PELAKSANAAN PENCEGAHAN TERJADINYA PRAKTIK POLITIK UANG BERDASARKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILU NOMOR 20 TAHUN 2018 PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024 (Studi BAWASLU Kabupaten Kubu Raya)

Authors

  • HASBIYALLAH MUHAMMAD TSABIT ASSIDDIQ NIM. A1011201096 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

General Elections (Pemilu) are a means of implementing democracy in Indonesia within the sovereignty of the people which functions as a continuation of a milestone in government, including in the Unitary State of the Republic of Indonesia. There is a supervisory institution for the implementation of elections, namely Bawaslu, which is regulated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections really determines the effectiveness of the election holding process. The focus of this research is: 1) How to prevent money political practices in the 2024 elections in Kubu Raya Regency?, 2) What is the level of effectiveness of Bawaslu's efforts in Kubu Raya Regency in preventing money political practices in the 2024 elections in Kubu Raya Regency?

The research objectives are: 1) To analyze and describe the prevention of money political practices in the 2024 elections in Kubu Raya Regency; 2) To analyze and describe the level of effectiveness of Bawaslu's efforts in Kubu Raya Regency in preventing the practice of money politics in preparation for the 2024 elections in Kubu Raya Regency.

The research method uses empirical juridical research with data collection techniques, namely interviews and documentation. This research approach uses legislation and cases. The data analysis used is descriptive qualitative.

The results of this research are: 1) The Kubu Raya Regency Bawaslu's efforts to prevent the practice of money politics in the 2024 Election are in accordance with General Election Supervisory Agency Regulation Number 20 of 2018 concerning Prevention of Violations and Disputes in the General Election Process; 2) Bawaslu of Kubu Raya Regency is still experiencing several obstacles in preventing the practice of money politics in the 2024 Election; 3) The effectiveness of the Kubu Raya Regency Bawaslu's efforts in preventing the practice of money politics in the 2024 Election is very good, judging from the many activities carried out by the Kubu Raya Regency Bawaslu, starting from the technical needs needed to support staff performance and several training activities carried out Bawaslu Kubu Raya Regency for the community.

Keywords: Prevention, Money Politics, Bawaslu, General Election


Abstrak

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam kedaulatan rakyat yang berfungsi sebagai pergantian kelanjutan sebuah tonggak pemerintahan termasuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu yakni, Bawaslu yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sangat menentukan efektivitas dari proses penyelenggaraan Pemilu. Fokus penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Pencegahan Praktik Politik Uang Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya?, 2) Bagaimana Tingkat Efektifitas Upaya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Dalam Melakukan Pencegahan Praktik Politik Uang Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya?.

Tujuan penelitian adalah: 1) Untuk menganalisis dan mendeskripsikan pencegahan praktik politik uang pada pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya; 2) Untuk menganalisis dan mendeskripsikan tingkat efektifitas upaya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam pencegahan praktik politik uang pada persiapan pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya. Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Pendekatan penelitian ini menggunakan perundang-undangan dan kasus. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian ini yaitu: 1) Upaya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam pencegahan praktik politik uang pada Pemilu 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; 2) Bawaslu Kabupaten Kubu Raya masih mengalami beberapa hambatan dalam melakukan pencegahan praktik politik uang pada Pemilu 2024; 3) Efektifitas upaya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan pencegahan praktik politik uang pada Pemilu 2024 sudah sangat baik melihat dari banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, mulai dari kebutuhan-kebutuhan teknis yang diperlukan untuk menunjang kinerja staff dan beberapa kegiatan pelatihan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya untuk masyarakat.

Kata Kunci: Pencegahan, Politik Uang, Bawaslu, Pemilihan Umum

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Agus Riwanto. 2016. Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia, Yogyakarta: Thafa Media.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kubu Raya. 2023. Kabupaten Kubu Raya Dalam Angka Kubu Raya Regency In Figure. Kubu Raya: BPS Kabupaten Kubu Raya.

Basuki Kurniawan. 2021. “Logika dan Penalaran Hukumâ€. Bondowoso: LICENSI.

Budi Hermawan Bangun, Evi Purwanti, Hermansyah, Aswandi, Arif Rakhman, Endah Rantau Itasarih, Siti Rohani, Rommy Patra., Afra Roki, Salfius Seko. 2023. “Buku Panduan Penulisan Skripsiâ€. Pontianak: FH Untan Press.

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP RI). 2015. “Penyelenggara Pemilu Di Duniaâ€. Jakarta: Net Communication.

Eko Murdianto. 2020. “Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi Disertasi Contoh Proposal)â€. Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN Veteran press.

