KEGAGALAN PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLRESTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
The settlement of minor crimes, especially cases of light maltreatment, has been applied and implemented at the Pontianak City Resort Police (Polresta) level. In order to achieve the success of Restorative Justice efforts in the settlement of minor persecution crimes, there are several conditions that must be met. Restorative Justice in practice does not always experience success even though the persecution case is classified as a minor crime. The research was conducted to determine the failure factors of Restorative Justice efforts in cases of minor persecution crimes. This type of research is empirical research by going directly to the field through interviews. Data sources were obtained from the author through primary data from interviews with Investigators at Pontianak Police Station and First Level Judges at Pontianak District Court Class 1A and secondary data obtained from journals, literature, and related laws and regulations. Based on the results of the research, it is known that efforts to implement Restorative Justice at the Pontianak Police Station level, especially the settlement of minor maltreatment cases, do not always achieve success. The main factor in the failure of Restorative Justice efforts is the non-achievement of an agreement to reconcile due to differences in mindset and opinions in the fulfillment of rights and responsibilities between parties in conflict and the non-fulfillment of predetermined conditions.
Keywords: Misdemeanor, Restorative Justice, Failure
Abstrak
Penyelesaian tindak pidana ringan terutama kasus penganiayaan ringan telah diterapkan dan dilaksanakan di tingkat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak. Demi mencapai keberhasilan upaya Restorative Justice pada penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Restorative Justice dalam praktiknya tidak setiap waktu mengalami keberhasilan meskipun kasus penganiayaan tergolong tindak pidana ringan. Penelitian dilakukan bertujuan mengetahui faktor kegagalan upaya Restorative Justice pada kasus tindak pidana penganiayaan ringan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan meneliti langsung terjun ke lapangan melalui wawancara. Sumber data didapatkan dari penulis melalui data primer hasil wawancara dengan Penyidik di Polresta Pontianak dan Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A serta perolehan data sekunder berasal dari jurnal, literatur kepustakaan, dan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasar hasil penelitian, diketahui bahwa upaya penerapan Restorative Justice di tingkat Polresta Pontianak khususnya penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan ringan tidak selalu mencapai keberhasilan. Faktor utama terjadinya kegagalan upaya Restorative Justice yaitu tidak tercapainya kesepakatan untuk berdamai disebabkan adanya perbedaan pola pikir dan pendapat dalam pemenuhan hak dan tanggungjawab antarpihak yang berkonflik serta tidak terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Kata kunci : Penganiayaan Ringan, Restorative Justice, Kegagalan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Chazawi, Adami.2002. “Pelajaran Hukum Pidanaâ€.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Chazawi, Adami.2010. “Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawaâ€.Jakarta: Rajawali Pers.
Gunandi, Ismu dan Jonaedi Efendi.2014. “Hukum Pidanaâ€. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Gunandi, Ismu dan Jonaedi Efendi.2014. “Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidanaâ€.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hamzah, Andi.2001. â€Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidanaâ€. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamzah, Andi.2009. “Delik-delik Tertentu Dalam KUHPâ€.Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2012. “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembaliâ€. Jakarta: Sinar Grafika.
Harun, M. Husein.1991. “Penyidik dan Penuntut Dalam Proses Pidanaâ€.Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Kanter, E.Y. dan S.R.Sianturi. 2002. “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannyaâ€.Jakarta: Storia Grafika.
Lamintang, P.A.F.1997. “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Lamintang, P.A.F. .1984. “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€.Bandung: Sinar Baru.
Lamintang, P.A.F. .2010. “Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatanâ€.Jakarta: Sinar Grafika.
Mansyur, Ridwan.2010. “Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRTâ€.Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia.
Marpaung, Ledeng.2004. “Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuhâ€.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Marpaung, Ledeng.2009. “Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan)â€. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno.1983. “Azaz-azaz Hukum Pidana, Bina Aksaraâ€. Jakarta: Cetak Pertama.
