PELAKSANAAN PASAL 4 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI DI KANTOR CAMAT TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU)
Abstract
Abstract
Disciplinary implementation of civilian civil servants in the Camat Tayan Hilir Office under Article 4 letter F of Government Regulation No. 94 of 2021 on the Discipline of Civil Servants. Civil State officials are Indonesian citizens who are eligible to be appointed as permanent ASN officials by being assigned to governmental posts paid under legislative regulations. In order to guarantee the service of civil servants in the proper performance of their duties and obedience to the current policy, a system that regulates the conduct and habits of civilian servants of the state is required. Article 4 letter f which means that civil servants have an obligation to enter work and observe working hours. Empirical law research or empirical jurisprudence research is a type of methodology of law research that is carried out by studying the real circumstances that occur in the middle of society's life, that is, by looking for facts that relate to the problem in a study.Qualitative research is a study that produces descriptive data on the observed oral and written words and behavior of the subjects studied. During the year 2022 there were two minor disciplinary violations committed by civil state officials and have been given oral and written sanctions under Article 4 letter f which is the obligation to enter into employment and observe the terms of working hours of civil government officials at the Camat Tayan Hilir Office. Implementation of Governor's Regulation No. 94 Year 2021 On Discipline of Civil State Officers Particularly Article 4 letters f has been enforced in the Office of CamatTayan Hiril since the regulation came into force.
Keywords: Discipline, Civil government officials, Enforcement and Sanctions
Abstrak
Pelaksanaan disiplin pegawai negeri sipil di Kantor Camat Tayan Hilir berdasarkan Pasal 4 Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN tetap dengan diserahkan tugas dalam jabatan pemerintahan yang digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. Untuk menjamin pelayanan pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan taat pada kebijakan yang berlakiu, dibutuhkan suatu sistem yang mengatur perilaku dan kebiasaan pegawai negeri sipil. Peraturan tentang Disiplin pegawai negeri sipil merupakan suatu pedoman bagi setiap pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Pasal 4 huruf f yang memiliki makna bahwa Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban untuk masuk kerja dan menaati jam kerja. penelitian hukum empiris atau penelitian hukum yuridis empiris merupakan jenis metodologi penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji keadaan sebenarnya yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat, yakni dengan mencari fakta-fakta yang berkaitan dengan permasalahan dalam suatu penelitian.menggunakan analisis kualitatif. Penelitian kualitatif yaitu sebuah penelitian yang menghasilkan data deskriptif mengenai kata-kata lisan maupun tertulis dan tingkah laku yang diamati dari orang-orang yang diteliti. Selama tahun 2022 terdapat 2 pelanggaran disiplin ringan yang dilakukan pegawai negeri sipil dan telah diberikan sanksi teguran secara lisan dan teguran secara tertulis berdasarkan Pasal 4 Huruf f yaitu kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil di Kantor Camat Tayan Hilir. pelaksanaan Peraturan Pemerinrah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terkhususnya Pasal 4 Huruf f telah terlaksana di Kantor Camat Tayan Hilir sejak peraturan tersebut diberlakukan.
Kata Kunci: Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Pelaksanaan dan Sanksi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Bagong Suyanto & Sutinah. 2015. Metode Penelitian Sosial : Berbagai
Alternatif Pendekatan. Jakarta:Prenada Media Group.
Didit Dermawayan. 2013. Prinsip-prinsip Perilaku Organisasi. Surabaya
: Pena Semesta.
Jimly Asshiddiqie. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia
Pasca Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu.
Liberti Pandiangan. 2019. Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jakarta :
Mitra Wacana Media.
Soerjono Dirjosisworo. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
Soejono Soekanto. 1984. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.
Jakarta:Rajawali Press.
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2002. Teladan Dan Pantangan Dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. Yogyakarta:Galang Printika.
Sri Hartini dan Tedi Sudrajat. 2017. Hukum Kepegawaian Di Indonesia.
Jakarta : Sinar Grafika.
Sudikno Mertokusumo. 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar Hukum.
Yogyakarta : Liberty.67
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. 2005. Politik Hukum
Pidana : Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
JURNAL/SKRIPSI
Abdurachman Randy. 2018. “: PENERAPAN PASAL 10 ANGKA 9
HURUF D PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN
TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK.â€, Jurnal
Hukum Fatwa Hukum Universitas Tanjungpura, 5(3).
Bambang Herwanto. 2020. “DISIPLIN PEGAWAI RUMAH
TAHANAN NEGARA KELAS II A PONTIANAK
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN
HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.MH-16KP.05.02
TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI
PEMASYARAKATAN JO PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI
NEGERI SIPILâ€, Jurnal Hukum Fatwa Hukum Universitas
Tanjungpura, 4(2).
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian
Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum
Kontemporer†, Jurnal Gema Keadilan, 7(1).68
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Hari
Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 105
Tahun 2021 Tentang Ketentuan Hari Kerja dan Hari Kerja
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat.
INTERNET
Pemerintah Kecamatan Tayan Hilir,Visi dan Misi Kecamatan Tayan
Hilir, https://kectayanhilir.sanggau.go.id/visi-misi/, diakses pada
November 202