CUSTOMER DEFAULT IN THE IMPLEMENTATION EXTENSION OF THE PAWN PERIOD OF COLLATERAL GOODS AT PT. PEGADAIAN (PERSERO) UPC SIMPANG MARTA PONTIANAK CITY
Abstract
ABSTRACT
This research is written using empirical methods with a descriptive analysis approach which then uses quantitative and descriptive analysis techniques, namely by describing the current situation based on the facts that exist at the time of conducting research which is then analyzed for problem solving. In this study it can be seen that in the implementation of the pawn agreement between the customer and the pawnshop there are still customers who do not carry out their obligations to extend the pawn period of the collateral and repay the debt at the specified time (Default). The results of this study prove that the factors causing why customers cannot extend the pawn period of collateral goods in pawnshops are due to deliberate actions taken by customers who are in default and customer indifference regarding notifications made by the pawnshop and some are due to the fulfillment of other needs with very diverse and urgent needs of customers so that customers who are in default cannot fulfill their obligations in the pawn proof agreement (SBG) that the customer has agreed to by signing.
Keywords: PT Pegadaian (Persero), default, debt and credit agreement with pawn collateral.
ABSTRAK
Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yang selanjutnya dengan menggunakan teknik analisis kuantitatif dan bersifat deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saat mengadakan penelitian yang kemudian dianalisis guna pemecahan masalah. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian gadai antara nasabah dan pihak pegadaian masih ada nasabah yang tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan perpanjangan masa gadai barang jaminan dan pelunasan hutang tepat pada waktu yang telah ditentukan (Wanprestasi). Hasil dari penelitian ini membuktikan faktor penyebab mengapa nasabah tidak dapat melakukan perpanjangan masa gadai barang jaminan di pegadaian dikarenakan kesengaajaan yang dilakukan oleh nasabah yang wanprestasi serta ketidak pedulian nasabah mengenai pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak pegadaian dan ada pula dikarenakan pemenuhan kebutuhan lainnya dengan kebutuhan yang sangat beragam dan mendesak nasabah sehingga nasabah yang wanprestasi tidak dapat memenuhi kewajibannya didalam perjanjian surat bukti gadai (SBG) yang telah nasabah setujui dengan membubuhkan tandatangan.
Kata Kunci: PT. Pegadaian (Persero), Wanprestasi, Perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
___________________, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Frans Satrio Wicaksono, 2008, Membuat Surat-surat Kontrak, Visi Media, Jakarta.
Frieda Husni Hasbullah, 2005, Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi
Jaminan Jilid II, Cet. Kedua, Ind-Hill-C0, Jakarta.
Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenadamedia Grup,
Jakarta.
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Bandung.
Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
HS. Salim, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
I Made Wirartha, 2006, Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi, CV Andi Offset, Yogyakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Cetakan ke-3, PT. Alumni, Bandung.
______, 2002, Hukum Jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2007, Hak Istimewa Gadai dan Hipotek, Kencana, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofia Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
M. Yahya Hararap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Bandung, Bandung.
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Catatan ke-19, PT. Intermasa, Jakarta.
________, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Internasa, Jakarta.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
P.N.H. Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, PT.Djambatan, Jakarta.
Rahmadi Usman, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
¬¬¬_____________, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta.
Sri Soedewi dan Masjchoen Sofyan, 1981, Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Suharjono, 1995, Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum, Jakarta.
Sulasto, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.
Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1990, Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda, PT. Intermasa, Jakarta.
Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso, 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta.