TANGGUNG JAWAB PERUMDAM TIRTA RAYA KEPADA KONSUMEN TERHADAP PERMASALAHAN AIR DI KUBU RAYA
Abstract
ABSTRACT
The Tirta Raya Regional Drinking Water Company or what can be called PERUMDAM Tirta Raya is a business actor in providing clean water. It cannot be denied that PERUMDAM often receives complaints from consumers regarding its services. Most of the consumer complaints to PERUMDAM Tirta Raya are in the form of water not flowing, leaking pipes, yellow, cloudy water, little water coming out, broken/missing/jammed tap stops, damaged water meters, bills that do not match the frequency of usage received by consumers which can cause consumers suffer losses. For this reason, business actors or PERUMDAM Tirta Raya must carry out their obligations to consumers and are also responsible for consumer losses by referring to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research uses empirical normative legal research methods. The data collection technique uses documentation techniques, namely reviewing literature and documents. and research articles. Apart from that, using the interview method by asking questions to the source. The data obtained in this research will be analyzed using qualitative descriptive techniques. The research results show that PERUMDAM Tirta Raya has carried out its responsibilities to consumers who experienced losses quite well, but there are several factors that hinder the implementation of its responsibilities so that it is less than optimal. The form of responsibility given to consumers as customers is to deal with disturbances and losses experienced by customers, repair leaking pipes, clean pipes, increase air flow, review complaints submitted by customers, provide dispensations to customers, as well as everything that is complained about. by customers. Meanwhile, the form of compensation to consumers is in the form of replacement of similar goods/services. The factors that hinder the implementation of PERUMDAM's responsibility in distributing clean water to consumers are limited raw water supplies, limited air processing machines and limited distribution pipe connections, natural factors, power outages (PLN) and also caused by negligence or PERUMDAM's own fault.
Keywords: Obligations, Services, Consumer Protection, Regional Public Drinking Water Company, Responsibility.
ABSTRAK
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya atau yang bisa disebut dengan PERUMDAM Tirta Raya merupakan pelaku usaha dalam penyediaan air bersih. Tidak dapat dipungkiri bahwa PERUMDAM sering menerima keluhan dari konsumen terkait pelayanan jasanya. Sebagian besar keluhan konsumen kepada PERUMDAM Tirta Raya berupa air tidak mengalir, pipa bocor, air kuning, keruh, air keluar kecil, stop kran rusak/hilang/macet, meteran air rusak, tagihan yang tidak sesuai dengan frekuensi pemakaian yang diterima konsumen sehingga dapat menyebabkan konsumen mengalami kerugian. Untuk itu pelaku usaha atau PERUMDAM Tirta Raya harus melaksanakan kewajibannya kepada konsumen dan juga bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan Teknik dokumentasi yaitu telaah literatur, dokumen. dan artikel penelitian. Selain itu, menggunakan metode wawancara dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan PERUMDAM Tirta Raya telah melakukan tanggung jawabnya kepada konsumen yang mengalami kerugian dengan cukup baik namun ada beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan tanggung jawabnya sehingga kurang maksimal. Bentuk tanggung jawab yang diberikan kepada konsumen sebagai pelanggan adalah dengan mengalirkan gangguan dan kerugian yang dialami pelanggan, memperbaiki pipa yang bocor, membersihkan pipa, menaikkan debit udara, melakukan tinjau ulang terhadap keluhan yang disampaikan pelanggan, memberikan dispensasi kepada pelanggan, serta segala sesuatu yang dikeluhkan oleh pelanggan. Sedangkan bentuk ganti rugi kepada konsumen berupa penggantian barang/jasa yang sejenis. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tanggung jawab PERUMDAM dalam distribusi air bersih kepada konsumen yaitu, persediaan air baku yang terbatas, terbatasnya mesin pengolah udara dan terbatasnya sambungan pipa distribusi, faktor alam, pemadaman aliran listrik (PLN) dan juga disebabkan oleh faktor kelalaian atau kesalahan PERUMDAM sendiri.
