ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN KEWENANGAN PERSETUJUAN MUTASI PENJABAT GUBERNUR BERDASARKAN SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 821/5492/SJ
Abstract
Abstract
This research discusses the Circular Letter of the Minister of Home Affairs Number 821/5492/Sj. The analysis is conducted to reveal whether the additional authority to approve the mutation to the acting governor through a circular letter is in accordance with the hierarchical rules of existing laws and regulations.
This study aims to: (1) To determine the position of the Circular Letter of the Minister of Home Affairs Number 821/5492/SJ in the Laws and Regulations; (2) to determine and analyze juridically the granting of mutation approval authority to the Acting Governor (Pj) in accordance with the Circular Letter issued by the Minister of Home Affairs Number 821/5492/Sj. The method in this study uses methods or types of normative legal research. The data collection technique used by this research is a literature study, namely by collecting legal materials by reviewing laws and regulations, law books, legal papers, legal journals, magazines, and newspapers. The data in this study were analyzed using qualitative data analysis techniques.
The conclusion of this study is that the Circular Letter of the Minister of Home Affairs Number 821/5492/SJ does not have a position in the hierarchy of laws and regulations in Indonesia. Circulars are basically just categories of pseudo-legislation or shadow regulations that are outside the statutory hierarchy. Circulars are only considered as policy regulations (beleidsregel) issued by government officials, but have no direct legal force. Therefore, the granting of additional authority to make mutations by the Minister of Home Affairs to the Acting Governor through the Circular of the Minister of Home Affairs Number 821/5492/Sj basically has no binding legal force because the Ministerial Circular is a product of policy or discretion (freies ermessen) and this Ministerial Circular has also contradicted or contradicted Government Regulation (PP) Number 49 of 2008 Article 132A paragraph (1) in point (a) of one of the prohibitions The acting governor is to transfer employees. And if the Civil Servant feels objected and aggrieved by the mutation, it can make administrative resolution efforts, namely administrative objections and appeals.
Keywords : Circular, Mutation, Acting Governor
Abstrak
Penelitian ini membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/Sj. Analisis dilakukan untuk mengungkapkan apakah dengan memberikan penambahan kewenangan persetujuan mutasi tersebut kepada penjabat gubernur melalui surat edaran sudah sesuai dengan aturan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk Mengetahui Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ Dalam Peraturan Perundang Undangan (2) Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Secara Yuridis Terhadap Pemberian Kewenangan Persetujuan Mutasi Kepada Penjabat Gubernur (Pj) Sesuai Dengan Surat Edaran Yang Dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/Sj. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode atau jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah studi pustaka yaitu dengan mengumpulkan bahan hukum dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, makalah-makalah hukum, jurnal-jurnal hukum, majalah, dan koran. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif.
Simpulan hasil dari penelitian ini adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tidak memiliki kedudukan di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Surat Edaran pada dasarnya hanya kategori legislasi semu atau peraturan bayangan yang berada diluar hierarki perundang-undangan. Surat edaran hanya dianggap sebagai peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan, Tetapi tidak memiliki kekuatan hukum langsung. Oleh sebab itu pemberian penambahan kewenangan untuk melakukan mutasi oleh Menteri Dalam Negeri kepada Penjabat Gubernur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/Sj pada dasarnya tidak memiliki kekuataan hukum mengikat karena Surat Edaran Menteri merupakan produk kebijakan atau diskresi (freies ermessen ) dan Surat Edaran Menteri ini juga telah berlawanan atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat (1) di poin (a) salah satu larangan penjabat gubernur yaitu melakukan mutasi pegawai. Dan jika Pegawai Negeri Sipil merasa keberatan dan dirugikan dengan mutasi tersebut maka dapat melakukan upaya penyelesaian administratif yaitu keberatan dan banding administratif.
Kata Kunci : Surat Edaran, Mutasi, Penjabat Gubernur
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Bagir Manan. 1993. Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945. UNISKA
:RajaGrafindo.
Poerwasunata, W.J.S, 2003. Kamus bahasa Indonesia edisi ketiga, Jakarta : Balai Pustaka.
Agus salim Andi Gadjong. 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik Hukum, Bogor Ghalia Indonesia.
Utrecht. E. 1957. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, cetakan ke empat Jakarta.
Philipus M. Hadjon. 1997. Tentang Wewenang, Yuridika, Volume No.5 & 6, Tahun XII.
SF. Marbun. 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Yogyakarta, Liberty.
Nurmayani. 2009. Hukum Administrasi Daerah. Bandar Lampung : Universitas Lampung.
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Nur Basuki. Winarno. 2008. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana
Korupsi, Yogyakarta Laksbag Mediatama.
Prajudi Admosudirjo. 2001. Teori kewenangan. Jakarta: PT rineka cipta jakarta. Khalid. 2014. Ilmu Perundang-Undangan. Medan : CV. Manhaji dan Fakultas
Syariah IAIN Sumatera Utara.
L.J. van Apeldoorn. 1978. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ni’matul Huda dan R. Nazriyah. 2011. Teori & Pengujian Peraturan Perundang- Undangan . Bandung: Nusa Pedia.
Backy Krisnayudha .2017. Pancasila dan Undang-undang. Jakarta : Prenada Media Group
Nomensen Sinamo. 2016. Hukum Administrasi Negara . Jakarta: Permata Aksara. hlm. 62
Arief Budiono, S.H., M.H., 2022. Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. penelitian hukum. jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, NTB. Peter Mahmud Marzuki. 2012. Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-4,
Jakarta : Prenada Media.
Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori HUkum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers.
Amiroeddin Sjarif. 1987. Perundang-Undangan Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya. Jakarta: Bina Aksara. hlm.78-79.
Artikel Jurnal :
Cholida Hanum .2020. “Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesiaâ€. journals.usm.ac.id, Volume 10 No.
Philipus M. Hadjon. 1997. Tentang Wewenang, Yuridika, Volume No.5 & 6. Pamungkas, C. A., & Asmorojati, A. W. 2023 . Menguji Ketepatan Penambahan
Kewenangan Penjabat Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Media of Law and Sharia, 4(2), 89–103.
Sri Huri Susanto. 2020. “Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahanâ€, Aministrative Law & Governance Journal, Vol. 3, Issue 3. hlm. 435-436.
Lutfil Ansori. 2015. “Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahanâ€. Vol. 2, No. 1,hlm. 134-150.
Peraturan Perundang-Undangan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008 Pasal 132A Ayat
(1) dan (2) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Surat Kabar :
Abdul Gani Siregar. 2022. “ Heru Budi Copot Marullah Matali Sebagai Sekda DKI, Dinilai Melanggar PP Nomor 49 Tahun 2008 â€. TvOnenews, 8 Desember.
Muhammad Radityo Priyasmoro, 2022. “ Penjabat Gubernur Bisa Copot dan Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri, Rawan Semena-mena “. Liputan6, 23 Desember .
Iqbal Muhtahrom . 2023. “ Heru Budi Mutasi 20 Pejabat Eselon II, Sekda DKI: Biar Tidak Bosan “. Metro tempo, 22 Maret .
Iqbal Basyari. 2022. “ Kemendagri Berikan Kewenangan Mutasi ke Penjabat Kepala Daerah “. Kompas, 17 Maret.
Cici Nasya Nita, 2022. “ Soal SE Mendagri Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi PNS, Ombudsman Sebut Tak Ada Mekanisme Kontrol Mutasi†Omdusmannews,23 September.
Internet :
DAMANG AVERROES AL-KHAWARIZMI. 2011. “Pengertian Kewenanganâ€
Available from :https://www.negarahukum.com/pengertian-
kewenangan.html (Accessed November 12, 2023).
Rofiq Hidayat. 2022. “ SE Pendelegasian Kewenangan Pj Kepala Daerah Dipertanyakan, Begini Penjelasan Mendagri†Available from : https://www.hukumonline.com/berita/a/se-pendelegasian-kewenangan-pj-
kepala-daerah-dipertanyakan--begini-penjelasan-mendagri. (Accessed
September 18, 2023).
Admin, 2017. “Sifat Kewenangan Daerahâ€, Available from: https://suduthukum.com/2017/04/sifat-kewenangan-pemerintahan.(Accesed
November 3 2023).
Zafrullah Salim. 2021. “Legislasi Semuâ€. Available from: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=
article&id=1299:legislasi-semu-pseudowetgeving&catid=100:hukum-tata-
negaraperundang-undangan&Itemid=180&lang=en. (Accessed November 10,
.
Rifai Hadi. 2022. “2 Jenis Upaya Administratif PTUNâ€. Available from: https://www.rifaihadi.com/2-jenis-dan-pengertian-upaya-administratif-ptun.
(Accessed Maret 13, 2024).