PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG BERIKTIKAD TIDAK BAIK DI WARUNG KOPI MAHARANI DI KOTA KETAPANG
Abstract
Abstract
Legal protection is the act of protecting someone whose rights are not fulfilled. Coffee shop business actors experience consumers not paying and breaking promises and even angry with business actors when billed to pay is not fulfilled their rights, namely the right to receive payments in accordance with the agreement of traded goods and the right to get legal protection from consumer actions in bad faith, listed in Article 6 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
The purpose of this study to uncover Legal Remedies That Can Be Taken by Business Actors against Consumers with Bad Intentions at Maharani Coffee Shop in Ketapang City. This research is juridical-empirical research, through a qualitative approach. The research was carried out by data collection methods in the form of interviews and documentation studies. The technical used is qualitative analysis, research is analyzed qualitatively and then presented descriptively, namely by deciphering, explaining and describing from the data obtained and linking with each other to get general conclusions, as
The results showed that the factors that cause consumers to have bad intentions are factors that come from within a consumer's personal and factors that come from the surrounding environment, namely economic factors, friends' environments and habits of a consumer. And efforts in resolving disputes on the intentions of consumers not according to field data are resolved amicably, so that the relationship between the parties can certainly be carried out well compared to cases resolved in court where consumers are held responsible for paying off the amount of money commensurate with the losses suffered by business actors
.
Keywords: Legal Protection, Business Actors, Coffee Shops, Consumers, Bad Faith
Abstrak
Perlindungan hukum adalah perbuatan melindungi seseorang yang hakhaknya tidak terpenuhi. Pelaku usaha warung kopi mengalami konsumen tidak membayar dan ingkar janji bahkan marah kepada pelaku usaha saat ditagih membayar merupakan tidak terpenuhi hak haknya yaitu hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan barang yang diperdagangkan dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, tercantum dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan dari penelitian ini Untuk Mengungkapkan Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan oleh Pelaku Usaha terhadap Konsumen yang Beriktikad Tidak Baik di Warung Kopi Maharani di Kota Ketapang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris, melalui pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumentasi. Teknis yang digunakan yaitu analisis kualitatif penelitian dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan kesimpulan umum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi faktor penyebab konsumen beriktikad tidak baik adalah faktor yang berasal dari dalam diri pribadi seorang konsumen dan faktor yang berasal dari lingkungan sekitar, yaitu faktor ekonomi, lingkungan teman dan kebiasaan dari seorang konsumen. Dan upaya didalam penyelesaian sengketa atas itikad tidak dari konsumen sesuai data lapangan diselesaikan secara musyawarah, sehingga hubungan antara para pihak tentu bisa dijalani dengan baik dibandingkan kasus diatasi di pengadilan yang mana konsumen dimintakan pertanggung jawaban untuk melunasi sebesar uang sepadan dengan kerugian yang diderita pelaku usaha
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Warung Kopi, Konsumen, Iktikad Tidak Baik
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Halim Barkatullah, S. M. 2017. Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusamedia.
Arikonto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek: Jakarta: Rineke Cipta, 2002. Hlm 108
Nasution. AZ. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Diadit Media.
Celina Tri Siwi Kristiani. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Garfika.
Dr. Nita Triana, S.H., M.Si, 2019. Alternatif Dispute Resolution. Yogyakarta.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
.
Joni Emirzon. 2019. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Jakarta.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister IImu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Nindyo Pramono. 2003. Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT.
Philipus M Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Poewardarminta. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Depdikbud.
R.Subekti. 1983. Hukum Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti. Saputra. 2008. Kopi Harmoni. Yogyakarta: Gharu Ilmu.
Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.
Subekti. 1996. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Sudarto, M. 2017. Peluang Usaha IKM Kopi. Jakarta: Kementerian
Perindustrian Republik Indonesia.
Taryana Soenandar. 2006. Prinsip-prinsip Unidroit. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Tobing. David M.L.T, S. M. 2019. Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.
Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya. Jakarta.
JURNAL
Amalia, R. J. 2022. “Analisis Perilaku Konsumtif dan Daya Beli Konsumen Terhadap Belanja Online Di Masa Pandemi Covid-19â€. Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(1): 6-17.
Annisa, R., & Ansari, M. I. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop yang Mengalami Kerugian Akibat Konsumen yang Beritikad
Tidak Baikâ€. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 7(1): 43-53.
Firdayanti Abbas. 2015. “Pengaruh Marketing Mix Terhadap Kepuasan Konsumen Pada Home Industry Moshimoshi Cake Samarindaâ€, E-Jurnal Adbisnis, 32:
Kesuma, A. W. “Pentingnya Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Melalui Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia. sol justicia, 5(2): 168.
Marcel Seran dan Anna Maria Wahyu Setyowati. 2006. “Penggunaan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Dan Pelindungan Hukum Bagi Konsumenâ€, Hukum ProJustiti No. 2 : 167.
WEBSITE
Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn., Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, available from:
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/, accessed on 29 Desember 2023.
Marianus Gaharpung, Upaya Perlindungan Hukum bagi Konsumen,, available from:http:/pustaka.icsleman.net/how/k/konsumen/4_Perlindungan%20%2 0Konsumen.pdf, acessed on 18 November 2023.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha