PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERKAIT JASA MAKEUP ARTIST YANG TIDAK SESUAI DENGAN PORTOFOLIO YANG DITAWARKAN
Abstract
Abstract
This thesis discusses consumer legal protection regarding makeup artist services that do not match the portfolio offered. Business actors offer makeup results that are different from the original through portfolios on social media to attract consumers who should be honest in marketing their services, therefore the author discusses consumer protection laws whose rights have been violated by business actors and vice versa, namely that business actors do not carry out its obligations in accordance with the consumer protection law that regulates it.
This research uses normative legal methods and uses a qualitative approach. The purpose of this research is to find out the law that regulates consumer protection regarding makeup artist services that do not match the portfolio offered, as well as the responsibility of business actors towards consumers who experience losses caused by business actors. The legal consequences of this problem are that consumers feel disadvantaged and their rights as consumers have been violated by business actors offering inappropriate makeup products, whether this was done intentionally by the business actor or unintentionally caused by their negligence which resulted in consumers experiencing losses.
Based on the results of research conducted by the author, it can be concluded that make-up artists cannot be held responsible for the mistakes they make, but they have a way to minimize consumers feeling cheated, namely by doing a "trial make-up" before the make-up on the big day, but in the "make-up" way. makeup trial" they will add double the cost as stated in the agreement. The effort made by consumers against Makeup Artists who are not responsible for their mistakes is by submitting a complaint (claim) to the Makeup Artist, but the makeup artist owner remains adamant that he cannot provide compensation for his mistakes.
Keywords: Makeup, business actors, consumer protection
Abstrak
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum konsumen terkait jasa makeup artist yang tidak sesuai dengan portofolio yang di tawarkan. Pelaku Usaha menawarkan hasil makeup yang berbeda dengan aslinya melalui portofolio di media sosial untuk menarik konsumen yang seharusnya dalam memasarkan jasa mereka harus jujur, maka dari itu penulis membahas terkait hukum perlindungan konsumen yang haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha dan begitu juga sebaliknya yaitu pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen yang telah mengaturnya.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif serta menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen terkait jasa makeup artist yang tidak sesuai dengan portofolio yang di tawarkan, serta pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha. Adapun akibat hukum dari masalah ini adalah konsumen merasa dirugikan dan haknya sebagai konsumen telah dilanggar dengan adanya pelaku usaha yang menawarkan hasil makeup yang tidak sesuai, baik itu secara sengaja dilakukan oleh pelaku usaha maupun tidak disengaja yang disebabkan oleh kelalaiannya yang mengakibatkan konsumen mengalami kerugian.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa Pihak Makeup artist belum bisa bertanggung jawab atas kesalahan yang mereka lakukan akan tetapi mereka mempunyai cara agar meminimalisir para konsumen merasa tertipu, yaitu dengan cara "trial makeup" sebelum makeup hari H, tetapi dalam "trial makeup" mereka akan menambahkan ongkos menjadi 2 kali lipat sesuai yang tercantum dalam perjanjian. Upaya yang dilakukan konsumen terhadap pihak Makeup Artist yang tidak bertanggung jawab atas kesalahan mereka adalah dengan mengajukan keluhan (klaim) kepada Makeup Artist, tetapi pemilik makeup artist tetap bersikukuh tidak bisa memberi ganti rugi atas kesalahannya.
Kata Kunci: Makeup, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Az. Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Cetakan Kedua, Diadit Media, Jakarta.
------------, 2003, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen , Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Deddy Mulyana, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001)
Margono, 2004, Metodologi Penelitian Pendidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta,
Sugiyono, 2018. â€Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&Dâ€. Bandung : Alfabeta.
Sumadi Suryabrata, â€Metodologi Penelitianâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
Peter Mahmud Marzuki. 2010. “Penelitian Hukumâ€. Jakarta: Kencana Prenada.
Ronny Hanintijo, Soemitro, 1998, “Metode Penelitian Hukumâ€, Ghalia Indonesia, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siahaan, N.H.T., 2005, Hukum Perlindungan Konsumen, Panta Rei, Jakarta.
Sidabalok, Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sudarminta, J., 2013, Etika Umum: Kajian tentang Beberapa Masalah Pokok dan Teori Etika Normatif, Kanisius, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Alfabeta, Bandung.
Yapiter Marpi. 2020 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
JURNAL
Britton, Ann Marie. 2012. “The Beauty Industry’s Influence on Women in Society.â€
Kaplan, Andreas M; Michael Haelenlein 2010“user of the world, unite! The challenge and opportunitiens of social mediaâ€. Business Horizons
Mangold, W Glynn dan Faulds, David J. Social media: The new hybrid element of the promotion mix 2009,
Ronald Saija, 2016 Penyalahgunaan Keadaan Oleh Negara Dalam Praktik Perjanjian Pada Kajian Hukum Privat, Kertha Patrika, Vol. 38, No. 03.
Firdasanti, Afifa Yustisia, et al. 2021 "Mahasiswa dan Gig Economy: Kerentanan Pekerja Sambilan (Freelance) di Kalangan Tenaga Kerja Terdidik." Jurnal PolGov 3.(1)195-234.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
WEBSITE
Henri. 2018. Pengertian prestasi,wanprestasi dan akibatnya menurut hukum perdata Diakses pada tanggal 27 September 2023 dari https://butew.com/2018/05/09/pengertian-prestasiwanprestasi-dan-akibatnya-menurut-hukum-perdata/
Rendra Topan. 2019. Hak dan Kewajiban Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Diakses pada tanggal 13 september 2023 dari https://rendratopan.com/2019/04/03/hak-dan-kewajiban-konsumen-berdasarkan-undang-undang-perlindungan-konsumen/.
Renita. 2021. Pengertian Konsumen Adalah : Menurut Para Ahli , Karateristik, Jenis-Jenis, Perilaku Konsumen Beserta Hak dan Kewajiban Konsumen. Diakses pada tanggal 13 September 2023 dari https://www.referensisiswa.my.id/2021/04/pengertian-konsumen-adalah-menurut-para.html.
Nika Audina. 2023. Makeup Artist: Arti, Tugas, Skill, dan Kisaran Gaji. Diakses pada tanggal 13 September 2023 dari https://glints.com/id/lowongan/makeup-artist-adalah/
Siti Badriyah. Mengenal Manfaat Teoritis dan Praktis dalam Karya Ilmiah Diakses tanggal 13 September 2023 dari https://www.gramedia.com/literasi/manfaat-teoritis-dan-praktis/
Hukumonline.com. (2022, 30 September) “Teori-teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli†Diakses pada 3 maret 2024, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=1#!