PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK DESA DI DESA PAKAK KECAMATAN KAYAN HILIR KABUPATEN SINTANG

Authors

  • MARDIANA DESY NIM. A1011191162 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrac

 

Dayak Village Dayak are a Dayak tribe who live in the Pakak Village area, Kayan Hilir District, Sintang Regency, West Kalimantan. Until now, people are still guided by customary law in carrying out their daily lives. At the traditional wedding ceremony of the Dayak Village Community in Pakak Village, Kayan Hilir District, Sintang Regency, there was also a shift in terms of tools and equipment. One example of a very visible shift in traditional wedding ceremonies is that as time goes by, many of the tools used in wedding ceremonies are then replaced or eliminated. Even traditional wedding ceremonies can be carried out as simply as the bride and groom can afford. However, nowadays there has been a shift in the tools and equipment used in traditional wedding ceremonies due to various factors.

Based on the problem formulation, namely: "Are the Traditional Marriage Ceremonies of the Village Dayak Community in Pakak Village, Kayan Hilir District, Sintang Regency Carried Out in Accordance with Original Traditional Provisions?" So the aim of carrying out this research is to obtain data and information as well as a description of traditional marriage ceremonies, to reveal the factors causing shifts in marriage culture, to explain the legal consequences if traditional marriage ceremonies are not carried out. The method used in this research is empirical legal research. The nature of this research is descriptive research. This research wants to reveal the behavioral patterns of the Dayak Village traditional community in Pakak Village, Kayan Hilir District, Sintang Regency in carrying out traditional marriages.

This research resulted in the conclusion that traditional marriage ceremonies are still carried out in Pakak Village, Kayan Hilir District, Sintang Regency. The stages carried out are first, the traditional Tanyak pintak ceremony. Second, the Bekibau traditional ceremony. Third, the Pinah Peninduk traditional ceremony. However, several aspects of this traditional ceremony have experienced shifts in the tools and equipment because they have been adapted to the times and abilities of the couple who will be holding a traditional wedding. Several factors that caused this shift were religious, economic and technological factors. The legal consequences for couples who do not enter into a traditional marriage take the form of social sanctions and moral sanctions, but it is also believed to bring misfortune to individuals, families, traditional administrators, and even the community of the same village. Efforts made to preserve this traditional marriage ceremony include continuing to carry out traditional marriages, as well as providing education to the younger generation as the next generation in the hope of maintaining customs as personal identity.

Keywords: Ceremony, Custom, Marriage, Dayak, Village.

 

Abstrak

 

Dayak Desa merupakan suku Dayak yang berdiam di wilayah Desa Pakak Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Hingga saat ini masyarakat masih berpedoman kepada hukum adat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Pada upacara adat perkawinan Masyarakat Dayak Desa di Desa Pakak Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang turut mengalami pergeseran dan hal alat dan perlengkapannya. Salah satu contoh pergeseran yang sangat tampak dalam upacara adat perkawinan adalah semakin berkembangnya zaman, alat-alat yang digunakan dalam upacara perkawinan banyak yang kemudian diganti atau ditiadakan. Bahkan upacara adat perkawinan dapat dilakukan dengan sederhana sesuai dengan kemampuan mempelai. Akan tetapi, Akan tetapi, dewasa ini terjadi pergeseran pada alat dan perlengkapan yang ada dalam upacara adat perkawinan yang disebabkan berbagai faktor.

Berdasarkan rumusan masalah yakni :   "Apakah Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Desa  Di Desa Pakak Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Adat Aslinya?" Maka tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi serta gambaran upacara adat perkawinan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pergeseran budaya perkawinan, untuk memaparkan akibat hukum apabila upacara adat perkawinan tidak dilaksanakan. Metode yang digunakan dalam penilitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini ingin mengungkapkan pola perilaku masyarakat adat Dayak Desa di Desa Pakak Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dalam melangsungkan perkawinan adat.

Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa upacara adat perkawinan masih di laksanakan di Desa Pakak Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang. Adapun   tahapan-tahapan yang dilakukan yakni pertama, upacara adat Tanyak pintak. Kedua, upacara adat Bekibau. Ketiga, upacara adat Pinah Peninduk. Akan tetapi beberapa aspek dari upacara adat ini mengalami pergeseran pada alat dan perlengkapannya karena di sesuaikan dengan zaman dan kemampuan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan adat. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran ini adalah faktor agama, ekonomi dan teknologi. Adapun akibat hukum bagi pasangan yang tidak melangsungkan perkawinan adat berupa sanksi sosial dan sanksi moral, namun juga dipercaya dapat membawa kemalangan bagi individu, keluarga, pengurus adat, bahkan masyarakat satu kampung. Upaya yang dilakukan untuk melestarikan upacara adat perkawinan ini adalah terus melangsungkan perkawinan adat, serta melakukan edukasi kepada generasi muda sebagai generasi penerus dengan harapan dapat mempertahankan adat istiadat sebagai identitas diri.

Kata Kunci: Upacara, Adat, Perkawinan, Dayak, Desa.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulrahman. 2005. Hukum Adat Menurut Perundang-Undangan, Jakarta: Pustaka

Darmansyah. 1986. Ilmu Sosial Dasar: Kumpulan Essei, Surabaya: Usaha Nasional

Effendi, Sofian dan Masri Singarimbun 1999. Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3SE

Hadikusuma, H Hilman. 2003. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

…………………………... 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju

Hs, Salim. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika

Koesnoe, Moh. 1992. Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum, Bagian I (Historis), Bandung: Mandar Maju

Koentjaraningrat. 1985. Metode-Metode Antropologi Dalam Penyelidikan-Penyelidikan Masyarakat dan Kebudayaan Di Indonesia. Penerbit Universitas

………………… 2008. Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia

Moertjipto. 2002. Pengetahuan, Sikap, Keyakinan Dan Perilaku Dikalangan Generasi Muda Berkenaan Dengan Perkawinan Tradisional Di Kota Semarang Jawa Tengah, Yogyakarta: Jarahnitra

Moleong, Lexy J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, cetakan ke-36, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Offset

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Poerwadarminta, Willfirdaus Josephus Sabarija. 1991. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Pudjosewojo, Kusmadi. 1984. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Aksara Baru

Salim, Agus. 2006. Teori Dan Paradigma Penelitian Sosial : Buku Sumber Untuk Penelitian Kualitatif, Edisi Kedua, Yogyakarta: Tiara Wacana

Saragih, Djaren. 1992. Hukum Perkawinan Adat dan Undang-Undang Tentang Perkawinan Serta Peraturan Pelaksanaannya, Bandung: Penerbit Tarsito

Soekanto, Soerjono.1992. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sugiarto, Umar said. 2012. Pengantar Hukum Indonesia, Malang: PT. Sinar Grafika

Sukmadinata, Nana Syaodih, 2006. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya,cet kedua.

Utomo, Laksanto. 2016. Hukum Adat. Jakarta: Rajawali Pers.

Wignjodipoero, R. Soerojo. 1983. Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Jakarta: PT. Gunung Agung

………………………….... 1989. Pengantar Dan Asas Hukum Adat. Bandung.

Wulandari, Dewi. 2012. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT Rafika Aditama

B. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

C. Internet

Chakim, M. Lutfi. (2012). Perkawinan Menurut Hukum Adat dan Menurut Hukum Islam. Diakses pada 22 Maret 2023 dari http://www.lutfichakim.com/2012/01/perkawinan-menurut-hukum-adat-dan.html?m=1

Harruma, Issha. (2022). Diakses pada 1 Maret 2023 dari https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/06/19/02150061/sifat-sifat-hukum-adat

Zazali, S.H., Ahmad. 2022. Masyarakat Hukum Adat dan Sanksi Adat. Diakses pada 22 Maret 2023 dari https://azlaw-conflictresolution.com/2022/04/23/masyarakat-hukum-adat-dan-sanksi-adat/

Downloads

Published

2024-02-19