KEWAJIBAN PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM UNTUK MENUTUP PINTU SELAMA KENDARAAN BERJALAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • HEIKAL AKMAL MUDHAM NIM. A1012201004 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Consumer protection law is currently receiving enough attention because it involves rules for the welfare of society. In this case, the consumer in question is a service user or service consumer, which is defined as every person and / or legal entity that uses transportation services, both transportation of people and goods. Drivers are people who drive motorized vehicles or people who directly supervise prospective drivers who are learning to drive motorized vehicles or non-motorized vehicles. The obligation of public transportation drivers to close the door while the vehicle is running is a form of protection for users of public transportation services that aims to ensure the security and safety of users of public transportation services. But in reality there are still many drivers who still do not carry out their obligations. Therefore, the author is interested in conducting research with the formulation of the problem, namely why public transportation drivers do not comply with the rules to close the door while the vehicle is running. the method used is empirical sociological method, which is a method that serves to see the law in real terms and examine how the law works in society. The data analysis used in this research is descriptive analysis. The reasons public transportation drivers do not close the door while the vehicle is running are due to limited facilities, facilities, and infrastructure that are not yet adequate such as in public transportation that has a broken door, does not have air conditioning, and most importantly there is still a kernet on the side to pick up passengers where the passenger does not get on from a predetermined place. The next reason is the lack of driver awareness of these inadequate facilities, advice and infrastructure and the lack of attention to maintenance and management by the Ketapang Regency local government. And the driver still does not know about his obligations as stated in the applicable laws and regulations, even though the driver as a legal subject should know about it because a rule is made to control humans or society with certain limits and to maintain rights and obligations so that they are balanced and fulfilled.

Keywords: Consumer Protection, Drivers, Public Transportation.

Abstrak

Hukum perlindungan konsumen saat ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat. Didalam hal ini Konsumen yang dimaksud merupakan pengguna jasa atau konsumen jasa, yang diartikan sebagai setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik angkutan orang maupun barang. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor ataupun kendaraan tidak bermotor.Kewajiban pengemudi angkutan umum untuk menutup pintu selama kendaraan berjalan merupakan bentuk perlindungan bagi pengguna jasa angkutan umum yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa angkutan umum. Namun kenyataannya masih banyak terdapat pengemudi yang masih belum melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu mengapa pengemudi angkutan umum tidak mematuhi aturan untuk menutup pintu selama kendaraan berjalan. metode yang digunakan adalah metode sosiologis empiris yaitu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Alasan-alasan pengemudi angkutan umum tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan di karenakan keterbatasan fasilitas, sarana, dan prasarana yang belum memadai seperti di angkutan umum yang memiliki pintu yang rusak, tidak memiliki AC, dan yang terpenting masih adanya kernet disamping untuk melakukan penjemputan penumpang yang dimana penumpang tersebut tidak naik dari tempat yang telah ditentukan. Alasan selanjutnya adalah minimnya kesadaran pengemudi terhadap fasilitas, saran dan prasarana yang kurang memadai tersebut dan kurangnya perhatian terhadap pemeliharaan dan pengelolaan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ketapang. Serta pengemudi masih belum mengetahui mengenai kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, padahal sudah seharusnya pengemudi sebagai subjek hukum mengetahui mengenai hal tersebut karena sebuah aturan dibuat untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu serta untuk menjaga hak dan kewajiban agar terlaksana secara seimbang dan terpenuhi.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pengemudi, Angkutan Umum.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Hulman Panjaitan, 2021, HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN “Repoisisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbang Dengan Pelaku Usahaâ€, Jala Permata Aksara, Jakarta.

Nasution,H.M, 1996, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta

Zulham, 2015, HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Sigit Nugroho dan Hilman Syahrial Haq, 2019, HUKUM PENGANGKUTAN INDONESIA, Pustaka iltizam, Solo.

Purba Hasyim, 2005, Hukum Pengangkutan diLaut , Pustaka Bangsa Pres, Medan.

Abdulkadir Muhammad , 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ikhwan Khairani, dkk, 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Gama Media, Jakarta.

Andi Srirezeki Wulandari, 2014, Hukum Dagang, Mitra Wacana Media, Bogor.

Elfrida R. Gultom, 2020, Hukum Pengangkutan Laut, Mitra Wacana Media, Bogor.

Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerdjono. Benerapa Permasalahan.

Az Nasution, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta

Piliphus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Indonesia, Graha ilmu, Yogyakarta

Abdulkadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

ARTIKEL JURNAL

Bambang Slamet Eko Sugistiyoko, 2017, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KHUSUS PENUMPANG JASA ANGKUTAN TRANSPORTASI DARAT, Universitas Tulungagung, Journal Unita.

Wahyu Simon Tampubolon, 2016, UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, Journal Ilmiah Advokasi.

Gede Tusan Andika, Aline Febriany Loilewen, dan Titin Titawati, 2023, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Transportasi Umum Khususnya Taksi Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Journal Ganec Swara, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Denpasar.

Hasbi Muhammad, Suradi, dan Rinitami Njatrijani, 2016, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Angkutan Umum Bus Dalam Pengangkutan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Pada PO. Di Cirebon), Diponegoro Law Review.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2019 Tentang Pengangkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Downloads

Published

2024-03-05