KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENCURIAN MESIN SPEED BOAT DI KECAMATAN TEMPUNAK KABUPATEN SINTANG

Authors

  • ELLEN YOLANDA INDAH ROSSA NIM. A1011201006 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT

This study focused on criminological studies of speed boat engine theft crimes that occurred in Tempunak District, Sintang Regency. With a criminological approach, this study aims to identify the factors that influence the occurrence of these crimes.

The research method involves field surveys, namely interviews with the Tempunak Police Chief of Investigation and the surrounding community and analyzing the data that has been obtained. With this approach, researchers seek to detail the causal factors, obstacles experienced by the police, and how to overcome them. Comprehensive data analysis is expected to provide an accurate picture of speed boat engine theft crimes in the region.

The results of this study are expected to provide deep insight into the reasons behind the rampant theft of speed boat engines in Tempunak District. Implications of this research include policy recommendations for more effective crime prevention and response, as well as contributions to understanding criminology at the local level. This research is expected to be the basis for authorities to develop better security strategies to protect people and their property from the threat of crime.

 

Keywords: Study, Criminology, Speed Boat Engine Theft

 

 

ABSTRAK

Penelitian ini difokuskan pada kajian kriminologi terhadap kejahatan pencurian mesin speed boat yang terjadi di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Dengan pendekatan kriminologi, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan tersebut.

Metode penelitian melibatkan survei lapangan yaitu wawancara dengan kanit reskrim Polsek Tempunak dan masyarakat sekitar serta menganalisis data yang sudah didapat. Dengan pendekatan ini, peneliti berusaha untuk merinci faktor-faktor penyebab, hambatan yang dialami kepolisan, serta cara penanggulangannya. Analisis data yang komprehensif diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai kejahatan pencurian mesin speed boat di wilayah tersebut.

Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam terhadap alasan di balik maraknya pencurian mesin speed boat di Kecamatan Tempunak. Implikasi dari penelitian ini mencakup rekomendasi kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan yang lebih efektif, serta kontribusi terhadap pemahaman kriminologi pada tingkat lokal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk mengembangkan strategi keamanan yang lebih baik guna melindungi masyarakat dan harta benda mereka dari ancaman kejahatan tersebut.

 

Kata Kunci: Kajian, Kriminologi, Pencurian Mesin Speed Boat

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015, hlm.3.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayumedia Publishing, Malang, 2006, hlm. 40.

Anggreany Haryani & Ika Dewi Sartika Saimima, Kriminologi, Yogyakarta, CV Budi Utama, 2020, hlm. 82.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo, 2015. hlm.9.

B.Simandjuntak, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1981), h. 2.

Dr. H. Yuhelson,S.H.,MH.,MKn., Pengantar Ilmu Hukum, Ideas Publishing, 2017, hlm.5.

Frank P. William dan Marilyn D. McShane, Criminology Theory, Englewood : Princh Hall, 1998: 48

Indah Sri Utari, Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Semarang. Thafa Media, 2012, hlm 1.

Kertini Kartono, Sinopsis Kriminologi Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2004, hlm. 13

M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum (Dictionary Of Law Complete Edition, Cetakan ke-1, Reality Publisher, Surabaya, 2009, hlm.499

Moeljatno. 2001. KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana. PT Bumi Aksara : Jakarta

Mustofa, Muhammad, Kriminologi. Jakarta: FISIP UI Press,2007, hlm. 44.

P.A.F. Lamintang, Delik-delik Khusus ( Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan), Sinar Baru, Bandung, 2009, hlm. 50.

Rianto Andi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta : Granit, 2004), hlm. 70.

Ridwan Hasibuan, Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik, USU

Press, Medan: 1994, hlm.8.

Romli Atmasasmita,1997, Kriminologi, Mandar Maju, Bandung ,hlm. 26.

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986, hlm.76.

Syarifuddin Pettanasse, Mengenal Kriminologi, UNSRI, Palembang, 2011, hlm. 1

Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Gitamedia Press, hlm. 382.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Grafindo, Jakarta, 2008, hal 75

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakrta, 2008, hlm. 10.

Internet:

Alfonsius Siringoringo, Alasan Mempelajari Kriminologi, http://alfonsiusjojo-siringoringo.blogspot.com/2012/10/alasan-mempelajari-kriminologi.html. Dikases pada tanggal 3 November 2023 pukul 15.30

Dwi Yani, Definisi Arti Kejahatan, http://hukum-dan-umum.blogspot.com/2012/04/definisi-arti-kejahatan,html, diakses pada tanggal 3 November 2023 pukul 15.00

Membaul Hikam, 2023 Manfaat Mempelajari Ilmu Kriminologi, https://www.channeljatim.com/hukum-politik/9897897225/manfaat-mempelajri-ilmu-kriminologi-bagi-para-calon-sarjana-hukum, diakses pada tanggal 3 November 2023 pukul 15.00

Muchlisin Riadi, Apa itu Kriminologi?,

https://www.kajianpustaka.com/2016/04/apa-itu-kriminologi.html, diakses

pada tanggal 5 November 2023 pukul 07.00.

Repository.unpas.ac.id, 2016, http://repository.unpas.ac.id/30304/5/BAB%20III.pdf, diakses pada 24 Januari 2024, pada pukul 18.50 WIB

Wahyu, Populasi Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, diakses dari https://kbbi.kemendikbud.go.id/entri/pengawasan. Pada tanggal 2 September 2023, pada pukul 14.00 WIB.

Jurnal:

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu. 2012. “Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan Saleh Muliadi. Jurnal Ilmu Hukum , Vol. 6 No.1. 2012

Guna, Dewa Bagus Arta, I Ketut Mertha,Sagung Putri M.E Purwan, 2018, Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 07 No. 02 Maret 2018

Heru Eko Prasetyo. 2013. “Model Kinerja Koperasi Dalam Pengembangan Perilaku Keanggotaan†Jurnal Ilmiah Dinamika Ekonomi Dan Bisnis, 1(2): 74

Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, Vol.6, No. 1, 2021.Hlm. 34. Diakses dari. http://journal.ummat.ac.id/index.php/historis/article/view/4075/pdf. Pada tanggal 3 September 2023, pada pukul 08.00 WIB.

Warih Anjari, 2014, Fenomena Kekerasan sebagai Bentuk Kejahatan (Violence), E-Journal Widya Yustitia Vol.1 No.1, hlm. 43.

Perundang-undangan:

Moeljatno. 2001. KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana. PT Bumi Aksara : Jakarta

Downloads

Published

2024-03-13