PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH OLEH MASYARAKAT MELAYU DI DESA BEDAYAN KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG
Abstract
Abstract
The purpose of this study is to know the factor causing the distribution of Zakat Fitrah by Malay is done through the person who religion and the midwife, not through the body of Amil Zakat. The thing that behind the interest of researchers to conduct this research is the habit of the community where the researcher conducts the study, namely Malay Society who does not distribute its zakat through the Amil Zakat body, but rather distribute its zakat through the person who religion and the midwife. The goal to be achieved In this study is to find data and information about Zakat Fitrah distribution by Malay Society in Village District Sepauk, Sintang; to reveal the factor causing zakat districts by Malay Society is done through the person who religion and the midwife of the child; to reveal due to the legal distribution of zakat fitrah that is not done through the body of amil zakat; And to uncover the efforts that do the KUA and head mosque body in socializing the correct frameable zakat management of the Malay in the village of Bedayan. This research uses quantitative method. The type of research is a concrete juridical. To collect data obtained directly through interviews with the community. Determination of samples in this study using non-random sampling techniques. The results revealed that the Malay community in the village of Bedayan District of Sepauk, Sintang conducted the process of distributing Zakat Fitrah through three ways, the first through the intermediary persons who took the religion of the religion, the second with the intermediary of the midwife, and the third with the intermediary of the fitrah zakat committee at Jami Mosque Al-Hijrah Village District Sepauk, Sintang.
Key words: Distribution, Zakat Fitrah, Amil Zakat.
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab pendistribusian zakat fitrah oleh masyarakat Melayu di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dilakukan melalui orang yang paham agama dan dukun beranak, tidak melalui Badan Amil Zakat. Hal yang melatarbelakangi ketertarikan peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah kebiasaan masyarakat Melayu di Desa Bedayan yang tidak mendistribusikan zakatnya melalui Badan Amil Zakat, melainkan mendistribusikan zakatnya melalui orang yang paham agama dan dukun beranak. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi; untuk mengungkap faktor penyebab pendistribusian zakat fitrah oleh masyarakat Melayu di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dilakukan melalui orang yang paham agama dan dukun beranak; untuk mengungkap akibat hukum pendistribusian zakat fitrah yang tidak di lakukan melalui Badan Amil Zakat; dan untuk mengungkap upaya yang di lakukan KUA dan Ketua Masjid dalam mensosialisasikan tata cara pengelolaan zakat fitrah yang benar kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris. Untuk mengumpulkan data diperoleh langsung melalui wawancara dengan masyarakat. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik non-random sampling. Hasil penelitian mengungkapkan Bahwa masyarakat Melayu di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang melakukan proses pendistribusian zakat fitrah melalui tiga cara, yang pertama melalui perantara orang yang di anggap paham agama, yang kedua dengan perantara dukun beranak, dan yang ketiga dengan perantara panitia zakat fitrah di masjid Jami Al-Hijrah Desa Bedayan.
Kata kunci : Pendistribusian, Zakat Fitrah, Badan Amil Zakat.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani’ah. 2021. Pengelolaan Shadaqah, Zakat dan Wakaf. Malang: Literasi Nusantara.
Ahmad Hudaifah, dkk. 2020. Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Ahmad Sarwat. 2019. Ensiklopedia Fikih Indonesia: Zakat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ahmad Sudirman Abbas. 2017. Zakat: Ketentuan dan Pengelolaannya. Bogor: CV. Anugrah Berkah Sentosa.
Ani Nurul Imtihanah dan Siti Zulaikha. 2019. Distribusi Zakat Produktif Berbasis Model Cibest. Yogyakarta: CV. Gre Publishing.
Armiadi Musa. 2020. Pendayagunaan Zakat Produktif: Konsep, Peluang dan Pola Pengembangan. Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh.
Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2011. Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan Zakat. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Direktorat Pemberdayagunaan Zakat. 2013. Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Guruh Herman Was’an, dkk. 2023. Manajemen Zakat dan Wakaf. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Gus Arifin. 2016. Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta: PT. Gramedia.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Khairuddin. 2022. Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis. Jakarta: Kencana.
K.N. Sofyan Hasan dan Muhamad Sadi Is. 2021. Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Nurfiah Anwar. 2022. Manajemen Pengelolaan Zakat. Bogor: Lindan Bestari.
Nur Insani. 2021. Hukum Zakat: Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat. Yogyakarta: Deepublish.
Qodariah Barkah, dkk. 2020. Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rahmad Hakim. 2020. Manajemen Zakat: Histori, Konsepsi, dan Implementasi. Jakarta: Kencana.
Rahmad Hakim. 2023. Diskursus (Asnaf Tsamaniyyah): Delapan Golongan Penerima Zakat. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Rahmawati Muin. 2020. Manajemen Pengelolaan Zakat. Gowa: Pustaka Almaida.
Sumar’in Asmawi. 2017. Zakat: Sebagai Kekuatan Ekonomi Umat. Yogyakarta: Phoenix Publisher.
Tika Widiastuti, dkk. 2019. Handbook Zakat. Surabaya: Airlangga University Press.
Yusuf Wibisono. 2015. Mengelola Zakat Indonesia: Diskusi Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Jakarta: Kencana.
Zainuddin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Zulkifli. 2020. Panduan Praktis Memahami Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf dan Pajak. Yogyakarta: Kalimedia.
JURNAL
Ainil Layali dan Syarifatul Marwaiyah. 2020. “Pendistribusian Zakat Fitrah Perspektif Imam Syafi’Iâ€. Jurnal Hukum Keluarga, 1(1): h. 57-66.
Ansor Syahputra Siregar. 2023. “Faktor-Faktor Muzakki Tidak Membayar Zakat Infak dan Sedekah Melalui Badan Amil Zakat Nasionalâ€. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(4): h. 1976-1985.
Erliyanti. 2019. “Pendistribusian dan Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umatâ€. Jurnal Warta Dharmawangsa, 13(4): 106-117.
Imatun Muawanah, Suad Fikriawan dan Khoirul Fathoni. 2023. “Implementasi Zakat Fitrah Tanpa Melibatkan Amil Zakatâ€. Jurnal Social Science Academic, 1(1): h. 78-86.
Nur Afni. 2020. “Manajemen dan Pendistribusian Zakat dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Masyarakatâ€. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, 1(2): h. 34-50.
Nur Fajri Septiana dan Nila Sastrawati. 2022. “Pemahaman Masyarakat Terhadap Mustahiq Penerimaan Zakat Fitrah Kepada Imam Masjid dan Dukun Beranakâ€. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(3): h. 584-594.
Moh. Taufik Hidayat, Tri Handayani dan Ubbadul Adzkiya. 2021. “Zakat Fitrah kepada Dukun Bayi dalam Perspektif Hukum Islamâ€. Jurnal Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 8(1): h. 99-118.
Maskur. 2021. “Analisis Sosial dan Agama Pada Praktik Pendistribusian Zakat Fitrah Bagi Dukun Bayiâ€. Journal of Social Science Teaching, 5(2): h. 199-210.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
INTERNET
KBBI. 2023. KBBI Daring: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Diakses dari: https://kbbi.kemdikbud.go.id/. (2 November, 2023).
Muhammad Yasin. 2017. Penyimpangan Distribusi Zakat, Pahami Aspek Hukumnya. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/penyimpangan-distribusi-zakat--pahami-aspek-hukumnya-lt594b842bce9f9. (2 November, 2023).