PELAKSANAAN PERJANJIAN INTI PLASMA ANTARA PT. SINTANG RAYA DAN MASYARAKAT DESA AMBAWANG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstrac
Minister of Agriculture Regulation Number 26 of 2007 requires companies to build plasma plantations for the community amounting to 20% of the land area controlled. PT. Sintang Raya controls land through Cultivation Rights (HGU) covering an area of 11,129.9 ha, the obligation to build a plasma plantation is 20% so the area of land that must be built should be 2200 ha. In accordance with the letter, As in Ambawang Village, Kubu District, Kubu Raya Regency due to the expansion of the private palm oil company PT. Sintang Raya (PT-SR) which has been operating since 2007 in Kubu District, Kubu Raya Regency, West Kalimantan. In Ambawang Village PT. Sintang Raya has around 5000 hectares of land controlled by PT. Sintang Raya, and the implementation of the Plasma Core agreement in Ambawang village has not yet been implemented because the Ambawang Village land is included in the Cultivation Rights land owned by PT. Sintang Raya should be PT. Sintang Raya released some of the land that has been regulated in the Minister of Agriculture Regulation Number 26 of the Year and PT. Sintang Raya does not allocate land for plasma plantations for the Ambawang Village community. The legal efforts that have been taken by the community are that the community has carried out a written summons and Ambawang Village has also carried out demonstrations and mediation. As a result of the law, the community suffers losses because the profit sharing pattern is not implemented and the community demands that the company fulfill its obligations, namely building community plasma plantations. Sintang Raya has not carried out this obligation. And PT. Sintang Raya can be said to be in default because it does not fulfill its achievements in providing obligations to develop community plasma plantations.
In researching and writing this thesis, the author used empirical research methods, namely by conducting field research aimed at obtaining data and meeting directly with the people of Ambawang Village to find out conditions in the field, and distributing questionnaires filled in by the community.
So that the company pays more attention to social, environmental and community development conditions in Ambawang Village, Kubu District, Kubu Raya Regency, in addition to carrying out obligations/achievements in implementing the core plasma agreement between PT. Sintang Raya and the people of Ambawang Village, Kubu District, Kubu Raya Regency. The company must comply with what has been agreed so that there are no acts of default or broken promises regarding the Inti Plasma agreement. So that each agreement is carried out in good faith and so that each party implementing the Inti Plasma agreement between PT. Sintang Raya and the people of Ambawang Village, Kubu District, Kubu Raya Regency always maintain the quality of the agreement to always carry out their respective achievements so that a good relationship is established between the two parties.
Keywords, Cultivation Rights, Land, default
Abstrak
Peraturan Mentri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dimana Perusahaan di wajibkan membangun kebun Plasma untuk masyarakat sebesar 20% dari luas lahan yang di kuasai. PT. Sintang Raya Menguasai lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) Seluas 11.129,9 ha, kewajiban untuk membangun kebun plasma adalah sebesar 20% jadi luas lahan yang harus di bangun seharusnya seluas 2200 ha. Sesuai dengan surat Seperti Di Desa Ambawang, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya akibat masuknya ekpansi perusahaan sawit swasta PT. Sintang Raya (PT-SR) yang beroperasi semenjak tahun 2007 di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Di Desa Ambawang PT. Sintang Raya memiliki sekitar 5000 hektar lahan yang di kuasi oleh PT. Sintang Raya, dan pelaksanaan perjanjian Inti Plasma di desa Ambawang sampai saat ini belum di laksanakan dikarenakan lahan Desa Ambawang di masukan di dalam lahan Hak Guna Usaha milik PT. Sintang Raya seharusnya PT. Sintang Raya mengeluarkan sebagian lahan yang telah di atur di dalam Peraturan Mentri Pertanian Nomor 26 Tahun dan PT. Sintang raya tidak mengalokasikan lahan untuk lahan kebun plasma masyarakat Desa Ambawang. Upaya hukum yang telah di lakukan masyarakat yaitu masyarakat sudang melakukan somasi tertulis dan Desa Ambawang juga melkukan demonstrasi dan mediasi. Akibat hukum masyarakat di rugikan karna pola bagi hasil tidak di laksankan dan masyrakat menuntut agar perusahaan dapat meberikan kewajibannya yaitu membangun kebun plasma masyarakat. Sintang Raya belum melaksanakan kewajiban itu. Dan PT. Sintang Raya dapat di katakan wanprestasi karena tidak memenuhi prestasinya memberikan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat.
Dalam penelitian dan penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian empiris yaitu dengan melakukan penelitian lapangan yang bertujuan untuk mendapatka data dan bertemu langsung dengan masyarakat Desa Ambawang untuk mengetahui kondisi di lapangan, dan menyebarkan angket pertanyaan yang di isi oleh masyarakat.
Agar pihak perusahaan lebih memperhatikan kondisi sosial, lingkungan dan pembangunan masyarakat Desa Ambawang Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya selain melaksanakan kewajiban / prestasi dalam melaksanakan perjanjian inti plasma antara PT. Sintang Raya dan masyarakat Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. pihak perusahaan harus menepati sebagaimana yang diperjanjikan sehingga tidak terdapat perbuatan wanprestasi atau ingkar janji Terhadap perjanjian Inti plasma.Agar setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik dan agar masing- masing pihak yang melaksanakan perjanjian Inti Plasma antara PT. Sintang Raya dengan masyarakat Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya selalu mejaga kwalitas dari perjanjian untuk selalu tetap melaksanakan prestasi masing-masing sehingga terjalin hubungan yang baik antara kedua belah pihak.
Kata Kunci, Hak Guna Usaha, Tanah, wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Cet. II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Cet. I, Jakarta, 1991.
Cik Hasan Bisri, Penentuan Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Hildan Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2003.
………………….., Hukum Perjanjian Adat, Alumni, Bandung, 1979.
Iman Sudiyat, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1981.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang, Jakarta, Raja Grafindo Perkasa, 2005.
M.A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta, Pradnya Paramita, 1979.
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survei, LP3E, 1987. Marzuki Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2012.
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Cet-I, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Indonesia Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Nindyo Pramono, Hukum Komersil, Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. 18, Jakarta, Intermasa, 2001.
…………, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Satjipto Raharjdo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Haji Masa Agung, Jakarta, 1989.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.
.............................., & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, Cet. IV, 1981.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2007.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 2000.
Peraturan Perundang – Undangan:
- Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria.
- Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
- Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Tanah