PERKAWINAN MEMPELAI WANITA YANG TIDAK MENGGUNAKAN WALI NASAB DALAM ADAT KEJAWEN
Abstract
Abstract
Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman in a relationship that is valid in the eyes of law and religion. Marriage in Indonesia is regulated by statutory provisions, Islamic law and customary law. In Javanese tradition, there is a tradition of calculating the weton before a marriage takes place. They believe that this weton calculation can determine a couple's compatibility and predict future married life. There are several marriage prohibitions related to weton calculations. Because in calculating the weton of a couple there are wetons that are not suitable and are related to the prohibitions on marriage in Javanese custom. Thus, the author formulates the research problem as follows "Can Weton Calculations Based on Javanese Customs Become a Basis for Brides Not Using Nasab Guardians?". This research aims to obtain data and information, reveal the causal factors, reveal the consequences of custom, and reveal the prohibitions on marrying a bride who does not use a nasab guardian according to Kejawen custom. This research uses empirical legal research methods with descriptive research characteristics and qualitative data analysis. Based on the research results, the prohibition on marriages that do not use a nasab guardian is caused by weton calculations. This prohibition on marriage is called Pring Sedapur. The prohibition on marriage in Pring Sedapur means that marriages involve couples who have twins on the same day, pasar, weton and neptu. This marriage is prohibited in Javanese customs because it can cause disaster such as successive deaths of one of the bride and groom's families. However, in Javanese tradition, in order for the Pring Sedapur marriage ban to continue to be implemented, there are several ways to repel the reinforcements so that the curse in the marriage ban does not occur and the marriage can still take place.
Keywords : Traditional, Javanese, Calculation, Marriage, Weton
Abstrak
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita dalam suatu hubungan yang sah di mata hukum dan agama. Perkawinan di Indonesia diatur dalam ketentuan perundang "“ undangan, hukum Islam, maupun hukum adat. Dalam adat Jawa, terdapat tradisi perhitungan weton saat sebelum dilangsungkan perkawinan. Mereka percaya bahwa perhitungan weton ini dapat mengetahui kecocokan pasangan dan meramalkan kehidupan rumah tangga kedepannya. Adapun beberapa larangan perkawinan yang berhubungan dengan perhitungan weton. Karena dalam perhitungan weton pada pasangan terdapat weton yang tidak cocok dan berkaitan dengan larangan "“ larangan perkawinan dalam adat Jawa. Dengan demikian, penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut "Apakah Perhitungan Weton Berdasarkan Adat Jawa Dapat Menjadi Dasar Bagi Mempelai Wanita Tidak Menggunakan Wali Nasab?". Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi, mengungkapkan faktor penyebab, mengungkapkan akibat adat, dan mengungkapkan larangan dalam perkawinan mempelai wanita yang tidak menggunakan wali nasab dalam adat Kejawen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, dan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa larangan perkawinan yang tidak menggunakan wali nasab karena disebabkan dari perhitungan weton. Larangan perkawinan inilah disebut Pring Sedapur. Larangan perkawinan Pring Sedapur memiliki makna bahwa perkawinan dengan pasangan yang memiliki hari, pasaran, weton, dan neptu yang kembar. Perkawinan ini dilarang dalam adat Jawa karena dapat menimbulkan petaka seperti kematian beruntun terhadap salah satu keluarga mempelai. Namun dalam adat Jawa, untuk larangan perkawinan Pring Sedapur agar tetap dapat dilaksanakan terdapat beberapa cara untuk menolak bala agar kutukan dalam larangan perkawinan ini tidak terjadi dan perkawinan tetap dilangsungkan.
Kata Kunci : Adat, Jawa, Perhitungan, Perkawinan ,Weton.References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdurrahmat fathani. 1986. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Aris Prio Agus Santoso. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum.Yogyakarta: Pustakabaruepress.
Artati Agos. 2001. Kiat Sukses Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat Jawa. Jakarta: Gramedia Pustaka.
D.Mugihardja. 1959. Primbon Jawa Sangkan Paraning Manungsa. Surabaya
Endraswara, S. 2011. Kebatinan Jawa Dan Jagad Mistik Kejawen. Yogyakarta: Lembu Jawa (Lembaga Budaya Jawa)
George Ritzer. 2005. Teori Sosiologi Modern Edisi ke- 6. Jakarta:Kencana Prenada Media
Hadiwijaya. 2010. Tokoh-Tokoh Kejawen Ajaran dan Pengaruhnya. Yogyakarta: EULE BOOK
Herimanto Winarno. 2012. Buku Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Bumi Aksara
Hilman Hadikusuma. 1983. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Offset Alumni.
Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan. Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung:CV Mandar Maju.
