PELAKSANAAN PENYAMPAIAN INFORMASI MERCHANT DISCOUNT RATE (MDR) TERKAIT FASILITAS QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS) KEPADA PELAKU USAHA OLEH BANK BRI PUTUSSIBAU
Abstract
Abstract
This research analyzes matters regarding the implementation of information delivery Merchant Discount Rate (MDR) related to facilitiesQuick Response Code Indonesian Standard (QRIS) to business actors by Bank BRI Putussibau. In this case example, there is a discrepancy between BRI Bank's communication efforts with the partiesmerchant who use QRIS services. Even though BRI Bank has carried out a WhatsApp Blast to notify them of the increase in MDR fees, several merchants such as Affan Nurhadi, Mrs. Yuliana, and Mr. Faizal Juwardi admitted that they did not receive the message. Affan Nurhadi explained that the message might have been missed amidst the large number of orders coming into his personal WhatsApp application. Meanwhile, Mrs. Yuliana didn't even know about the increase in MDR fees until asked, and Mr. Faizal Juwardi, who uses more than one QRIS, felt helped by the ease of non-cash payments, but he only found out about the increase in MDR fees through his personal WhatsApp message. This problem shows the importance of an effective communication strategy and a system that can ensure that important messages are well distributed to merchants. The research method used in this thesis is the Empirical Juridical legal research method, which is carried out by looking at the reality that exists in practice in the field.
Based on the results of research and discussion, the results obtained are that with regard to the implementation of information delivery, there is an obligation for banks to provide transparency in banking product information which is the customer's right as a consumer using banking services. to obtain transparency of banking product information. Even though QRIS from BRI Bank is an attractive choice for business people because of its ease and comfort in transactions, as well as banking support to increase its use, there are still obstacles in communication between banks and merchants regarding policy changes, such as increases in MDR fees. Some merchants do not receive notifications directly via WhatsApp Blast messages provided by banks, which may result in misunderstanding and confusion regarding these changes. This shows the need to increase the effectiveness of communication and management of policy changes between banks and merchants to ensure better transparency and involvement of all relevant parties
Keyword : QRIS, MDR, Merchant
Abstrak
Penelitian ini menganalisis hal mengenai pelaksanaan penyampaian informasi merchant discount rate (mdr) terkait fasilitas quick response code indonesian standard (qris) kepada pelaku usaha oleh bank bri putussibau. Dalam contoh kasus ini ada ketidaksesuaian antara upaya komunikasi Bank BRI dengan para merchant yang menggunakan layanan QRIS. Meskipun Bank BRI telah melakukan WhatsApp Blast untuk memberi tahu tentang kenaikan biaya MDR, beberapa merchant seperti Affan Nurhadi, ibu Yuliana, dan bapak Faizal Juwardi mengaku tidak menerima pesan tersebut. Affan Nurhadi menjelaskan bahwa pesan tersebut mungkin terlewat di tengah banyaknya pesanan yang masuk ke aplikasi WhatsApp pribadinya. Sementara itu, ibu Yuliana bahkan tidak mengetahui adanya kenaikan biaya MDR hingga ditanyai, dan bapak Faizal Juwardi yang menggunakan lebih dari satu QRIS merasa terbantu dengan kemudahan pembayaran nontunai, namun ia pun baru mengetahui kenaikan biaya MDR melalui pesan WhatsApp pribadinya. Permasalahan ini menunjukkan pentingnya strategi komunikasi yang efektif dan sistem yang dapat menjamin bahwa pesan-pesan penting terdistribusi dengan baik kepada para merchant. Metode penelitian yang di gunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum Yuridis Empiris, yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa Berkenan dengan pelaksanaan penyampaian infromasi terdapat kewajiban bank untuk menyediakan transparansi informasi produk perbankan yang merupakan hak nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan untuk mendapatkan transparansi informasi produk perbankan. Bahwa meskipun QRIS dari Bank BRI menjadi pilihan yang menarik bagi pelaku usaha karena kemudahan dan kenyamanannya dalam bertransaksi, serta dukungan perbankan untuk meningkatkan penggunaannya, masih terdapat kendala dalam komunikasi antara bank dan merchant terkait perubahan kebijakan, seperti kenaikan biaya MDR. Beberapa merchant tidak menerima pemberitahuan secara langsung melalui pesan WhatsApp Blast yang disediakan oleh bank, yang dapat mengakibatkan ketidakpahaman dan kebingungan terkait dengan perubahan tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan efektivitas komunikasi dan pengelolaan perubahan kebijakan antara pihak bank dan merchant untuk memastikan transparansi dan keterlibatan yang lebih baik dari semua pihak terkait.
Kata Kunci : Kontrak, QRIS, Merchant
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Banda Nawawi Arif, (2007). Penegakan Hukum Pidana dalam Konteks Hukum dan Pembangunan Nasional, UII, Yogyakarta.
Burhanuddin Abdullah, (2006). Paper Seminar Internasional Toward a Less Cash Society in Indonesia, Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Jakarta.
Hetifah Sj. Sumarto, (2009). Inovasi, Partisipasi, dan Good Governance,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Ismail, (2010). Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Kencana, Jakarta. Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, (2006). Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta. Noeng Muhadjir, 1998, Metode Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta.
Pohan Aulia, (2011). Sistem Pembayaran, Rajawali Pers, Jakarta. Siti Hidayati et.al , (2006). Operasional E-Money, BI, Jakarta.
Sugiyono, (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D , Alfabeta, Bandung.
Sutrisno Hadi, (1997). Metodologi Riset, UGM press, Yogyakarta.
Stephen W. Littlejohn dan Karen A. Foss, (2016). Ensiklopedia Teori Komunikasi, Kencana, Jakarta.
Wirman Syafri, (2012). Studi Tentang Administrasi Publik, Erlangga, Jakarta.
ARTIKEL, JURNAL DAN KARYA ILMIAH
Ali Marwan. (2016). Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol.16 No.3, 251-264
Dian Barry Wahyudi dan I Wayan Parsa, (2020). Tanggung Jawab Penerbit,E-Money Sebagai Alat Pembayaran Non Tunai,Apabila Terjadi Kerugian Pada Pengguna E- Money, Jurnal Kertha Desa 8 No.4,Unversitas Udayana.
Fathul Hamdani, et.al (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat, Jurnal Primagraha Vol.1 No.2, Universitas Mataram, 71-83
Papendang, Aprilya Altji. (2016). Hak Dan Kewajiban Nasabah Bank Serta Perlindungan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Artikel Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado
Tasya Dwi Aprianti Lubis,2023, Efektivitas Implementasi QUICK RESPONSE INDONESIAN STANDARD (QRIS) Berdasarkan PADG Nomor 21/8/2019 Tentang Implementasi QR Code Untuk Pembayaran (Studi Pada Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Pontianak),Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.
DOKUMEN HUKUM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16 DPNP/DPbS/DPBPR)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 70)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 13/BI)
INTERNET
Anonim. 2023. BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 5,75%: Sinergi Menjaga Stabilitas Dan Mendorong Pertumbuhan.www.bi.go.id (Diakses 17 Oktober 2023)
Anonim. 2020. QRIS. www.bi.go.id (Diakses 17 Oktober 2023)