PERLINDUNGAN HUKUM PADA NASABAH TERHADAP BUNGA DALAM LAYANAN PINJAMAN ONLINE
Abstract
Abstrac
The aim of writing this thesis is to examine and understand the regulation of loan interest on peer to peer lending (P2P lending) financial technology services as well as the responsibilities of the Financial Services Authority (OJK) in regulating and supervising the implementation of P2P lending services. This research uses normative-descriptive legal methods. Descriptive normative legal research is legal research that examines the factual implementation or implementation of positive legal provisions (legislation) and contracts on each specific legal event that occurs in society in order to achieve predetermined goals. One of the electronic transactions related to e-contracts that is currently developing is information technology-based money lending and borrowing services or what is better known as fintech lending, which offers a variety of conveniences in borrowing money/credit.
The results of the study show that P2P lending services cannot be separated from the imposition of loan interest, which is one of the conditions in electronic documents determined by the parties. In its determination, loan interest is based on an agreement between the lender and the loan recipient based on input from the organizer based on considerations of fairness and national economic development. The regulations currently enforced by the OJK as the institution that has the authority to regulate and supervise the financial services sector, namely OJK Regulation Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services, have not provided clarity regarding the regulations regarding loan interest on P2P lending services. specifically in terms of loan interest limits. The steps taken by the OJK are in the form of preventive and repressive efforts towards the implementation of P2P lending services. OJK only sets indirect regulations regarding the maximum value of loan interest in P2P lending services through the AFPI code of ethics
Keywords: Legal Protection, Information Technology, Information Technology Based Money Lending and Borrowing, online loan applications, daily loan interest rates
Abstrak
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji serta memahami pengaturan bunga pinjaman pada layanan teknologi finansial jenis peer to peer lending (P2P lending) serta tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan layanan P2P lending. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-deskriftif. Penelitian hukum normatif deskriftif adalah penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Salah satu transaksi elektronik yang berkaitan dengan e-contract yang sedang berkembang saat ini adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPUMBTI) atau yang lebih dikenal dengan fintech lending, dimana menawarkan beragam kemudahan dalam meminjam uang/kredit.
Adapun hasil studi menunjukan bahwa dalam layanan P2P lending tidak terlepas dari pengenaan bunga pinjaman yang merupakan salah satu syarat dalam dokumen elektronik yang ditetapkan oleh para pihak. Dalam penetapannya, bunga pinjaman didasarkan pada kesepakatan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman berdasarkan masukan pihak penyelenggara atas dasar pertimbangan terhadap kewajaran dan perkembangan perekonomian secara nasional. Regulasi yang diberlakukan OJK selaku lembaga yang berwenang melakukan pengaturan serta pengawasan dalam sektor jasa keuangan saat ini yaitu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum memberikan suatu kejelasan terhadap pengaturan mengenai bunga pinjaman pada layanan P2P lending tepatnya dalam hal batasan bunga pinjaman. Langkah yang ditempuh oleh OJK adalah berupa upaya preventif dan upaya represif terhadap pelaksanaan layanan P2P lending. OJK hanya menetapkan regulasi secara tidak langsung mengenai nilai maksimum bunga pinjaman dalam layanan P2P lending melalui kode etik AFPI
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Teknologi Informasi, Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, aplikasi pinjaman online, suku bunga pinjaman harian
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Agus Yudha Hernoko. 2014. Hukum Perjanjian-Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Bambang Sunggono. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Budhijanto, D. 2019. Hukum Ekonomi Digital. Bandung: Logoz Publishing.
CST. Kansil. 2004. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.
Ginantra, Ni Luh Wiwik Sri Rahayu. 2020. Teknologi Finansial: Sistem financial Berbasis Teknologi Di Era Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Gatot Supramono. 2013. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hadjon, M. Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Imam, Nofie. 2016. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri,
J. Satrio. 2002. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad Abdulkadir. 2005. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad Abdulkadir. 1994, Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhamad Abdulkadir, Rilda Murniati. 2000. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
R. Soeroso. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000)
Soerj ono Soekanto, 2008, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persaha
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia
Wirjono, P. 1991p. Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung.
JURNAL
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen pada Fintech. Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen
Rizky Kurniawan, “Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar†(Thesis, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019).
Mustaqim, A. H. (2010). Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Solusi Sistem Ekonomi Nasional. Jurnal Hukum Perspektif.