H. Igor Ansoff. 1990. “Implementing Strategic Managementâ€. New York: Prentice Hall Inc.

Ishap. 2016. “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasiâ€. Bandung; Alfabeta.

J R Raco. 2010. “Metode Peneltian Kualitatif jenis, Karakteristik dan Keunggulannyaâ€. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

J Salusu. 2015. “Pengambilan Keputusan Stratejik Untuk Organisasi Public dan Organisasi Nonprofit. Jakarta; PT Grasindo.

Makmur. 2011. “Efektivitas Kebijakan Pengawasanâ€. Bandung: PT. Refika Aditama

Muhaimin. 2020. “Metode Penelitian Hukumâ€. Mataram: Universitas Mataram Press.

Sugiono. 2008. “Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

B. Artikel Jurnal

Clara K. Monintja, Marlien T. Lapian, Trilke E. Tulung. 2022. “Faktor-Faktor Pelanggaran Politik Uang Bagi Pemilih Pemula di Kabupaten Minahasa Selatanâ€. Jurnal Ilmu Politic. 11 (1): 29

Dendy Lukmajati. 2016. “Praktek Politik Uang Dqaolam Pemilu Legislatif 2014 (studi kasus di kabupaten Blora)â€. Politika. 7 (1): 19

Dhani Kurniawan. 2016. “Demokrasi Indonesia dalam Lintasan Sejarah yang Nyata dan yang seharusnyaâ€. Mozaik. 8(1): 96

Ellya Rosana. 2012. “Partai Politik dan Pembangunan Politikâ€. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam. 8 (1): 146

Erin Malindra Ramadhani. 2016. “Pengaruh Money Politic Terhadap Perilaku Pemilih Pemula Masyarakat Kecamatan Candi Di Kabupaten Sidoarjo Dalam Pemilihan Presiden 2014â€. Skripsi Hukum.

Hakim, M. Z. (2008). “Demokrasi Dalam Pilkada Di Indonesiaâ€. Laporan penelitian, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin.

Hardianto Hawing dan Nursaleh Hartman. 2021. “Politik Dalam Demokrasi di Indonesia (Studi Kasus Pemilukada Kabupaten Enrekang 2018). Jurnal of Social Politics and Govermance JSPG). 3 (1): 46

I Wayan Febrianto, Ida Ayu Putu Widiati, Luh Putu Suryani. 2020. “Analisis Penanganan Politik Uang Ditinjau dari Undang-undang Pilkada.†Jurnal Interprestasi Hukum. 1 (2): 111

Lilis Wahidatul Fajriyah. 2018. “Strategi Pemasaran dalam Meningkatkan Penjualan Tahuxabo ibu Pudji Ungaran dalam Perspektif Ekonomi Islamâ€. Skripsi.

Lina Ulfa Fitriani,L Wiresapta Karyadi, Dwi Setiawan Chaniago. 2019. “Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desan Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Utara. Resiprokal. Hlm 56

Nanik Presetyoningsih. 2014. “Pemilihan umum Serentak Bagi Pembangunan Demokrasi Indonesiaâ€. Jurnal Media Hukum. 21 (2): 2

Nisa Nabila dan Paramita Prananingtyas dan Muhammd Azhar, “Pengaruh Money Politic dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum. 13 (1): 145

C. Undang-Undang

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan

peraturan Bawaslu Nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Republik Indonesia, No 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum.

D. Website

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya. Visi dan Misi Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. https://kuburaya.bawaslu.go.id/visi-dan-misi/. Diakses pada 1 Januari 2024

Berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Bawaslu, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pemilu serentak 2024, praktik politik uang merupakan pelanggaran tertinggi. Website Bawaslu. Bawaslu petakan kerawanan pemilu dan pemilihan sosial politik uang. Lolly ingatkan upaya pencegahan. https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-petakan-kerawanan-pemilu-dan-pemilihan-soal-politik-uang-lolly-ingatkan-upaya. Diakses pada 3 November 2023.

Kumparan.com 30 April 2019. Bawaslu Kalimantan Barat lanjutkan proses 17 kasus money politic. https://kumparan.com/hipontianak/bawaslu-kalimantan-barat-lanjutkan-proses-17-kasus-money-politic-1qzDnYXGmWj/full. Diakses pada 4 November 2023.

Yulianti Saputra. 2021. Fungsi Pengawasan Lingkup Hukum Administrasi Negara. https://ilmuhukum.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/442/fungsi-pengawasan-lingkup-hukum-administrasi-negara. Diakses 8 November 2023.

Downloads

Published

2024-03-19