TANGGUNG JAWAB KURIR PAKET ONLINESHOP DALAM TRANSAKSI COD TERHADAP PAKET DIRUSAK KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
The existence of Law Number 11 of 2008 concerning the Implementation of Information Systems and Electronic Transactions indicates that technological developments, namely the internet, have become a necessity for society. The development of internet technology has included the realm of commerce which can be accessed through online shopping applications. Online shopping makes it easier for users to shop without going to the seller's location and making payments easy and safe, such as paying at the buyer's location as the recipient of the order (Cash On Delivery). The Cash On Delivery (COD) payment method is the most popular payment method among consumers in Indonesia. However, the COD method also has problems where quite a few couriers are the target of consumer disappointment due to incompatibility of goods in the package, the complexity of returning ordered goods and so on.
The problem formulation in this research is: "What are the responsibilities of onlineshop package couriers in COD (cash on delivery) transactions for packages damaged by consumers in Pontianak City?" The purpose of this research is to obtain data and information about the courier's responsibility for packages damaged by consumers, to reveal the factors that cause consumers to damage online shop packages in COD transactions, to reveal the legal consequences of consumers destroying packages and the efforts made by couriers when experiencing cases of damage. package. Meanwhile, the research method used in this research is sociological juridical.
Based on the research results, it was found that J&T Express couriers were responsible for providing compensation to online shop sellers of online shop packages in Cash On Delivery (COD) transactions that were damaged by consumers in the city of Pontianak. Factors that cause consumers to destroy online shop packages in Cash On Delivery (COD) transactions are the goods ordered are not suitable, delivery delays, consumers order the wrong product or size, damaged or defective products and consumers are not satisfied with the products ordered. The legal consequences in the form of sanctions for consumers who destroy onlineshop packages in Cash On Delivery (COD) transactions are that the courier will no longer provide package delivery services to consumers who destroy packages and block consumer accounts. Efforts made by couriers in the case of destroying onlineshop packages in Cash On Delivery (COD) transactions carried out by consumers are reporting acts of destroying onlineshop packages in Cash On Delivery (COD) transactions carried out by consumers at the J&T Express Company, video recording incidents of package destruction as proof and repackaging and returning the online shop package to the seller which includes video evidence of the COD package being damaged by the consumer.
Keywords: Responsibility, Package Damaged, Courier.
ABSTRAK
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Dan Transaksi Elektronik menandakan bahwa perkembangan tekhnologi yakni internet sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Perkembangan teknologi internet tersebut sudah mencakup ranah perdagangan yang dapat diakses memalui aplikasi belanja online. Dalam belanja online memudahkan pengguna dalam melakukan belanja tanpa ketempat penjual dan pembayaran yang mudah dan aman seperti pembayaran ditempat pembeli sebagai penerima pesanan (Cash On Delivery). Akan tetapi, metode COD juga memiliki permasalahan dimana tidak sedikit kurir menjadi sasaran kekecewaan oleh konsumen yang disebabkan oleh ketidaksesuaian barang dalam paket, rumitnya pengembalian barang yang dipesan dan lain sebagainya.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : "Bagaimana Tanggung Jawab Kurir Paket Onlineshop Dalam Transaksi COD (Cash On Dlivery) Terhadap Paket Yang Dirusak Oleh Konsumen Di Kota Pontianak?". Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab kurir terhadap paket dirusak oleh konsumen, untuk mengungkapkan faktor penyebab konsumen melakukan perusakan paket onlineshop dalam transaksi COD, untuk mengungkap akibat hukum konsumen melakukan perusakan paket dan upaya yang dilakukan kurir saat mengalami kasus perusakan paket. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian yang di capai bahwa kurir J&T Express bertanggung jawab dalam memberikan ganti rugi kepada penjual onlineshop paket onlineshop dalam transaksi Cash On Delivery (COD) yang dirusak konsumen di kota Pontianak. Faktor yang menyebabkan konsumen melakukan perusakan paket onlineshop dalam transaksi Cash On Delivery (COD) adalah barang yang dipesan tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, konsumen salah memesan produk atau ukuran, produk rusak atau cacat dan konsumen tidak puas dengan produk yang dipesan. Akibat hukum berupa sanksi bagi konsumen yang melakukan perusakan paket onlineshop dalam transaksi Cash On Delivery (COD) adalah kurir tidak melayani lagi pengantaran paket kepada konsumen yang melakukan perusakan paket dan pemblokiran akun konsumen. Upaya yang dilakukan kurir dalam hal perusakan paket onlineshop dalam transaksi Cash On Delivery (COD) yang dilakukan oleh konsumen adalah melaporkan perbuatan perusakan paket onlineshop dalam transaksi Cash On Delivery (COD) yang dilakukan konsumen pada Perusahaan J&T Express, melakukan rekaman video peristiwa perusakan paket sebagai bukti dan melakukan pengemasan ulang dan melakukan pengembalian paket onlineshop kepada penjual yang di sertakan video bukti peristiwa perusakan paket COD yang dilakukan oleh konsumen.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Paket Dirusak, Kurir.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
A. Qirom Syamsudin Meliala. 2010. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta : Liberty.
Abdul Halim Barkatullah. 2017. Hukum transaksi elektronik Indonesia (sebagai pedoman dalam menghadapi era digital bisnis e-commerce di Indonesia). Bandung : Nusa Media.
