PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG- BARANG PADA TRANSPORTASI KENDARAAN RODA EMPAT YANG BERPLAT HITAM DI DAERAH SUI AMABAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • ELISABETH BRIGITTA LASITANIA NIM. A1012201025 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

consumer protection for lost, damaged goods including glassware, food and so on, whether brought directly or entrusted to a four-wheeled vehicle, it is difficult to be held responsible because the means of transportation used has a black plate, so this needs to be answered on scientific research.

The problems that have been formulated are as follows:

- What is consumer protection for damaged, lost and other goods when transporting four-wheeled vehicles with black plates in the Sui Amabawang area, Kubu Raya Regency?

The type of research used to answer the problems discussed in this thesis is normative juridical research. Normative juridical research is legal research carried out by examining library materials or secondary data as basic material for research by conducting searches on regulations and literature related to the problem being studied.

Based on the research results, it was found that advising passengers on the safety of goods and increasing security measures in black plate vehicles is a good step to minimize cases of loss, damage or exchange of passenger goods. Apart from that, the legal action taken by the Pontianak City Transportation Department against owners of private cars as passenger (public) transportation, namely providing written notification regarding sanctions for vehicle owners, detaining vehicles and ownership documents if they do not have permission and coordinating with the transportation department. (DLLAJR) and violators of the route permit are required to pay a fine

Keywords: transportation, consumer protection, black plates

 

 

ABSTRAK

 

perlindungan konsumen pada barang- barang yang hilang, rusak baik pada barang pecah belah, makanan dan sebagainya baik di bawa langsung maupun titipan pada kendaraan roda empat tersebut susah untuk diminta pertanggung jawabannya karena alat transportasi yang di gunakan berplat hitam, maka hal ini perlu di jawab pada penelitian ilmiah.

 Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :

-                   Bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap barang- barang   yang rusak, hilang, dan lainnya pada transportasi kendaraan roda empat yang berplat hitam di daerah Sui Amabawang Kabupaten Kubu Raya ?

 Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

 

 Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa himbauan keamanan barang kepada para penumpang dan peningkatan langkah-langkah keamanan di dalam kendaraan plat hitam adalah langkah yang baik untuk meminimalkan kasus kehilangan, kerusakan, atau pertukaran barang penumpang. Selain itu upaya hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak terhadapa pemilik kendaraan mobil pribadi sebagai angkutan penumpang (umum) yakni melakukan pemberitahuan secara tertulis terkait sanksi bagi pemilik kendaraan, menahan kendaraan dan surat-surat kepemilikan apabila tidak memiliki ijin serta melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan (DLLAJR) dan diwajibkan bagi pelanggar izin trayek tersebut membayar denda

Kata kunci :   transportasi, perlindungan konsumen, plat hitam

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku:

Abdurrahman Soerjono,2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.

Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana.

Abdulkadir Muhammad,2001, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi,2010, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta, Sinar Grafika.

Lawrence M. Friedman, 2009, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, diterjemahkan oleh M. Khozim, Cetakan Pertama, Nusamedia, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman,2000, KUH Perdata – Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni

Masri Singarimbun,2007, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Yogyakarta

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi.1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Moegni Djojodirjo,2002, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.

Munir Fuady,2005, Perbandingan Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta

Nana Syaodih Sukmadinata,2005, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung, Rosda Karya.

Moegni Djojodirdjo,2002, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.

N.M. Spelt dan J.B.J.M. Ten Berger, disunting Philipus M. Hadjon,2003, Pengantar Hukum Perizinan, penerbit Yuridika, Surabaya

R.Subekti dan Tjitrosudibio,2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Djakarta: PT.pradnya Paramita.

S. Remy Sjhahdeini dkk,2004, Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan tentang Perbuatan Melawan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Kehakiman RI, jakarta.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji,2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto,1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto,2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sigit Sapto N. dan Hilman Syahrial Haq., Hukum Pengangkutan Indonesia, Surakarta: Navida, 2019, hal. 7.

Tjakranegra, Soegijatna,2005, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.

Warpani, Suwardjoko,2000, Merencanakan System Perangkutan, ITB, Bandung.

Jurnal:

http://repo.darmajaya.ac.id/271/3/BAB%20II.diakses Pada tanggal 23 Maret 2023 Pukul:20.35 Wib.

Internet:

The Law Dictionary, diakses dari URL: http://thelawdictionary.org/transportation/

Mengenal Dan Memahami PM 108 Tahun 2017, diakses dari Mengenal Dan Memahami PM 108 Tahun 2017 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (dephub.go.id)

Direktorat Jendral Perhubungan Darat, diakses dari https://hubdat.dephub.go.id/id/

Hukum Online, “Pengusaha Travel Ramai-ramai Di Sidang†diakses dari www.hukumonline.com/tag/uu-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan?page=4&per_page=8&sort_by=latest&profile=semua

Hukum Online, “Pertanggungjawaban Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya†diakses dari www.hukumonline.com/berita/a/pertanggungjawaban-hukum-dalam-kecelakaan-lalu-lintas-di-jalan-raya-lt63e9f48ab55b9?page=2

Berita Terkini, “Keselamatan Jalan†diakses dari, http://rsa.or.id/ini-klarifikasi-pelanggaran-lalu-lintas-di-indonesia/

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;

Peraturan Pemerintah Nomor 41-45 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

PERMENHUB Nomor 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Mobil Umum Tidak Dalam Trayek.

Downloads

Published

2024-03-04