PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PASAL 32 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Abstract
Abstract
This study examines the application of administrative sanctions on violations of Article 32 paragraph (2) of Sintang Regency Regional Regulation Number 13 of 2017 concerning Public Order, especially controlling street vendors (hereinafter referred to as PKL) and this research aims to analyze the obstacle factors that cause the application of sanctions Administrative on Violation of Article 32 Paragraph (2) Based on the Regional Regulation of Sintang Regency Number 13 of 2017 concerning Public Order has not been effective. In this case the Civil Service Police Unit (hereinafter referred to as Satpol PP), has the role and task of maintaining, carrying out public order, peace and enforcing regional regulations. One of the roles made specifically is to control the street vendors. This research is an empirical legal study, descriptive. Data collection was carried out with observation studies, documents and interviews. The data collected was analyzed qualitatively. In the application of administrative sanctions, it has not been effective because there are several obstacle factors encountered in controlling street vendors, namely, there are legal factors themselves, namely in this case regarding the law as in carrying out further sanctions, the Regent Regulations are needed while the regent regulations do not yet exist so that sanctions Sanctions as based on Article 62 paragraph (2) cannot be carried out, law enforcement factors are those who make up or apply law, facilities or facilities that support law enforcement, community factors, namely the environment in which the law applies or applied and cultural factors, Namely the habit of people selling on the shoulder of the road in the afternoon.
Keywords: Public Order; Administrative Sanctions; Street Vendors.
Abstrak
Penelitian ini meneliti penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, khususnya penertiban pedagang kaki lima serta penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor kendala apa yang menyebabkan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 32 Ayat (2) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum belum efektif. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, memiliki peranan dan tugas untuk memelihara, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah. Salah satu peranan yang dilakukan secara khusus adalah melakukan penertiban terhadap PKL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi observasi, dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dalam melakukan penerapan sanksi administratif belum efektif karena terdapat beberapa faktor kendala yang dihadapi dalam melakukan penertiban PKL yaitu, terdapat faktor hukumnya sendiri yaitu dalam hal ini mengenai undang-undang saja seperti dalam menjalankan sanksi lanjutan maka diperlukan peraturan Bupati sedangkan peraturan Bupatinya belum ada sehingga sanksi-sanksi sebagaimana berdasarkan Pasal 62 Ayat (2) belum dapat dijalankan, faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan dan faktor kebudayaan, yakni kebiasaan masyarakat berjualan di bahu jalan pada sore hari.
Kata Kunci: Ketertiban Umum; Sanksi Administratif; Pedagang Kaki Lima.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Andi Hamzah. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika
Aris Ananta. 2000. Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: LPFE UI
Bagir Manan. 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UI
Dadang, Solihin & Radjab, Semendawai. 2013. Optimalisasi Otonomi Daerah Kebijakan, Strategi, Dan Upaya. Jakarta: Yayasan Empat Sembilan Indonesia
David Cardona. 2020. Strategi Komunikasi Pembangunan Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
Efendi, Yoyon, dkk. 2021. Metodologi Penelitian Teknik. Yogyakarta: Nuta Media
Fahmi, irham. 2014. Analisa kinerja keuangan. Bandung : Alfabeta
Friedman Lawrence. 2004. Teori dan Filsafat Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta
Gasper Liauw. 2015. Administrasi Pembangunan Studi Kajian PKL, Bandung: Refika Aditama.
Kusnadi Harjasumantri. 2000. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. 2001. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju
Mukti Fajar ND dan Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Peter Salim dan Yenny Salim. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Modern English Perss
Ridwan. 2009. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press
Soekanto, Soerjono, 2004. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: CV.Rajawali
Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Tanjungpura
Solikin, Nur. 2019. Hukum, Masyarakat dan Penegakan Hukum. Jawa Timur: Penerbit Qiara Media
Sri Kusriyah. 2019. Politik Hukum Desentralisasi & Otonomi Daerah. Semarang: Unissula Press
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
ARTIKEL JURNAL
Ayu Ulfiani Hidayah, 2017. Analisis pelaksanaan relokasi pedagang kaki lima di pasar simpang padang duri kecamatan mandau kabupaten bengkalis. Jurnal Online Mahasiswa FISIP, 4(1)
Baehaki Syakbani. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Pedagang Kaki Lima Dalam Menjalankan Usahanya di Kota Mataram. Jurnal Valid 15(1)
Hamsah. 2014. “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus pada Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Rappocini Kota Makasar)â€, Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,1(3)
Hapsari, Katarina Chandra. 2017. Karakteristik Baru Pedagang kaki lima dikawasan pendidikan Tembalang, Semarang. Riptek 2(1)
Haryono, 2019, “penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantifâ€, jurnal hukum progresif, 7(1)
I Ketut Cahaya Rai Siwi, I Wayan Arthanaya, Luh Putu Surani. 2021 “Peraturan Dan Penegakan Hukum Pedagang Kaki Lima di Kota Denpasarâ€. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3)
Nur Fitryani Siregar. 2018. “Efektivitas Hukumâ€. Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Kemasyarakatanâ€,18(2)
Pamungkas, Zhafril Setio. 2015. Faktor- faktor yang mempengaruhi pendapatan pedagang kaki lima kota Malang. Jurnal Ilmiah
Puasa, rafly rilandi., johny lumolos, neni kumayas. 2018. Kewenangan pemerintah desa dalam peningkatan perekonomian di desa mahanggiang kecamatan tagulandang kabupaten kepulauan sitaro. Jurnal jurusan ilmu pemerintahan. 1(1)
Purwanti, H., & Misnarti. 2012. Usaha Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lumajang. Jurnal Hukum ARGUMENTUM, 10(1)
Satararuddin, Suprianto, Akung Daeng. 2020. Analisis Kualitatif Keberadan Pedagang Kaki Lima. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 2(2)
Wicipto Setiadi. 2009. “Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegak Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undanganâ€. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
INTERNET
Avi Dinda Putri Shiela. 2023. Eksternal Pedagang Kaki Lima. Available from: https://archive.org/details/eksternalitas-pedagang-kaki-lima diakses pada (29 agustus 2023) 09.45)
Ziaggi. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-penegakan-hukum/ diakses pada (30 Agustus 2023) pukul 21.05) https://archive.org/details/eksternalitas-pedagang-kaki-lima diakses pada (29 agustus 2023) 09.45)
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-penegakan-hukum/ diakses pada (30 Agustus 2023) pukul 21.05)
https://www.researchgate.net/publication/352891824_Evaluasi_Kebijakan_Penataan_Pedagang_Kaki_Lima_di_Jawa_Timur diakses pada (30 Agustus 2023) pukul 16.20)
https://katadata.co.id/amp/agung/berita/634ecdc698b51/menelaah-5-macam-pendekatan-dalam-penelitian-hukum diakses pada 1 September 2023 , pukul 14.57
https://zlibrary-id.se/book/23389865/9f690e diakses pada (30 Agustus 2023) pukul 13.22)