Chruman Pasaribu dan Suhrawardi. 2004. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Eddy Roflin, Iche Andriyani Liberty, Periyana. 2021. Populasi, Sampel, Variabel Dalam Penelitian. Jawa Tengah : PT. Nasya Expanding Management.
Masri Singarimbun, Sofian Effendi. 1995. Metode penelitian survei. Jakarta : PT. Pustaka LP3ES.
Mestika Zed. 2014. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Munir fuadi. 2005. Pengantar hukum bisnis : menata bisnis modern di era global. Bandung : Citra Aditya bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.
R. Soeroso. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio. 2013. Kitab Undang Undang Hukum Perdata : Burgerlick Wetboek. Balai Pustaka. Jawa Barat.
R. Subekti. 1979. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.
_ _ _ _ _ _. 1995. Aneka Perjanjian. Bandung : PT. Citra Bakti.
_ _ _ _ _ _. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa.
Salim HS. 2011. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta : Sinar Grafika.
Sophar Maru Hutagalung. 2013. Kontrak Bisnis Di Asean, Pengaruh Sistem Hukum Common Law Dan Civil Law. Jakarta : Sinar Grafika.
Syafrida Hafni Sahir.2021. Metodologi Penelitian, Medan : KBM Indonesia.
Widrjono Prodjodikoro, 1981. Asas Asas Hukum Perjanjian. Bandung : PT Sumur.
Jurnal :
Ainul Yaqin. 2019 . “Akibat Hukum Wanprestasi dalam Jual Beli Online menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€. Jurnal Dinamika.
Baginda A J N, Ery Agus Priyono dan Dewi Hendrawati “Nerapan Asas Keseimbangan Sebagai Indikator Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Pemborongan Upgrading Gudang Lpg Di Tbbm Semarang Group Antara Pt Citra Agung Mandiri Utama Dengan Pt Pertamina (Persero).†Diponegoro Law Journal.
Didik Lestariyono. 2019. “Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Hukum Di Indonesiaâ€, ReserchGate.
Fida Fida Amira dan M. Hudi. S. Asrori. 2016 “Tanggung Jawab Pengiriman Barang Ekspedisi Atas Kehilangan dan / atau Kerusakan Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos (Studi Kasus di Kantor Pos Solo),†Privat Law.
Lita Sari Marita. 2012. â€Metode Pembayaran Belanja Dengan E-Commerceâ€. Cakrawala.
Muhammad Rijal Fadli. 2021. “Memahami desain metode penelitian kualitatifâ€. Humanika.
Muhammad Syahrum. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum : Kajian Penelitia Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Riau: DOTPLUS Publisher.
Tami Rusli. 2015. “Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian Di Indonesiaâ€. Bandar Lampung : Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum.
Wahyudin Darmalaksana. 2020. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapanganâ€. Pre-print Digital Library.
Referensi Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Internet :
Adjitranslogistik. 2021. “Mengenal Apa Itu Kurir dan Tanggung Jawabnyaâ€. Available from : https://www.adjitranslogistik.com/pengertian-ekspedisi-menurut-ahli/
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan). Available from : https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab.
Kholida Qothrunnada. 2022. “Cash On Delivery (COD): Pengertian, Cara Kerja, dan Tipsnyaâ€. Available from : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5971563/cash-on-delivery-cod-pengertian-cara-kerja-dan-tipsnya ,
Kompasiana.com, “Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Transaksi Jual Beli Daring di Toko Onlineâ€, https://www.kompasiana.com/elismariska5450/63400950f6936f65c71f2ca2/penerapan-etika-bisnis-islam-dalam-transaksi-jual-beli-daring-di-toko-online
Mtarget. 2023. “Jenis E-Commerce dan Contohnyaâ€, Avaliable From : https://mtarget.co/blog/jenis-jenis-ecommerce-dan-contohnya/
TikTok, Akuratco. 2022. “Sudah Buka Paket, Emak-Emak Tak Mau Bayar CODâ€. Avaliable From : https://vt.tiktok.com/ZSF1kJ2vc/