PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA TERHADAP REUPLOADER YANG MEMPUBLIKASIKAN FILM TANPA IZIN DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • ABDUL MUIZ NIM. A1011201294 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The issue of film copyright is increasingly being discussed in the digital world, as online communities and content creators share their work. One example of this unauthorized distribution is uploading film works without permission on social media. This copyright infringement causes losses to the creators of film works. The purpose of this study is to determine the legal actions of copyright holders and the legal consequences of reuploaders who publish films without permission on social media. This study is a normative study, meaning that it is based on documents referred to as literature studies on the research topic. The data sources for this study are primary data and secondary data. The data was obtained through data collection tools and analyzed using qualitative analysis methods. Based on the results of the study, it was found that the actions that can be taken by copyright holders under the Copyright Law are to conduct mediation, criminal complaint, file a lawsuit for damages, and make a report for the closure of content and/or access rights. The legal consequences are regulated in the Copyright Law. The legal consequences in the event of film dissemination, Law Number 28 of 2014 on copyright Article 113 regulates criminal sanctions in the crime of disseminating film clips, namely basic criminal sanctions. The consequences of the dissemination of films on social media are capable of being held responsible for the wrongful acts that are commercial and violate the rights of the creator/copyright holder with the intention of obtaining commercial, and the parties in the social media application can also be held accountable because in this case they facilitate the dissemination of films on social media. However, to impose criminal sanctions, it must be able to prove the element of intent that occurred in the piracy of films in the application.

 

Keywords: Copyright Holder Legal Actions, Reuploader, Copyright, Film, Social Media

 

Abstrak

Isu hak cipta film semakin diperbincangkan di dunia digital terkait di mana komunitas online dan pembuat konten membagikan karyanya. Salah satu contoh bentuk penyebaran tanpa izin tersebut adalah mengunggah karya cipta film tanpa izin di media sosial. Terjadinya penyimpangan dalam hak cipta ini menyebabkan kerugian pada pencipta karya film. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya hukum pemegang hak cipta dan juga akibat hukum terhadap reuploader yang mempublikasikan film tanpa izin di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian normatif artinya penelitian ini didasari oleh dokumen-dokumen yang disebut sebagai studi pustaka terhadap topik penelitian. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui alat pengumpul data dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta adalah melakukan mediasi, pengaduan tindak pidana, melakukan gugatan ganti rugi, dan membuat laporan penutupan konten dan/atau hak akses. Dan akibat hukumnya diatur di dalam Undang-Undang Akibat hukum dalam hal penyebaran film Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta Pasal 113 mengatur sanksi pidana dalam delik penyebaran cuplikan film, yaitu pidana pokok. akibat penyebaran film di media sosial mampu bertanggungjawab atas perbuatan kesalahan tersebut yang bersifat komersial dan melanggar hak pencipta/pemegang hak cipta dengan maksud untuk mendapatkan komersial, serta pihak dalam aplikasi media sosial juga dapat dimintakan pertanggungjawaban karena dalam hal ini memfasilitasi dalam penyebaran film di media sosial. Namun untuk penjatuhan sanksi pidana tersebut harus dapat membuktikan unsur kesengajaan yang terjadinya pembajakan film pada aplikasinya.

 

Kata Kunci: Upaya Hukum Pemegang Hak Cipta, Reuploader, Hak Cipta, Film, Media Sosial  

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT. Toko Agung Tbk.

Achmadi Usman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Alumni.

Adrian Sutedi. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika. Alex Sobur. 2006. Semiotika Komunikasi. Bandung: PT. Remaja

Rosdakarya.

Amirruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Sunggono. 2009. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Chairul Huda. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Harjowidigdo, R. 1998. Mengenal Hak Cipta Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Hery Nuryanto. 2012. Sejarah Perkembangan Teknologi dan Komunikasi, Jakarta: Balai Pustaka.

Hutagalung, Shopar Maru. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Perannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jazim Hamidi. 2006. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Yogyakarta: Konstitusi Press & Citra Media.

Marwan Mas. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia. Mestika Zed. 2008. Metode penelitian kepustakaan, Ed. 2. Jakarta: Yayasan

Obor Indonesia.

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual. Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakri.

Ok. Saidin. 2015. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.

Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pudyatmoko, S. 2007. Penegakan dan Perlindungan Hukum di Bidang Pajak, Jakarta: Salemba Empat.