Imam Gunawan. 2014. Metode Penelitian Kualitatif : teori dan praktitk. Jakarta: Bumi Aksara
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1999. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.
Muhammad Sholikin. 2011. Misteri Bulan Suro Perspektif Islam Jawa. Yogyakarta: Narasi
Neng Yani Nurhayani. 2015. Hukum Perdata. Bandung: Pustaka Setia.
P.N.H Simanjuntak. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana
Purwadi dan Enis Niken. 2007. Upacara Pengantin Jawa. Yogyakarta: Panji Pustaka.
Rasiz Magniz Suseno. 2001. Etika Jawa Sebuah Analisa Tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa. Jakarta: Grameda Pustaka
RDS Romo Romo RDS Ranoewidjojo. 2009. Primbon Masa Kini. Jakarta: Bukune.
R. Gunasamita. 2009. Kitab Primbon Jawa Serbaguna. Yogyakarta : PT Narasi.
Roelof Van Djik. 2006. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Soedaryo Soimin. 2004. Hukum Orang dan Keluarga: Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. 1992. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suhartono W. Pranoto. 2010. Teori dan Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Suseni. 2001. Makna Budaya Jawa Dalam Komunikasi Antar Budaya. Jakarta: Pelangi Askara.
Taufiqurrohman Syahuri. 2013. Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia “Pro Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusiâ€. Jakarta: Kencana.
Te. Her. 1981. Asas – Asas dan susunan Hukum Adat, terjemahan Soebakti poesponoto. Jakarta : Pradnya Paramitha.
Tolib Setiady. 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia “Dalam Kajian Kepustakaanâ€. Bandung: Alfabeta
Tom Campbell. 1994. Tujuh Teori Sosial. Yogyakarta: Kanisius
Wahbah Az-Zuhaili. 2011. Fiqh Islam Wa Adil Atuhu. Jakarta:Gema Insan
Yulia. 2016. Hukum Adat. Sulawesi: Unimal Press.
B. Artikel Jurnal
Andika Simamora dkk, 2022. “ Analisi Bentuk dan Makna Perhitungan Weton Pada Tradisi Pernikahan Adat Jawa Masyarakat Desa Ngitmgit Tumpang (Kajian Antropolinguistik) â€. Jurnal Budaya FIB U. 3(1): 50 – 51
Eka Putra, 2019. “Esensi Doa Dalam Spiritualis: Menurutnya ada usaha lahir dan batin. Perhitungan ini juga dapat dikatakan sebagai usaha batinâ€. Jurnal Pemikiran Islam dan Tasawuf. 5(1) : 52.
Meliana Ayu Safitri dan Adriana Mustafa. 2021. “ Tradisi Perhitungan Weton dalam Pernikahan Masyarakat Jawa di Kabupaten Tegal; Studi Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islamâ€. Jurnal Shautuna. 2(1) : 157
Whedy Prasetyo. 2017. “Metodologi Tradisi Ajaran Kejawen Panca Eka Lumaksana: Model Penentuan Harga Jual Harmoniâ€. Jurnal Akutansi Aktual. 4(2) : 4
C. Perundang – Undangan
Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
D. Internet
Anonim.“Mengenal Aliran Kepercayaan Kejawen Di Indonesiaâ€. Borobudur News Com. Available From URL : https://borobudurnews.com/mengenal-aliran-kepercayaan- kejawen-di-indonesia (diakses pada 23 Januari 2024 pukul 10.00 WIB)
Agus Wijaya. 2021. “ Mengenal Aliran Kejawen, Abangan, dan Putihanâ€. Harta Langit. Available From URL : https://www.hartalangit.com/2021/05/mengenal-aliran-kejawen-
abangan-dan-putihan (diakses pada 25 Januari 2024 pukul 09.27)
Muhammad Idrus Mauludin. 2013. " Antara Weton, Sifat Manusia dan Ramalan Jodoh ". Kompasiana. Available From: URL: https://www.kompasiana.com/Mauludin/antara-weton-sifat-manusia-dan-ramalan-jodoh (diakses pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 19.46 WIB)
Muhammad Yahya Syafaat. 2021. “Kebudayaan Kejawen yang Semakin Terkikis Zamanâ€. Kompasiana. Available From URL :
https://www.kompasiana.com/muhyahyasy/60dae0b206310e60c93
bb0a2/kebudayaan-kejawen-yang-semakin-terkikis-zaman
Widiansyah Anugerah. “Mencari tahu apa itu Kejawen: Sejarah, Makna, dan Praktikâ€. Localstartupfest. Available From URL :https://www.localstartupfest.id/faq/apa-itu-kejawen/ (diakses pada 24 Januari 2024 pada pukul 09.44 WIB)