Kata Kunci : Kewajiban, Pelayanan, Perlindungan Konsumen, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Tanggung Jawab
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdul Halim Barkatulah. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran). Nusa Media. Bandung
____________________. 2020. Hak-Hak Konsumen. Nusa Media. Bandung
Abdulkadir, M. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Agus Suwandono, Susilawati S Dajaan. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Terbuka
Andika Wijaya. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Sinar Grafika. Jakarta
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika. Jakarta
Djoko Adi Walujo, dkk. 2020. Pengendalian Kualitas. Scopindo Media Pustaka. Surabaya
Dwi Tatak Subagiyo & dkk. 2014. Hukum Perusahaan. PT Revka Petra Media. Surabaya
Butar-butar, Elisabeth Nurhaini. 2018. Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. PT Refika Aditama. Bandung
Erna Setijaningrum. 2009. Inovasi Pelayanan Publik. PT. MEDIKA AKSARA GTOBATINDO. Surabaya
Esther Masri & dkk. 2023. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. CV. Jakad Media Publishing. Surabaya
Handari Nawawi. 1990. Metode Penelitian Bidang Sosial. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Kelsen, Hans (a) .2007. sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. BEE Media Indonesia. Jakarta
Panjaitan, Hulman. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jala Permata Aksara. Jakarta
Handri Raharjo. 2012. Hukum Perusahaan. Medpress Digital. Yogyakarta
Hyronimus Rhiti. 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima. Universitas Atma Jaya. Yogyakarta
I Ketut Swarjana. 2022. Populasi-Sampel, Teknik Sampling & Bias Dalam Penelitian. CV ANDI OFSSET. Yogyakarta
Inosentius Samsul. 2004. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, cet 1. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unervesitas Indonesia. Jakarta
Sidabalok, Janus. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung
Jonaedi Efendi & Prasetijo Rijadi. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Edisi Kedua. Kencana. Jakarta
Kotler, P., & Keller, K. L. 2016. Marketing Management. Pearson Education Limited
Muhamad Sadi Is. 2016. Hukum Perusahaan Indonesia. Kencana. Jakarta
Muhammad Syahrum. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal , Laporan Skripsi, dan Tesis. DOTPLUS Publisher. Riau
Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua. Kencana. Jakarta
Nurul Zuriah. 2007. Metodelogi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori-Aplikasi. Bumi Aksara. Jakarta
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta
Rosmawati. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Prenadamedia Group. Depok
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua. Rajawali Press. Jakarta
Sarifuddin Azwar. 1998. Metode Penelitian. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Shidarta. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta
Sigit Sapto Nugroho & Mierza Aulia Chairani. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen Perspektif Perlindungan Hukum atas Iklan yang Merugikan. Penerbit Lakeisha. Klaten
Sirajuddin dkk. 2012. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi. Setara Press. Malang
Soegeng Istanto, 1994. Hukum Internasional. Penerbitan UAJ. Yogyakarta
Sutrisno,T & dkk. 2006.Teknologi Penyediaan Air Bersih. Rineka Cipta. Jakarta
Suryadi. 2023. Regulasi Tata Kelola BUMD. Damera Press. Jakarta
Suyanto. 2022. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris,dan Gabungan. Unigres Press. Gresik
Tarman A Arif. 2022. Cerpen Berbasis Nilai Karakter. Haura Utama. Sukabumi
Titi Triwulan & Shinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum. Prestasi Pustaka. Jakarta
Zahry Vandawati Chumaida & Bambang Sugeng Ariadi. 2021. Penegakan Hak Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Guna Meningkatkan Indeks Kepuasan Konsumen. CV. Jakad Media Publishing. Surabaya
Ziqri Rahmadyan. 2007. Evaluasi Pengendalian Kualitas Produk Air Minum Pada Depot Air Minum Isi Ulang di Kabupaten Sleman Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta
Zoemrotin K. Susila. 1999. Penyambung Lidah Konsumen. Penerbit Puspa Swara. Jakarta
Zulham. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi. Kencana. Jakarta
JURNAL :
Ahmad Walid & dkk. 2020. “Pengaruh Keberadaan TPA terhadap Kualitas Air Bersih Diwilayah Pemukiman Warga Sekitar: Studi Literatur. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambiâ€, 20 (3) : 1077
Ani Apiyani & dkk. 2022. “Implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah dalam Meningkatkan Keprofesianâ€. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Volume 5 (2) : 500
Awaludin Salilama & dkk. 2018. â€Analisis Kebutuhan Air Bersih( PDAM) Di Wilayah Gorontalo†.RADIAL –Jurnal Peradaban Sains, Rekayasa dan Teknologi giSekolah Tinggi Teknik (STITEK) Bina Taruna Gorontalo 6 (2) : 104
Berlian Hanifatus Azzahrah & dkk. 2022. “Korupsi Sebagai Tindak Penyelewengan Pancasila Sila ke- 5†. Intelektiva 4 (4) : 37
Chandra Adi Gunawan Putra & dkk. 2023. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERSFEKTIF KESADARAN HUKUM MASYARAKAT.†Jurnal Konstruksi Hukum 4 (1) : 16
Cut Medika Zellatifanny & Bambang Mudjiyanto. 2018. “Tipe Penelitian Deskripsi Dalam Ilmu Komunikasi The Type Descriptive Research In Communication Studyâ€. Jurnal Diakom, 1 ( 2 ) : 84.
Daryl John Rasuh. 2016. “KAJIAN HUKUM KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) MENURUT PASAL 1244 DAN PASAL 1245 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAâ€. Lex Privatum, IV (2) : 176
Delly Mustafa. 2015. “TANGGUNG JAWAB DAN RESPONSIVITAS BIROKRASI PEMERINTAHAN DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KOTA MAKASSAR (Studi Kasus Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar)â€. Jurnal Administrasi Publik, Volume 5 (1) : 83
Dian Afrilia Helena & Primadianti Sulistyaningrum. 2017. “Implementasi Prinsip Strict Liability ( Prinsip Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumenâ€. SIMBUR CAHAYA, XXIV (3) : 4957
Fadma Yulianti & Rofiqah Wahdah. 2018. “Analisis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Kualitas Pelayanan Publik ( Studi Pada PDAM Bandarmasih Di Banjarmasin)â€. Jurnal Ecoment Global 3 (2) : 85
Kamaruzzaman. 2016.“ANALISIS KETERAMPILAN KOMUNIKASI INTERPERSONAL SISWA†. Jurnal Konseling GUSJIGANG 2 (2) : 205
Muhamad Sadli & Baiq Arnika Saadati. 2019. “Analisis Pengembangan Budaya Literasi dalam Meningkatkan Minat Membaca Siswa 151 di Sekolah Dasarâ€. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar 6 (2) : 156
Novitri Astuti. 2014. “Penyediaan Air Bersih Oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timurâ€. eJournal Administrasi Negara, 3(2). : 683
Nurul Fibrianti. 2020. “Penyelenggaran Perlindungan Konsumen: Sinergitas Negara, Pelaku Usaha, dan Konsumenâ€. Borobudur Law Review, 2 (2), : 93
Puteri Asyifa Octavia Apandy & dkk .2021. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beliâ€. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 3 (1) : 15
Siti Maryam, Neneng. 2017. "Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik." JIPSI-Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi UNIKOM 6 :10.
Tami Rusli .2012. “Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumenâ€. PRANATA HUKUM , 7 (1) : 82
Titin Apriani .2021. “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Hukum Perdataâ€. Jurnal Ganec Swara, 15 (1) : 932
Wahyu Ramadhani. 2017. “Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Pungutan Liar dalam Pelayanan Publikâ€. 12 (2) : 269
Wahyu Simon Tampubolon. 2016. “UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN†. Jurnal Ilmiah “Advokasi†4. (1) : 59
Yunita Rohmawati & Kustomo. 2020. “Analisis Kualitas Air pada Reservoir PDAM Kota Semarang Menggunakan Uji Parameter Fisika, Kimia, dan Mikrobiologi, serta Dikombinasikan dengan Analisis Kemometriâ€. Walisongo Journal of Chemistry 3 (2) : 102
DOKUMEN HUKUM :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173)
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raya ( Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 13)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 864)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
INTERNET :
Accounting.binus.ac.id. 2021. Memahami Perbedaan Analisis Kualitatif dan Analisis Kuantitatif. Diakses pada tanggal 5 November 2023 https://accounting.binus.ac.id/2021/08/12/memahami-perbedaan-analisis-kualitatif-dan-analisis-kuantitatif-dalam-penelitian-ilmiah/.
Aldean Moch Rafli. 2022. Apa itu Produsen dan Konsumen? Jenis, Perilaku, Hak, dan Kewajibannya. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2023 https://www.jurnal.id/id/blog/apa-itu-produsen-dan-konsumen-sbc/.
Ananta. 2023. Standar Air Bersih: Pentingnya Menjaga Kualitas Air yang Kita Konsumsi. Diakses pada tanggal 06 September 2023. https://pdaminfo.pdampintar.id/blog/lainnya/standar-air-bersih-pentingnya-menjaga kualitas-air-yang-kita-konsumsi#:~:text=Apa%20itu%20Standar%20Air%20Bersih,pemerintah%20ata u%20badan%20pengatur%20lainnya
Anton Wibisono. 2019. Memahami Metode Penelitian Kualitatif. Diakses pada tanggal
November 2023, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian-Kualitatif.html
Ariefrd.id. 2022. Dokumentasi Dalam Teknik Pengumpulan Data. Diakses pada tanggal 1 November 2023 https://ariefrd.id/teknik-pengumpulan-data/.
kuburayakab.go.id. 2023. Demografis Kubu Raya. Diakses pada tanggal 8 Juli 2023, https://kuburayakab.go.id/tentang/demografis
Bagus Oktafian Arianto. 2020. Transformasi Perusahaan Daerah Menjadi PERUMDA atau PERSERODA. Diakses pda tanggal 1 Maret 2024 https://news.unair.ac.id/2020/07/28/transformasi-perusahaan-daerah-menjadi-perumda-atau perseroda/?lang=id.
Muslimin B Putra. 2020. Mengenal Pelayanan Publik. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2023 https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--mengenal-pelayanan-publik.
Uptjurnal.umsu.ac.id. 2023. Teknik Analisis Data: Pengertian, Jenis dan Cara Memilihnya. Diakses pada tanggal 4 November 2023. https://uptjurnal.umsu.ac.id/teknik-analisis-data-pengertian-jenis-dan-cara-memilihnya/.