Mudzakkir,dkk.2010.â€Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Politik Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaanâ€.Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional,Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Muhammad, Rusli.2007.â€Hukum Acara Pidana Kontemporerâ€,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muladi.1995. â€Kapita Selekta Hukum Pidanaâ€Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ningrat, Koentjara. 2008. “Metode – Metode Penelitian Masyarakatâ€.Jakarta: Gramedia.
Perspektif Restoratif Justice “Laporan Penelitianâ€.Jakarta: Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Poerwadarminta, W.J.S. .1985. “Kamus umum Bahasa Indonesiaâ€.Jakarta: Balai Pustaka.
R.Soesilo.1995. “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalâ€. Bogor: Politeia.
Rahardjo, Satjipto.2008. “Membedah HukumProgresifâ€.Jakarta: Buku Kompas.
Sadjijono, H. dan Bagus Teguh Santoso.2017. “Hukum Kepolisian Di Indonesiaâ€. Surabaya: Laksbang Pressindo.
Sadjijono.2008. “Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governanceâ€.Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Soemitro, Roni Hanitijo.1999. “Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Metriâ€.Jakarta: Ghallia Indonesia.
Sudira, I Ketut.2016.â€Mediasi Penal Perkara Penelantaran Rumah Tanggaâ€.Yogyakarta: UII Press.
Tongat.2003. “Hukum Pidana Materiil: Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subjek Hukum dalam KUHPâ€. Jakarta: Djambatan.
B. Makalah
Mansyur Kartayasa.2012. “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi†makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. Menuju Penelitian yang Agung. Hlm. 1-2.
C. Artikel dan Jurnal
Anandia, I Gusti Agung Ayu Sita,I Made Arjaya, dan Ni Made Sukaryati Karma.2019.â€Kewenangan Penyelesaian Berkas Perkara Pidana Dalam Tahap Pra Penuntutanâ€,Jurnal Analogi Hukum, 1(2): 181-186.
Hasibuan, Lidya Rahmadani,M. Hamdan,Marlina, dan Utary Hasibuan.2015. â€Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anakâ€,USU Law Journal, 3(3).
Jessica,Jason Wiratama, dan Suhandri Sirait.2022.â€Gelar Perkara Dalam Proses Penyelidikan Di Kepolisian Daerah Sumatra Utaraâ€, Jurnal Kertha Semaya,10(3): 673-685.
Morris, Alisan & Maxwel, Gabrielle.2001.â€Restorative Justice for Junvile; Coferencing. Mediation and Cirlceâ€, Juvenile Justice Bulletin,4.
Prayitno, Kuat Puji.2012.“RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERADILAN DI INDONESIA (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)â€, Jurnal Dinamika Hukum,12(3): 407.
Satria, Hariman.2018.“Restorative Justice : Paradigma Baru Peradilan Pidanaâ€.â€Sistem Peradilan Pidana Dan Memahami Restorative Justiceâ€,25(1): 113-118.
Sihotang, Porlen Hatorangan.2020.â€Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta deli Serang)â€, JURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 1(2): 107-120.
Wulandari, Cahya.2020.“Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesiaâ€, Jurnal Jurisprudence, 10(2): 234.
D. Perundang-Undangan dan Peraturan-Peraturan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polisi Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
E. Skripsi
A.J. Pohan. 2018.Skripsi. Available from: https://repository.uir.ac.id/3949/5/6-BAB-2.pdf (Accessed December 5, 2023)
Syaifurrasyid, Maulana.2022.Skripsi: “Penerapan Asas Restorative Justice Dalam Tindak Pidanaâ€. Available from: https://repository.uir.ac.id/11292/1/161010609.pdf (Accessed December 27, 2023)
F. Internet
KBBI Web. 2023. “Arti Kata – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Onlineâ€. Available from: https://kbbi.web.id/gagal (Accessed October 20, 2023)
Listiawati, Nora.2022. “Proses Penyidikan Tindak Pidanaâ€. Available from: https://pid.kepri.polri.go.id/proses-penyidikan-tindak-pidana/ (Accessed January 15, 2023)
Wahyuni, Willa.2023. “Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringanâ€. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/tata-cara-pemeriksaan-tindak-pidana-ringan-lt646b71cdb771f (Accessed October 20, 2023)