PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK BAKATI"™ DI DESA SEKARUH TANPA PENCATATAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • YOSEF TARIGAS YUNGKA NIM. A1011191313 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

The society practicing customary marriage is acknowledged within the community. However, for official recognition by the state and administrative purposes, they must conduct religious marriages and register them with the Civil Registry Office (DUKCAPIL), as stipulated by the Marriage Law. The research problem is: "How do the Bakati"™ Dayak Community in Sekaruh Village, who only conduct customary marriages without performing religious marriages and marriage registration according to the Marriage Law, deal with the situation?" The research aims to gather data on marriages not registered according to the law, highlight the non-compliance of such marriages with the Marriage Law, explain the legal consequences for spouses, and reveal efforts by the Village Chief and Traditional Functionaries to address this issue. The study uses an Empirical and Descriptive approach with Qualitative data analysis. Results show that unregistered marriages are non-compliant with the Marriage Law due to various factors like economic status, underage marriage, and unwed pregnancy. The legal consequence is a lack of official recognition and legal status. Efforts by the customary leader involve socialization, discussions, and clarifications to encourage compliance with the Marriage Law.

Keywords: Marriage, Customary, Bakati"™ Dayak

Abstrak

Masyarakat yang melaksanakan perkawinan adat diakui sah dalam masyarakat adat, cara agar diakui secara sah oleh negara dan memperoleh data administratif, masyarakat wajib melaksanakan perkawinan agama dan melakukan pencatatan perkawinan di DUKCAPIL, yang diatur dalam UU Perkawinan. Permasalahan penelitian ini, yakni: "Bagaimana Masyarakat Dayak Bakati"™ Di Desa Sekaruh Yang Hanya Melakukan Perkawinan Adat Tanpa Melaksanakan Perkawinan Agama Dan Pencatatan Perkawinan Menurut UU Perkawinan?", dengan tujuan penelitian Untuk memperoleh data dan informasi mengenai perkawinan masyarakat yang tidak melakukan pencatatan perkawinan menurut UU Perkawinan, Untuk mengungkapkan bahwa perkawinan masyarakat yang tidak melakukan pencatatan perkawinan adalah tidak sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan, Untuk menjelaskan akibat hukum bagi suami isteri dalam yang tidak melakukan pencatatan perkawinan menurut UU Perkawinan dan Untuk mengungkapkan upaya Kepala Desa dan Fungsionaris Adat dalam mengatasi permasalahan perkawinan suami isteri yang tidak melakukan pencatatan perkawinan menurut UU Perkawinan, dalam Masyarakat Dayak Bakati"™ di Desa Sekaruh. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris, yang bersifat Deskriptif, dengan metode analisis data Kualitatif.  Bahwa hasil dari penelitian ini adalah: Bahwa perkawinan Masyarakat yang tidak melakukan pencatatan perkawinan adalah tidak sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan, Bahwa faktor penyebab perkawinan masyarakat yang tidak dilakukan pencatatan perkawinan tidak sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan adalah karena Faktor ekonomi, Faktor dibawah umur, dan Faktor Hamil diluar nikah. Bahwa akibat hukum bagi suami-isteri yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan adalah tidak mendapatkan pengakuan dan status hukum yang sah menurut negara. Bahwa Upaya yang dilakukan oleh Ketua adat adalah melakukan sosialisasi, pembicaraan, klarifikasi, dan pendekatan pada masyarakat agar mereka dapat melaksanakan perkawinan agama dan pencatatan perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan.

