ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PARA PENGGUGAT (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD) PUTUSAN NOMOR : 72/Pdt.G/2020/PN Byl
Abstract
Abstract
Case Number 72/Pdt.G/2020/PN Byl is one of the lawsuits that the judge could not accept because the Plaintiffs did not feel justice because they did not receive their rights as heirs. In fact, what was filed by the Plaintiffs included a claim that had a formal defect, where a formal defect was a claim that could not be accepted. The reason is that in this decision there are things that make the lawsuit unclear or vague. The aim of this research is to analyze the judge's legal considerations in the District Court decision Number 72/Pdt.G/2020/PN Byl regarding the judge's decision not accepting the Plaintiff's lawsuit due to formal defects. In conducting this research the author used the Normative Legal Research method with descriptive analytical research characteristics.
Thus, the research results obtained are based on the analysis of the Judge's Legal Considerations, District Court Decision Number 72/Pdt.G/2020/PN Byl Concerning the Non- Acceptance of the Plaintiff's Lawsuit, that every judge is obliged to submit written considerations or opinions regarding the case being examined and is part of it. which is inseparable from the decision. Based on the judge's considerations in deciding a case in Decision Number 72/Pdt.G/2020/PN Byl the judge did not grant or reject the Plaintiff's claim due to several factors that caused the lawsuit in Decision Number 72/Pdt.G/2020/PN Byl not to be granted. , namely: the existence of an unclear lawsuit which is a mistake regarding the disputed property or inheritance rights to be divided, starting from the process of death and distribution of inheritance in which the rights claimed by the Plaintiff are not inheritance but the land is in the name of one of the Defendants. namely the Plaintiff's mother, this can be said to be inheritance if the Defendant, who is the Plaintiff's mother, dies.
Keywords: Niet Onvankelijk Verklaard, Consideration Law, Cancellation of Grant Deed
Perkara Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Byl merupakan salah satu gugatan yang tidak dapat diterima oleh hakim disebabkan karena para Penggugat tidak merasa keadilan dikarenakan tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris. Pada faktanya yang diajukan oleh para Penggugat ini termasuk gugatan yang mengalami cacat formil, yang mana cacat formil merupakan gugatan yang tidak dapat diterima. Sebabnya dalam putusan ini terdapat hal yang membuat gugatan tidak jelas atau kabur. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Byl Tentang tidak diterimanya gugatan para Penggugat oleh putusan hakim dikarenakan adanya cacat formil. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan sifat penelitian deskriptif Analisis.
Dengan demikian adapu hasil penelitian yang diperoleh adalah berdasarkan analisis Pertimbangan Hukum Hakim Putusan Pengadilan Negeri Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Byl Tentang Tidak Diterimanya Gugatan Penggugat bahwa bagi setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Berdasarkan Pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara pada Putusan Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Byl hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan pihak Penggugat dikarenakan adanya beberapa faktor yang menyebabkan tidak terkabulnya gugatan pada Putusan Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Byl, yaitu: adanya suatu gugatan tidak jelas yang merupakan kekeliruan terhadap barang yang disengketakan atau hak waris yang akan dibagi, berawal dari proses kematian dan pembagian waris yang dimana hak yang dituntut oleh pihak Penggugat merupakan bukan harta waris melainkan tanah tersebut atas nama salah satu pihak Tergugat yaitu ibu Penggugat hal tersebut bisa dikatakan sebgai harta waris apabila Tergugat yang merupakan ibu Penggugat mengalami kematian.
Kata Kunci: Niet Onvankelijk Verklaard, Pertimbangan Hukum, Pembatalan Akta Hibah
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta:Liberty,1998).
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Sumur Batu, 1962)
Abdulkadir Muhammad, hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2015)
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta, Liberty
Alvira dan Yogo, Gugatan Yang Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan PHI Bandung No.171/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.BDG), Reformasi Hukum Trisakti, Vol.5 No.1, 2023.
M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009.
Sophar Maru Hutagalung, 2010, Praktik Peradilan Perdata, Jakarta: Sinar Grafika. Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh.
Yogyakarta: Liberty
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Toeri dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta , 2004.
Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H., 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada media.
Arief Budiono, S.H., M.H., 2022, Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Soerjono Soekanto. 1984.Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres.
Rifa'i Abubakar. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.
Soetandyo Wignyosubroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya,
Huma, Jakarta, 2002.
Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2021.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji,. 2003. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada.
Mukti Fajar N.D & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muhammad Buchori Ibrahim. 2023. Metode Penelitian Berbagai Bidang Keilmuan.
Jambi: Sonpedia.
Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud I), Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Rahman Amin. 2019. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Dr. Kadarudin, S.H., M.H., CLA.,2021, Penelitian di bidang ilmu hukum (sebuah pemahaman awal), Ciputat: Formaci.
Yahya Harahap. 2008. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan . Cet. VII, Jakarta, Sinar Grafika.
Bambang Sugeng Ariadi Subagyono dkk. “Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono†Jurnal Yuridika.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 butir (a)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 8 ayat (3) Reglement op de Rechsvordering (Rv)
Undang-Undang Nomor 5 Tahin 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata