MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (Putusan Nomor 333/Pdt.G/2020/PA Ptk)
Abstract
ABSTRACT
Indonesia as a state of law regulates issues concerning rights and obligations in a civil law. Civil problems that often occur are related to inheritance disputes. In general, disputes can be resolved through the court and outside the court. The court that has the authority to handle inheritance disputes is the Religious Court. And inheritance disputes submitted to the Religious Court can be resolved through mediation, one of which is Case Number 333/Pdt.G/2020/PA Ptk. The problem in the research is what are the factors causing the success of mediation in Case Number 333/Pdt.G/2020/PA Ptk.
This type of research is empirical juridical legal research is sociological legal research and can also be called field research or research conducted on the actual situation or the real situation that occurs in society with the intention of knowing and finding the facts and data needed, after the required data has been collected then go to problem identification which ultimately leads to problem solving. Data collection techniques are carried out by literature study and interviews. Then the results of the data collection are analyzed qualitatively which is descriptive in nature.
Based on the results of research and discussion, the following results are obtained that case Number 333/Pdt.G/2020/PA Ptk states that this case is considered to have been completed by peace. And the factors causing the success of mediation in Decision Number 333/Pdt.G/2020/PA Ptk are the good faith of the parties and have the same intention to reconcile and the role of a mediator who is proactive in the mediation process. Regarding the legal consequences of reaching a mediation agreement, it must be stated in a deed of peace that has been decided by the judge which will have legal consequences for the parties to submit to and comply with the provisions stated or contained in the peace agreement. This means that any agreement is only valid for the plaintiff and defendant parties who make the contents of the agreement. So in this case, the parties are required to carry out what they have agreed in accordance with the agreement that has been made.
Keywords: Mediation, Dispute, Inheritance, Religious Courts.
ABSTRAK
Indonesia sebagai negara hukum mengatur mengenai permasalahan yang menyangkut hak dan kewajiban dalam suatu hukum perdata. Permasalahan perdata yang sering terjadi yaitu menyangkut sengketa kewarisan. Pada umumnya sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara sengketa waris adalah Pengadilan Agama. Dan sengketa waris yang diajukan ke Pengadilan Agama dapat diselesaikan melalui mediasi salah satunya Putusan Nomor 333/Pdt.G/2020/PA Ptk. Masalah dalam penelitian adalah apa Faktor Penyebab Keberhasilan Mediasi Dalam Putusan Nomor 333/Pdt.G/2020/PA Ptk.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat juga disebut dengan penelitian lapangan atau penelitian yang dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi dimasyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan telah terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Kemudian hasil dari pengumpulan data tersebut dianalisa secara kualitatif yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut bahwa perkara Nomor 333/Pdt.G/2020/PA Ptk menyatakan bahwa perkara ini dianggap sudah selesai dengan perdamaian. Dan Faktor penyebab keberhasilan mediasi dalam Putusan Nomor 333/Pdt.G/2020/PA Ptk yaitu iktikad baik dari para pihak dan mempunyai niat yang sama untuk berdamai dan peran seorang mediator yang proaktif dalam proses mediasi. Terkait akibat hukum dari tercapainya kesepakatan mediasi harus dituangkan dalam akta perdamaian yang sudah di putuskan oleh hakim yang akan berakibat hukum bagi para pihak untuk tunduk dan mematuhi ketentuan yang tertera atau tertuang dalam kesepakatan perdamaian itu. Artinya bahwa setiap isi persetujuan hanya berlaku bagi para pihak penggugat maupun tergugat yang membuat isi persetujuan tersebut. Jadi dalam hal ini, para pihak diwajibkan untuk melaksanakan apa yang telah mereka sepakati sesuai dengan persetujuan yang telah dibuat.
Kata kunci: Mediasi, Sengketa, Waris, Pengadilan Agama.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmad Rofiq. 1998. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
B.N Marbun. 2006. Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan, cet.1.
Bambang Sugeng & Sujayadi. 2013. Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi. Jakarta: Kencana, Cetakan 2.
Desriza Ratman. 2012. Mediasi Nonlitigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-win Solution. Jakarta: Elex Media Kompitindo.
Dwi Rezki Sri Astarini, 2013. Mediasi Pengadilan. (Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan), Bandung: Alumni.
F. Satriyo Wicaksono. 2011. Hukum Waris: Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan. Jakarta: Visimedia.
Fatahillah A. Syukur, 2012. Mediasi Yusidial di Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam Memajukan Sistem Peradilan, (Cet. 1: Bandung: CV. Mandar Maju).
Kut. Wirhanuddin. 2014. Mediasi Perspektif Hukum Islam. Semarang: Fatwa Publishing.
Mardani. 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Perss.
Marwan Mas, 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gahlia Indonesia, Edisi ke IV.
Maskur Hidayat, 2016. Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta: Kencana.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammd Ali Ash-Shabun. 2013. Hukum Waris Dalam Islam. Depok: Fathan Prima Media.
Mukti Arto, 2011. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet ke-9, hlm. 95.
Rachmadi Usman, 2012. Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika).
Ronal S. Kraybill, Alice Frazer Evans dan robert A. Evans, Peace Skill. 2006. Panduan Mediator Terampil Membangun Perdamaian, Yogyakarta: Kanisius.
Soedjono Dirdjosisworo, 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Susanti Adi Nugroho. 2020. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Kencana.
Tadir Rahmadi. 2017. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Edisi II, Cet, III. Depok: Rajawali Pres.
yahrizal Abbas. 2011. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Yahya Harahap, 2006. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua (Jakarta:Sinar Grafika).
B. Artikel Jurnal
Bima Cahya Setiawan. 2014. Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ).
C. Referensi Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.