URGENSI KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN KOHABITASI (SAMEN LEVEN) SEBAGAI DELIK ADUAN DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • IRINEZA OKTA CAHYANI NIM. A1011201244 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Cohabitation is regulated (samen leven) as a criminal offence in the provisions of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code has drawn pros and cons from Indonesian society. Cohabitation is an act that is not in accordance with the values that live and develop in Indonesia as a country with an eastern style. Moreover, cohabitation is considered a criminogenic act. This research aims to determine the basis for consideration of the need to criminalize cohabitation (samen leven) in the provisions of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code and the effectiveness of the application of the offence of complaints against acts of cohabitation (samen leven) in the provisions of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code.

This research uses a normative juridical type of research with descriptive analysis based on legal statute approach, case approach and conceptual approach. The data collection techniques used were literature review and interview.

This research shows that the act of cohabitation is a deviant and is contrary to the values and norms prevailing in society. The government's efforts to criminalise the act of cohabitation (samen leven) is a progressive step in ensuring the welfare of society and social defence through a criminal policy and criminal law policy. In criminalization efforts, it also pays attention to public perceptions of a rule because it plays an important role in measuring the quality of law that affects the welfare of society.

Keywords: Criminalization, Cohabitation (Samen Leven), Complaint Delict

 

Abstrak

Diaturnya perbuatan kohabitasi (samen leven) menjadi suatu tindak pidana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. Kohabitasi merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di Indonesia sebagai negara dengan corak ketimuran. Selain itu, kohabitasi dianggap sebagai suatu perbuatan yang bersifat kriminogen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan perlunya kriminalisasi perbuatan kohabitasi (samen leven) dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis deskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara.

Penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan kohabitasi merupakan perbuatan yang menyimpang serta bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Upaya pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan kohabitasi (samen leven) merupakan suatu langkah progresif dalam menjamin kesejahteraan masyarakat (social welfare) dan melindungi kehidupan masyarakat (social defence) melalui suatu kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana. Dalam upaya kriminalisasi juga memperhatikan persepsi masyarakat terhadap suatu aturan karena memegang peranan penting dalam mengukur kualitas hukum yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.

Kata Kunci: Kriminalisasi, Kohabitasi (Samen Leven), Delik Aduan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Barda Nawawi Arief. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.

Dey Ravena & Kristian. 2017. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Jakarta: Kencana.Prof. Dr. Muladi, S.H., & Dr. Diah Sulistyani RS, S.H., CN. M.Hum. 2016. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Bandung: PT. Alumni.

Djulaeka & Devi Rahayu. 2019. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

John Kenedi. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

M. Ali Zaidan. 2016. Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Hamdan. 1997. Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mokhamad Najih. 2014. Politik Hukum Pidana Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum. Malang: Setara Press.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram Unity Press.

P.A.F. Lamintang & Fransiscus Theojunior Lamintang. 2011. Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika.

P.A.F. Lamintang & Theo Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Teguh Prasetyo. 2020. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Cet. II. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Artikel/Jurnal

Agung Hidayat. 2022. “UU KUHP Telah Serap Seluruh Aspirasi Masyarakat Indonesiaâ€. Buletin Parlementaria, 1228.2.

Ahmad, Rijali. 2018. “Analisis Data Kualitatifâ€. Jurnal Alhadharah, 17(33), 81-95.

Atmadi, B. 2019. “The Criminalization Of Cohabiting Policy In The Revision Of Criminal Law In Indonesiaâ€. Jurnal Daulat Hukum, 2(2), 197-202.

Budi, Sulistiyono, Hari Purwadi dan Hartiwiningsih. 2018. “Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) Dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2).

Danardana, A., & Setyawan, V. P. 2022. “Kriminalisasi Fenomena Penyimpangan Sosial Kumpul Kebo (Samen leven) dalam Perspektif Hukum Pidanaâ€. Justitia et Pax, 38(1).

Dion Valerian. 2022. “Kriteria Kriminalisasi: Analisis Pemikiran Moeljatno, Sudarto, Theo De Roos, Dan Iris Haenenâ€. Veritas et Justitia, 8(2),415-443.

Fajrin, Y. A., Monique, C., & Hasanah, E. F. 2021. “Responding to Legal Issues Regarding the Indonesian Criminal Code Bill of 2019. In 2nd International Conference on Law Reform (INCLAR 2021)â€. Atlantis Press pp. 214-218.

Fathia, R. A. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perilaku Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut RUU KUHPâ€. Jurnal Ilmiah Sosial Teknik, 3(2), 122-132.

Gede B.M. & Parwata, I. G. N. 2019. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Kumpul Kebo (Samen Leven) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesiaâ€. Jurnal Kertha Wicara Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, 8(06).

John Kenedi. 2017. “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare)â€. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 2(1).

Muhammad Nasir Djamil. 2019. “Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaâ€.

Nurhanjani, N. & Wahyudi, H. 2018. “Studi Deskriptif Mengenai Dimensi Religiusitas pada Mahasiswa yang Melakukan Kohabitasi di Tempat Kost X Bandungâ€. Prosiding Psikologi, 352-358.

Ranie, S. & Roni, E. 2022. “The Criminal Law Reform On Completion Of Samenleven In Indonesiaâ€. Jurnal Analisis Gender dan Agama, 4(1), 42-53.

Skripsi / Tesis / Disertasi

Fitrah Maulana. 2023. “Politik Hukum Sanksi Pidana atas Perbuatan Kohabitasi di Indonesia Studi Terhadap Pasal 412 KUHP tentang Hidup Bersama Sebagai Suami Istri di Luar Perkawinanâ€. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ivanna Frestilya Ari Shandi. 2020. “Persepsi Masyarakat tentang Pergaulan Bebas di Masa Peminanganâ€. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Metro.

Monita Nur Amelia. 2020. “Analisis Kriminalisasi Perbuatan Kumpul Kebo dalam Konsep RKUHP Tahun 2019 Perspektif Maqasid Syariah Jasser Audaâ€. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.

Nurshiyam, Yuana. 2004. “Kebijakan Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesiaâ€. Tesis. Universitas Diponegoro.

Slamet Riyanto. 2004. “Kebijakan Formulasi dalam Penentuan Delik Aduan Perundang-Undangan Pidana di Indonesiaâ€. Tesis. Universitas Diponegoro.

Muhammad Zulfan Uswah. 2014. “Kumpul Kebo (Samen Leven) dalam Pembaharuan Hukum Pidana Positif Di Indonesiaâ€. Skripsi. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Nurchakiki. 2016. “Studi Kasus Perilaku Pelaku Kumpul Kebo Mahasiswa Yogyakartaâ€. Skripsi. Universitas Negeri Yogyakarta.

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses melalui https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Rin. 2021. “Setahun Pandemi, SatPol PP Pontianak Jaring 523 Pasangan Kumpul Keboâ€. from: https://jurnalis.co.id/2021/09/08/setahun-pandemi-satpol-pp-pontianak-jaring-523-pasangan-kumpul-kebo/ (diakses pada 19 September 2023)

Rofiq Hidayat. 2022. “Jalan Tengah Pengaturan Perzinahan dan Kohabitasi dalam RKUHPâ€. from: https://www.hukumonline.com/berita/a/jalan-tengah-pengaturan-perzinahan-dan-kohabitasi-dalam-rkuhp-lt630ed61e15878/?page=3 (diakses pada 16 Februari 2024)

Peraturan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2024-03-20