IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG TERTIB SOSIAL TERHADAP IKLIM USAHA YANG KONDUSIF STUDI KASUS SEKTOR PERHOTELAN KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstrac
This research discusses the implementation of social order regulations stipulated in the Regional Regulation of Pontianak City Number 19 of 2021 concerning the Maintenance of Public Order, Public Order, and Community Protection as a strategy to enhance a conducive business climate in Pontianak City. The study is conducted to identify the role of these social order regulations in creating a conducive business environment without violating them to support the economic development of Pontianak City.
The research adopts an empirical method. Empirical legal research in this context is legal research that obtains data from primary sources or data obtained directly from the community. The data obtained are the results of interviews with research subjects and field surveys. The research subjects include the City Civil Service Police Unit (Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak) of Pontianak, hotel employees in Pontianak, and hotel guests who violate regulations in Pontianak. The research object is the hotels and accommodations in Pontianak.
The results of this research show that violations of social order in hotel and accommodation businesses can be prevented. So that the objectives of the Social Order Rules in Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021 concerning the Implementation of Peace, Public Order and Community Protection in the Pontianak City Government area can be achieved. This is proven by the decline in social order violations from 2020 to 2021 by 7% and from 2021 to 2022 by 4%. Most hotel and accommodation businesses in Pontianak City have complied with these government regulations so as to create a conducive business climate without violating regional regulations in improving the healthy economic development of Pontianak City.
Keywords: Business Climate, Conducive, Economic Development, Regional Regulation, Social Order
Abstrak
Penelitian ini membahas implementasi aturan tertib sosial yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagai strategi dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif di Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi peranan aturan tertib sosial tersebut dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif tanpa melakukan pelanggaran dalam mendukung perkembangan ekonomi Kota Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode empiris. Penelitian hukum empiris disini merupakan penelitian hukum yang memperoleh data dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Data yang diperoleh merupakan data hasil wawancara terhadap subjek penelitian dan survei lapangan. Subjek penelitiannya yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, pegawai hotel di Kota Pontianak dan tamu hotel yang melakukan pelanggaran di Kota Pontianak. Adapun objek penelitian ini adalah usaha hotel dan penginapan yang ada di Kota Pontianak.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran tertib sosial di tempat usaha hotel dan penginapan dapat dicegah. Sehingga tujuan dari Aturan Tertib Sosial dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di wilayah Pemerintahan Kota Pontianak dapat tercapai. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya pelanggaran tertib sosial dari tahun 2020 sampai tahun 2021 sebesar 7% dan dari tahun 2021 sampai tahun 2022 sebesar 4%. Tempat usaha hotel dan penginapan di Kota Pontianak sebagian besar telah mentaati aturan pemerintah tersebut sehingga terciptanya iklim usaha yang kondusif tanpa melanggar peraturan daerah dalam meningkatkan perkembangan ekonomi Kota Pontianak yang sehat.
Kata kunci : Iklim Usaha, Kondisif, Peraturan Daerah, Perkembangan Ekonomi, Tertib Sosial
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agustino, Leo. 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Amirudin & Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amirullah, SE., M.M. 2015. Metode Penelitian Manajemen. Malang: Bayumedia Publishing Malang.
Bahder, Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Dinar, M., dan M. Hasan. 2018. Pengantar Ekonomi: Teori dan Aplikasi. Makassar: CV. Nur Lina.
Fajar, Mukti & Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hartono, Sri Redjeki. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang : Bayumedia.
Ibrahim, Johni. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III. Malang: Bayumedia Publishing.
Juwana, Hikmahanto. 2002. Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Jakarta: Lentera Hati.
Koentjaraningra., 2008. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Mahfudh, M. 2022. Analisis Peningkatan Pendapatan Daerah. Jakarta: Pusaka Almaida.
Maryati, Kun & Suryawati Juju. 2006. Sosiologi. Jakarrta: PT.Gelora Aksara.
Purnaya, I Gusti Ketut. 2016. Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Salim, Hairus HS & Erlies Septiana Nurbani. 2017. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Banten: Rajawali press.
Sanjaya, Wina. 2015. Penelitian Pendidikan: Jenis,Metode, Dan Prosedur. Jakarta: Prenada Media Group.
Setiadi, Elly. 2020. Pengantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Stern, Nicholas. 2003. Investment Climate: Lessons and Challenges. Distiguished Lecture Series 19. Egyp: ECES Publication.
Sukandarrumidi. 2006. Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Ripley, Randall B. & Franklin, Grace A. 1986. Policy Implementation and Bureaucracy. Canada: Dorsey Press.
Jurnal
Fajaruddin. 2018. “Efektivitas Undang-Undangâ€. De Lega Lata. Vol. 3 No. 2.
G Hidayat, 2022. “Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dalam Penegakan Tertib Sosial berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum (Studi di Kecamatan Bangko)â€, Repository Univertas Jambi. vol. 42414.
Lestari, Ernita. “Analisis Persepsi Pengusaha Terhadap Iklim Usaha di Kota Medanâ€. Jurnal Ekonomi dan Keuangan. Vol.2 No.3.
Sulistiyono, Adi. 2015. “Pembaharuan Hukum Yang Mendukung Kondusifitas iklim Usahaâ€. Yustisia. Vol. 4 No. 3.
Syarofi, A. M. 2016. Kontribusi Hukum Terhadap Perkembangan Perekonomian Nasional Indonesiaâ€. Iqtishodia. Vol. 1 No. 2.
Karya Ilmiah
Depri Liber Sonata. 2014. “metode penelitian hukum normatif danempiris: karakteristik khas dari metode meneliti hukumâ€. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. 8(1).
Febriansyah, Pinkan. 2019. “Implementasi kebijakan pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap peraturan Daerah No. 08 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dalam mewujudkan tertib sosial di Kecamatan Kebayoran Baru “. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah.
Manan, H. Abdul. 2014. “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomiâ€. Karya Tulis Ilmiah.
Pinkan Febriansyah. 2019. “Implementasi kebijakan pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap peraturan Daerah No. 08 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dalam mewujudkan tertib sosial di Kecamatan Kebayoran Baruâ€, Skripsi. Tidak Diterbitkan. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah: Jakarta.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.