Rahmi Jened, 2013, Interface Hukum Intelektual Kekayaan dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rahmi Jened. 2014. Hukum Hak Cipta (Copyright's Law). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rachmadi Usman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Alumni.

Satjipro Rahardjo. 2003. Sisiâ€Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Sentosa Sembiring. 2006. Hak Kekayaan Intelektual Dalam Berbagai Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Yrama Widya.

Soedjono Dirdjosisworo. 2000. Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek), Bandung: Mandar Maju.

Soedjono Dirdjosisworo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Tomi Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi, Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Umam, K. 2010. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Waluyo, B. 2016. Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

B. Artikel, Majalah, Jurnal Ilmiah, dan Skripsi

Alvieta Dewina, dkk. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosialâ€, jurnal Law And Justice. 5(1): 1.

Ayup Suran Ningsih, Balqis Hediyati Maharani. 2019. “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daringâ€, Jurnal Meta- Yuridis. 2(1): 15.

Boyd, D. & Ellison, N. 2008. “Social Network Sites: Definition, History, and Scholarship.â€. Journal of Computer-Mediated Communication,13(1): 210-230.

Haryono, & Sutono, A. 2017. “Pengakuan dan Perlindungan Hak Cipta: Tinjauan Secara Filosofis dan Teoritisâ€. Jurnal Ilmiah CIVIS, 6(2): 55.

Kemala Megahayati, dkk. 2021. “Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang- Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia,†ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1): 7.

Kemala Megahayati, Muhammad Amirulloh, Helitha Novianty Muchtar. 2021. “Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang- undang Hak Cipta Dan Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesiaâ€, ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1): 6.

Komang Melinda Sulistyawati, Bima Kumara Dwi Atmaj. 2022. “Penyebaran Cuplikan Film Di Media Sosial Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Ciptaâ€, Jurnal Kertha Wicara.11(4): 870 – 878.

Liza Anggrayni. 2020. “perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta film bioskop yang ditayangkan pada media sosialâ€, skripsi UNIVERSITAS PUTERA BATAM. hlm. 20.

Sarah Firka Khalistia, Siti Sarah Sahira, Theresia Gabriella Pohan, Wisantoro Nusada Wibawanto. 2021. “Perlindungan Hak Moral Pencipta dalam Hak Cipta terhadap Distorsi Karya Sinematografi di media sosialâ€, jurnal Padjadjaran Law Review. 9(1).

Victor Agung Pratama. 2022. “Analisis Yuridis Normatif Pelanggar Hak Cipta Dan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Polemik Keberadaan Warkopi),†Jurnal Kewarganegaraan. 6(2): 1– 5.

Wulan Oktava Rini, Trinas Dewi Hariyana, dan Imam Makhali. 2022. “Pengunggahan Ulang Video Perfilman Indonesia Secara Ilegal Melalui Public Channel Telegram,†YUSTITIABELEN 8(2): 124.

Yandi Maryandi. 2019.â€Sanksi Pelanggaran Hak Cipta Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Di Indonesiaâ€, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. 2(2): 28.

Yanto, O. 2015. “Konsep Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektualâ€. Yustisia Jurnal Hukum Universitas Sebelas Maret, 4(3): 749.

Yoyo Arifardhani. 2020. “Kebijakan Pidana Dalam Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesiaâ€. jurnal SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i. 7(4): 347- 348.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

D. Internet

Agnes Z. Yonatan. 2023. Indonesia Peringkat 4, Ini Dia 7 Negara Pengguna Internet Terbesar di Dunia. https://data.goodstats.id/statistic/agneszefanyayonatan/indonesia- peringkat-4-ini-dia-7-negara-pengguna-internet-terbesar-di-dunia- FLw6V#:~:text=Melansir%20Statista%2C%20di%20tahun%202023

,di%20setiap%20area%20berbeda%2Dbeda. (diakses pada 5 September 2023, pukul 19.03).

Baharudin Al Farisi & Tri Susanto Setiawan. Film Bukan Cinderella Diduga Dibajak di TikTok, Rumah Produksi Lapor Polisi. https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/05/201159266/film- bukan-cinderella-diduga-dibajak-di-tiktok-rumah-produksi-lapor- polisi. (diakses pada 6 Oktober 2023, pukul 21.00).

Johnson, K. The Ultimate Beginner’s Guide to Instagram. The New York Times. https://www.nytimes.com/article/instagram-beginners- guide.html. (diakses pada 13 Oktober 2023, pukul 19.00).

Downloads

Published

2024-03-20