PANDANGAN MASYARAKAT ADAT ISTANA KADARIAH TERHADAP PERKAWINAN WANITA SYARIFAH DAN PRIA NON- SYARIF DI PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
The indigenous people of Kadariah Palace continue to uphold and apply their traditional principles. The provisions of customary law and customs that exist in the area serve as guidelines for daily attitudes and behavior. According to the traditional community of the Kadariah Palace, marriage is a very important event in the lives of the people, because it not only concerns the couple who will get married but also concerns the family and community and the spirits of the ancestors. The indigenous people of the Kadariah Palace, Pontianak, still carry out traditional marriage traditions as before, even though they experienced several shifts. At that time, the religion was not yet known to the community. Syarifah and Syarif marriages themselves are traditional marriages of the Kadariah Palace indigenous community, which carries out the marriage of sharifah women with non-sharif men.
So the main problem formulation in this research is: What is the view of the Saadat Keraton Kadariah community towards the marriage of Sayarifah women and non-Syarif men in Pontianak. The research objective to be achieved from this research is to obtain data and information, causal factors, legal consequences and legal measures regarding the implementation of marriage traditions between sharifah women and non-sharif men, legal consequences and efforts made by traditional stakeholders for couples who do not carry out traditional wedding traditions. In this research, empirical legal research methods were used, with descriptive research characteristics and qualitative data analysis.
The results of the research were that the views of the Karataiah traditional community towards the marriage of Syarifah women with non-Syarif men tended to reject such marriages; The factors that give rise to the pros and cons of the views of the Kadariah Palace indigenous community regarding the marriage of sharifah women and non-sharif men are the freedom to choose a partner, considerations of love and compatibility, as well as considerations of modernization and progress of society; There are no customary sanctions against couples who marry sharif women and non-sharif men, but there are moral sanctions, namely that the woman's parents are deemed unable to carry out their responsibility to marry their daughter to a sharif man. Apart from that, the traditional reaction for the two partners and family relatives who agree to the marriage of a sharifah woman with a non-sharif man will be criticized by the traditional community because it is considered that the two partners and family relatives are not aware of the importance of the customs of the Pontianak Kadariah Palace community; Efforts to maintain, protect and preserve these customs are by continuing to have married couples who marry sharifah women and sharif men, and also by encouraging their descendants to implement the tradition of marrying sharifah women with sharif men.
Keywords: Syarif and Syarifah, Marriage, Traditional Society
ABTRAK
Masyarakat adat Keraton Kadariah tetap memegang teguh dan menerapkan prinsip- prinsip adatnya. Ketentuan hukum adat dan kebiasaan yang berlangsung di daeran tersebut sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku sehari-hari. Perkawinan menurut masyarakat adat Keraton Kadariah adalah suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakatnya, karena tidak hanya menyangkut pasangan yang akan melakukan perkawinan tetapi juga menyangkut keluarga dan masyarakat dan roh-roh para leluhur. Masyarakat adat Keraton Kadariah Pontianak masih melaksanakan tradisi adat perkawinan seperti sedia kala walaupun mengalami beberapa pergeseran. Perkawinan Syarifah dan Syarif itu sendiri adalah perkawinan adat masyarakat adat Keraton Kadariah yang melakukan perkawinan perempuan syarifah dengan laki-laki non syarif.
Maka yang menjadi pokok rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:Bagaimana Pandangan masyarakat Saadat Keraton Kadariah Terhadap Perkawinan Perempuan Sayarifah dan Laki-Laki Non-Syarif di Pontianak. Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum tentang pelaksanaantradisi perkawinan anatara perempuan syarifah dengan laki-laki non-syarif, akibat hukum dan upaya yang dilakukan pemangku adat bagi pasangan yang tidak melaksanakan tradisi adat perkawinan. Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dan analisis datanya kualitatif.
Hasil penelitian yang dicapai Bahwa pandangan masyarakat adat keraton kadariah terhadap perkawinan perempuan syarifah dengan laki-laki non syarif cenderung untuk menolak perkawinan tersebut; Faktor yang menyebabkan munculnya pro dan kontra pandangan masyarakat adat Keraton Kadariah terhadap perkawinan perempuan syarifah dan laki-laki non-syarif ialah kebebasan memilih pasangan, pertimbangan cinta dan kompatibilitas, serta pertimbangan modernisasi dan kemajuan masyarakat; Tidak terdapat sanksi adat terhadap pasangan yang melakukan perkawinan perempuan syarifah dan laki-laki non-syarif tetapi terdapat sanksi moral yaitu orang tua pihak perempuan dianggap tidak mampu melakukan tanggung jawabnya untuk menikahkan putri mereka dengan laki-laki syarif. Selain itu reaksi adat bagi kedua pasangan dan kerabat keluarga yang menyetujui perkawinan perempuan syarifah dengan laki-laki non-syarif maka akan mendapat celaan dari masyarakat adat karena dianggap bahwa kedua pasangan dan kerabat keluarga tidak menyadari arti pentingnya adat masyarakat Keraton Kadariah Pontianak; Upaya guna untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan adat istiadat tersebut ialah dengan masih adanya pasangan perkawinan yang melakukan perkawinan antara perempuan syarifah dan laki-laki syarif, dan ada juga dengan meningkatkan kepada keturunannya untuk menerapkan tradisi perkawinan perempuan syarifah dengan laki-laki syarif.
Kata Kunci : Syarif dan Syarifah, Perkawinan, Masyrakat Adat
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Aris Bintania, 2012, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al- Qadha. Cetakan 1. Rajawali Pers. Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bushar Muhammad, 1981 Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Penerbit PT. Pradnya Paramita. Jakarta
Djamanat, 2013, Hukum Adat Indonesia, CV, Nuansa Aulia, Medan
Dewa Made Suarta, 2015, Hukum dan Sanksi Adat, Setara Press. Malang
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka
Djen Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Edisi II Penerbit Tarsito. Bandung
Fahmi Idrus, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gresida Press. Surabaya Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung
Hazairin, 1982, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-qur'an dan hadis, Jakarta, Tintamas
Iman Sudiyat, 2010, Asas-asas Hukum Adat: Bekal Pengantar, Liberty, Jogjakarta
Koentjaraningrat, 1967, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta
Kusumadi Pudjosewojo, 1976 Pedoman Pelajaran Tats Hukum Indonesia, Jakarta: Aksara Baru
Mahadi, 2003, Bab-bab Tentang Hukum Adat (Sejak RR Tahun 1854), PT. Alumi, bandung
Moertijipto, dkk, 2002, Pengetahuan Sikap, Keyakinan, dan Perilaku Dikalangan Generasi Muda Berkenaan Dengan Perkawinan Tradisional di Kota Serna- rang Jawa Tengah, Jarahnitra, Yogyakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei LP3ES Ja- karta
Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV, Pustaka Setia, Bandung
Pudjosewojo, Kusumadi, Prof.SH., 1996, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghallia Indonesia Jakarta
Salim Ha dan Erlies Septian Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Tesis dan Disertai, Cetakan ke-1, Raja Grafinda Persada, Depok
Soerjono Soekanto, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta
Soerojo Wignjodipoero, 1988, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV, Haji Masagung Jakarta
Soleman B. Taneko, dikutip dari Soerjono Soekanto, 1987, Hukum Adat Suatu Pegantar Prediksi Awal dan Masa Mendatang, Eresco, Bandung
Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa Edisi Tiga, 2005, Kamus Besar Bahasa Indo- nesia, Balai Pustaka, Jakarta
Ter Haar, 2003, Assa-asas dan Susunan Hukum Adat, dalam R.Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia, Dalam Kajian, Aljabeta Ce- takan ke-3 Bandung
Wilfirdaus Josephus Sabarija Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa Indo- nesia, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1984, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung Jakarta
Jurnal
Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa Edisi Tiga, 2005, Kamus Besar Bahasa Indo- nesia, Balai Pustaka, Jakarta
Ter Haar, 2003, Assa-asas dan Susunan Hukum Adat, dalam R.Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia, Dalam Kajian, Aljabeta Ce- takan ke-3 Bandung
Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kom[ilasi Hukum Islam. Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2008