Kata Kunci: Perkawinan, Adat, Dayak Bakati"™

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Rasyid As’ad, 2016, Urgensi Pencatatan Perkawinan Dalam Perspektif Filsafat Hukum

Bushar Muhammad, 2003, Asas-Asas Hukum Adat, P.T Pradnya Paramita, Jakarta

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, cet. Ke-3, Mandar Maju, Bandung

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group, Jakarta

Laksanto Utomo, 2017, Hukum Adat, PT RajaGrafindo, Depok

M. Ria Siombo dan Henny Wiludjeng, 2020, Hukum Adat Dalam Perkembangannya, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, NTB

Muhammad S. Armia, 2022, Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Aceh

Muhammad Syahrum, 2022, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. DOTPLUS Publisher, Riau

Otje Salman (R), 2002, Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer: telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, Alumni, Bandung

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

Purwadi, D. S. K. J. P, 2005, Upacara Tradisional Jawa, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Rachmadi Usman, 2017, Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin

Robertus Rubiyatmoko, 2011, Perkawinan Katolik menurut kitab hukum Kanonik, PT Kanisius

S. Lis Sulistiani, 2021, Hukum Adat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Samsu, 2017, Metode Penelitian: (Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, serta Research & Development). PUSAKA, Jambi

Soerjono Soekanto, 1985, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta,

Sri Warjiyati, 2020, Ilmu Hukum Adat, Deepublish, Yogyakarta

Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Pendidikan: (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), Cet-4, Alfabeta, Bandung

T. Dwi Cahyani, 2020, Hukum Perkawinan, UMM Press, Malang

Tinuk Dwi Cahyani, 2020, Hukum Perkawinan, UMM Press, Malang

Tolib Setiady, 2015, Intisari Hukum Adat Indonesia, ALFABETA, Bandung

Yohanes Servatius Lon, 2019, Hukum Perkawinan Sakramental Dalam Gereja Katolik, PT Kanisius, Yogyakarta

Jurnal Hukum

Darwis Luther Rampay, 2003, Perkawinan Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga)

E.P. Yuanda, 2019, ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA)

Elsaninta Sembiring dan Vanny Christina, 2014, Kedudukan hukum perkawinan adat di dalam sistem hukum perkawinan nasional Menurut UU No. 1 Tahun 1974. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 2(2), 72-94

H. Endang Ali Ma’sum, 2013, Pernikahan yang tidak dicatatkan dan problematikanya, Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(2), 201-213

Harpani Matnuh, 2016, Perkawinan dibawah tangan dan akibat hukumnya menurut hukum perkawinan nasional, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11)

M. Syamsudin, 2008, Beban masyarakat adat menghadapi hukum negara. Jurnal hukum ius quia iustum, 15(3), 338-351

Meikel Kkaliks Leles Kancak, 2014, Perkawinan yang tak terceraikan menurut hukum kanonik. Lex et Societatis, 2(3)

R. D. Sirait, 2021, Legalitas Perkawinan Adat Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 31-41

Rato, Dominikus, 2021, Realisme Hukum: Peradilan Adat dalam Perspektif Keadilan Sosial, 1:2 Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 285-308

Teuku Saiful, 2020, Peran Perangkat Adat Desadalam Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Hukum Peradilan Adat Di Aceh, Doctrinal, 2(2), 491-508

Veronika Vivi, 2023, STUDI ATAS REALITAS PERKAWINAN ADAT DAYAK RANDUK DALAM PERSPEKTIF GEREJA KATOLIK (Doctoral dissertation, STKIP Widya Yuwana)

Warsono, 2017, Kearifan Lokal dalam Dinamika Masyarakat Multikultural, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat, Universitas Lampung, Bandar Lampung

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 26

Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Internet

Akta Perkawinan – Dukcapil PPU (penajamkab.go.id)

B. Cahyo Christanto SJ, Perkawinan Menurut Hukum Gereja Katolik, Diakses di Internet: (81) Perkawinan Menurut Hukum Gereja Katolik | B Cahyo Christanto SJ - Academia.edu,

Agama yang Diakui di Indonesia: Kitab Suci & Hari Besarnya (hotelier.id)

Iman Katolik Media Informasi dan Sarana Katekese

Iman Katolik Media Informasi dan Sarana Katekese

Prosedur Perkawinan Katolik | Keuskupan Agung Jakarta (kaj.or.id),

Diakses di Internet, UU No. 16 Tahun 2019 (bpk.go.id)

Downloads

Published

2024-03-21