Yeni, P., Syamsul, A., & Satrianto, A. (2018). Pengaruh Suku Bunga, Loan to Deposit Ratio (LDR) dan Pertumbuhan Kredit terhadap Inflasi di Indonesia. Jurnal EcoGen, 1(3), 557-566. hlm. 557.
Rosa, Y. D., Agus, I., & Abdilla, M. (2019). Pengaruh Inflasi, Kebijakan Moneter dan Pengangguran Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma, 21(2), 283-293. Hlm
. 286.
Ernama, Budiharto, Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)â€, Diponegoro Law Journal, Op.Cit., hlm. 3
Nurmantari, Ni Nyoman Ari Diah; Martna, Nyoman A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan aplikasi Pinjaman Online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, hlm. 8-12.
Wulan,V. R. (2017). Financial technology (fintech) a new transaction in future. Journal Electrical Engineering and Computer Sciences, hlm. 177-182, hlm.178.
Windy Sonya Novita, Moch. Najib Imanullah, Jurnal Privat Law “aspek hukum dalam Peer to Peer Lendingâ€, 3(1),151- 157, hlm.151.
Indriyani, S. N. (2016). Analisis Pengaruh Inflasi dan Suku Bunga Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Tahun 2005-2015. Jurnal Manajemen Bisnis Krisnadwipayana.
Tjandra, A. (2020). Kekosongan Norma Penentuan Bunga Pinjaman Financial Technology Peer To Peer Lending. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune,
Ernama, Budiharto, & Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016),†Semarang, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 3, (2017), hlm. 5
Indriyani, S. N. (2016). Analisis Pengaruh Inflasi dan Suku Bunga Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Tahun 2005-2015. Jurnal Manajemen Bisnis Krisnadwipayana, hlm 4
Gultom, M. S. (2014). Analisis Kebijakan Moneter Islam M. Umer Champra. Pascasarjana UIN Sumatera Utara: Thesis. hlm. 40.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan.
WEBSITE
Adillah RH, “Ketahui Tentang Peer-Peer Lendingâ€, melalui https://koinworks.com, diakses 21 Januari 2024.
Anggi Fahria Fatin, “Pinjaman Online Makin Marak Bagaimana Kalau Kreditnya Macetâ€, melalui https://finance.detik.com, diakses 21 Januari 2024.
Anonim, https://www.ojk.go.id/id/berita-dankegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara- Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-30-April-2020.aspx, diakses pada 4 Mei 2023.
Anonim, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190326134104-297-380774/maraknya-kasus-pinjaman-online-dan-penyebaran-data-nasabah. Diakses tanggal 4 Mei 2023
Anonim, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190716204353-37-85447/tak-percaya-bunga- fintech-setinggi-langit-ini-buktinya, Diakses pada 7 Mei 2023.
Fauziah Hadi, “Penerapan Financial Technology (Fintech) sebagai Inovasi Pengembangan Keuangan Digital di Indonesiaâ€, melalui http://temilnas16.forsebi.org, diakses 21 Januari 2024.
Listionardy, “Pengertian Online dan Offlineâ€, melalui http://www.pengertianku.net, diakses 28 januari 2024.
Muhammad Afdi Nizar, “Tekologi Keuangan Fintech Konsep dan Implementasinya Dii Indonesiaâ€, melalui https://www.researchgate.net/publication, diakses 28 januari 2024.
Nanang Izwanan, “Pinjaman Kilat/Kredit Pintarâ€, melalui https://www.cermati.com, diakses 28 januari 2024.
Peter Mahmud Marzuki, “Asas Kepastian Hukumâ€, melalui http://www. pengertianmenurutparaahli.com, diakses 28 januari 2024..
Roby Ramadhan, “Hukum Pinjam Meminjam Onlineâ€, melalui https://uang.com, diakses 8 Februari 2024.
Firman Wijaya, “Hukum Pinjam Meminjam Onlineâ€, melalui https://uangteman.com, diakses 21 Januari 2024.
Kissy Ruchbana, “Resiko Pinjaman Onlineâ€, melalui http://www.duwitmu.com, diakses, 21 Januari 2024.
Wildan Areza, “Macam-Macam Perlindungan Hukumâ€, melalui https://kantorhukum- ss.com, diakses 8 Februari 2024.
Sudarso, “Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasiâ€, melalui ttps://www.hukumonline.com, diakses 8 Februari 2024.