PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI DESA MENJALIN KECAMATAN MENJALIN KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN PASAL 5 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA

Authors

  • GREGORIUS AGUNG ILHAM SETIAWAN NIM. A1012201052 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

This research aims to analyze the implementation of the Minimum Service Standards (SPM) in Menjalin Village, Menjalin District, Landak Regency, specifically concerning public services by the Village Head. Despite the Village Head having the authority to determine the minimum village services in accordance with the Minister of Home Affairs Regulation Number 02 of 2017, the reality is that the services in Menjalin Village do not meet the established standards. The objectives of this research are to determine the duties of the Menjalin Village Head in carrying out Public Services in Menjalin Village, Menjalin District, Landak Regency, and to understand why public services in Menjalin Village, Menjalin District, Landak Regency, based on Article 5 of Minister of Home Affairs Regulation Number 2 of 2017 regarding Minimum Service Standards for Villages, have not been maximally implemented by the Village Head. This research uses an empirical juridical approach with direct field observations. The research subjects are the implementation of the duties of the Menjalin Village Head, and the method used is qualitative descriptive. The Village Head, as the leader of the smallest public institution, is expected to provide open, efficient, and effective services in accordance with applicable regulations. The research results show that public services at the Menjalin Village Office do not comply with Article 5 of Minister of Home Affairs Regulation Number 02 of 2017. Inhibiting factors involve the lack of discipline among the Village Head and village officials, a lack of responsiveness in services, and the community's minimal understanding of service procedures. Poorly implemented public services involve the provision of information, issuance of certificates, service simplification, and handling of public complaints. These obstacles are caused by the lack of discipline among village officials, the Village Head's limited responsiveness, and inadequate facilities and infrastructure. Additionally, the community's understanding of service procedures established by the Village Head is also insufficient. This research contributes to understanding the issues of public services at the village level and formulating recommendations to improve discipline, responsiveness, and community understanding to enhance the implementation of Minimum Service Standards in Menjalin Village.

 

Keywords : Village Head, Public Service

 

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa di Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, khususnya terkait pelayanan publik oleh Kepala Desa. Meskipun Kepala Desa memiliki wewenang untuk menetapkan pelayanan minimal desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2017, kenyataannya pelayanan di Desa Menjalin tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimana Tugas Kepala Desa Menjalin dalam menjalankan Pelayanan Publik di Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak.dan untuk mengetahui mengapa pelayanan publik di Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa belum dilaksanakan oleh Kepala Desa dengan maksimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan observasi langsung di lapangan. Subyek penelitian adalah pelaksanaan tugas Kepala Desa Menjalin, dan metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Kepala Desa, sebagai pemimpin lembaga publik terkecil, diharapkan memberikan pelayanan yang terbuka, efisien, dan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kantor Desa Menjalin tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2017. Faktor-faktor penghambat melibatkan kurangnya kedisiplinan Kepala Desa dan perangkat desa, kurangnya responsivitas dalam pelayanan, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan. Pelayanan publik yang tidak terlaksana dengan baik melibatkan penyediaan informasi, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan, dan penanganan pengaduan masyarakat. Hambatan-hambatan tersebut diakibatkan oleh kurangnya kedisiplinan perangkat desa, minimnya tanggapan Kepala Desa, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh Kepala Desa juga kurang memadai. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman terhadap permasalahan pelayanan publik di tingkat desa dan merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin, responsivitas, serta pemahaman masyarakat guna memperbaiki pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Desa di Desa Menjalin.

 

Kata Kunci : Kepala Desa, Pelayanan Publik.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Dahyar Daraba. 2019. Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik. Parang: Leisyah. Hlm 194

Dewiyanto Agus. 2017. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press. Hal 14

Frida Catharina Okta. 2020. Manajemen Kinerja. Surabaya: Guepedia. Hlm 40 Gasperz, Vincent, 1997. Manajemen Kualitas Dalam Industri Jasa. Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama.

Hardjanata Gandang. 2021. Kibar Tamanmartani. Yogyakarta : Pandiva Buku. Hal 108

Hardiansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta : Bina Media Parasuraman, A. Valerie. 2001. Delivering Quality Service (Diterjemahkan oleh

Sutanto). New York : The Free Press

Raharjo M Mu’iz. Tata Kelola Pemerintahan Desa. Jakarta Timur : PT Bumi Aksara. Hal 192

Rahmawati Novia Dwi, 2022. Pemecahan Masalah Literasi Matematis Ditinjau dari Adversity Quotient. Sukabumi: CV Jejak. Hal 41

R. Raco, 2010. Metode Penelitian Kualitatif:Jenis, Karakter, dan Keunggulan,

Jakarta: Gresindo. Hal 5

Rusyan Tabrani H.A. Membangun Kepala Desa Teladan. Jakarta : PT Bumi Aksara hlm 67

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press. Hal 8

Sunyoto, Usman, 2004. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tjiptono, Fandy & Gregorius Chandra, 2012. Pemasaran Strategik. Yogyakarta: ANDI.

W Yehu, Z Muhammad, S Zakarias, dan W Arief. 2023. Monograf Model Pengukuran Kualitas Layanan Publik Dengan Indikator Presisi Polri Berbasis Kecerdasan Buatan. Sidorejo: PT. Nas Media.

Jurnal :

Muh Fachri Arsjad. 2018. “Peranan Aparat Desa Dalam Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa di Desa Karyamukti Kecamatan Mootilango

Kabupaten Gorontaloâ€. Jurnal Of Public Administration Studies, Volume 1-No.1-April 2018, Hlm.31.

Skripsi :

Erdipa Panjaitan, Dkk. 2019. Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kepada Masyarakat, (Skripsi Uniuversitas Medan Area)

Mahmud, Nauval Amin. 2021. Efektifitas Inovasi pelayanan Publik We Are Ready Kentongan Online Berbasis Android Polres Jember. (Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember)

Dokumen Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Stanfar Pelayanan Minimal Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. (Lembaran Negara Nomor)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Lembaran Negara Nomor 7)

Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. (Lembaran Negara Nomor 292)

Internet :

PenelitianDiskriptif.https://id.wikipedia.org/wiki/Penelitiandeskriptif.Diakses tanggal 3 Oktober 2023.

Downloads

Published

2024-03-20