PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA MENJAHIT PAKAIAN SERAGAM GURU SMA AL JIHAD KOTA PONTIANAK DENGAN PENJAHIT SUNARTI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstrac
In the implementation of the Al-Jihad High School and Sunarti tailors made an oral agreement (in the form of speech). Both parties have rights and obligations where the Al jihad High School is obliged to pay wages and Sunarti tailor obligations to complete the stitches within the specified time period
The research method that the author uses is the type of empirical law writing method with a descriptive approach to empirical legal research analysts that is research originating from the gap between theory and real life using hypotheses, theoretical foundation, conceptual framework, secondary data and primary data. Descriptive method is a procedure to solve the problems faced by describing the current situation based on the facts available during the study.
From the results of the study it can be seen that an agreement contains rights and obligations. If one party does not carry out its obligations, the other party has the right to demand the performance of that achievement.
In implementing the service agreement for sewing uniforms, the teacher experienced a default made by Sunarti's tailor over the default made by Sunarti's tailor, the school gave a verbal warning. the effort made by the school to the Sunarti tailor who defaults is in a family way where the school asks the Sunarti tailor to finish the stitching immediately.
The factors causing Sunarti tailor to be late in completing the obligation are labor limitations and the efforts made by Sunarti tailor are finishing the stitches in accordance with the order.
Keywords; Implementation Of Service Agreements, Defaults
Abstrak
Dalam pelaksanaan pihak sekolah SMA Al jihad dan penjahit Sunarti membuat perjanjian secara lisan(berupa ucapan). Kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban dimana pihak SMA Al jihad berkewajiban membayar upah dan kewajiban penjahit Sunarti menyelesaikan jahitan dengan jangka waktu yang ditentukan
Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analis peneliian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang mengunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkakn masalah yang di hadapi dengan mengambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa sebuah perjanjian mengandung hak dan kewajiban. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya maka pihak lain berhak untuk menutut pelaksanaan prestasi itu.
Dalam pelaksanaan perjanjian jasa menjahit pakaian seragam guru mengalami wanprestasi yang dilakukan oleh penjahit Sunarti atas wanprestasi yang dilakukan penjahit Sunarti, pihak sekolah memberi teguran secara lisan. upaya yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada penjahit Sunarti yang wanprestasi adalah dengan cara kekeluargaan dimana pihak sekolah meninta agar penjahit Sunarti segera menyelesaikan jahitan.
Adapun faktor penyebab pihak penjhit Sunarti terlambat dalam menyelesaikan kewajiban adalah keterbatasan tenaga kerja dan upaya yang dilakukan penjahit Sunarti adalah menyelesaikan jahitan sesuai dengan pesanan.
Kata kunci; pelaksanaan perjanjian jasa, wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad.2001 Hukum Perikatan , Bandung , PT Citra Aditya Bakti.
____________________.2010, hukum perdata indonesia. PT Citra aditya bakti,
Ahmad Miru , Sakka Pati, 2013,Hukum perikatan Penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW,PT Rajagrafindopersada
A Qirom syamsudin meliala 1985,pokok-pokok hukum perjanjian beserta perkembanannya,Liberty,yogyakarta,
B Daliyo,dkk,1972 Pengantar Ilmu Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Bambang Sunggono.2003.Metodologi Penelitian Hukum.PT Raja Grafindo Persadaha,
C.S.T Kansil .1989.Pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia ,Balai pustaka.Jakarta.
Departemen pendidikan Nasional, 2000, kamus besar bahasa indonesia,Balai pustaka, jakarta
F. X. Djumialdji, 1995, Perjanjian Pemborongan, Cet. III, Rineka Cipta, Jakarta,
J.Satrio,2001,hukum perikatan yang lahir dari perjanjian,Buku 1 Citra aditya bakti, Bandung,
Kartini mulydi dan gunawan widjaja.2002 perikatan pada umum nya, jakarta, rajawali pres.
Mariam Darus Badrulzaman,2005, hukum perikatan dalam KUH Perdata buku ketiga Yurisprudensi, dokrin, serta penjelasan.PT Citra aditya bakti ,bandung.
M Yahya harahap .1986, segi-segi hukum perikatan.Alumni bandung.
______________.1982, Segi-segi hukum perjanjian. Alumni Bandung
Masri Singaribumbun dan sofian effendi,2003, Metode Penulisan Survei, LP3ES, Jakarta,
Riduan syahrani, 1992, Seluk-beluk dan Asas-asas hukum perdata, alumni, bandung
R Subekti, hukum perjanjian,2008 PT Intermassa, Jakarta.
R.Subekti Dan R Tjitrosudibio, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta,
________,Aneka Hukum Perjanjian, Alumni , Bandung.
________,1987, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia Cipta Aotty Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2005 Pengantar Penilitian Hukum, UI Press. Jakarta.
Sudikno Mertokusumo.1991 Mengenal Hukum .Liberty, Yogyakarta.
Salim H.S, 2005, Pengatar Hukum Perdata Tertulis (BW), cet III, Sinar Grafika, Jakarta.
Soedjono Dirjosis,2013. Pengantar ilmu hukum. Raja grafindo persada.jakarta
Wirjono Pradjodikoro, 1991. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu,Sumur,Bandung.
__________________,2000, asas-asas hukum perjanjian,Bandung sumur.
Wijaya, Gunawan, 2003, penanggungan hutang dan perikatan tanggung menanggung. PT.Raja Grafindo Persada ,Jakarta.
Internet
http://irwansahaja.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-jasa-karakteristik-jasa dan.html
http://www.legalakses.com/perjanjian/diakses pada tanggal 21 febuari 20017, pukul 17:51
Https://elandaharviyata.woedpress.com/2013/05/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-menurut-ahli-indonesia/