya rawat inap, jika semua upaya mengalami kebuntuan maka langkah yang ditempuh adalah melalui pengadilan.
Kata Kunci : Kewajiban Pembayaran, Pasien, Rawat Inap
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bahder Johan, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
H.N.M.Purwosutjipto, 2007.Pengertian Pokok-Pokok HukumDagang Indonesia, jilid 3, HukumPengangkutan, Djambatan, Jakarta.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti, 2000, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Rachmadi Usman, 1999, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan, Alumni, Bandung
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Praktik Keperawatan