KAJIAN TERHADAP KETIDAKPATUHAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020)
Abstract
Abstract
The decision of the Constitutional Court has a final and binding nature which means that it is a decision that is final and binding on all Indonesian people. However, in this case, the problem is the rampant disobedience of the adressat which is carried out blatantly against the Constitutional Court Decision which from this has the result of the fall of the dignity of the Constitutional Court as the Guardian of the Constitution. An example of this non-compliance can be seen by the issuance of Perppu Number 2 of 2022 tentang Cipta Kerja in response to Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020. Thus, the purpose of this research is to answer the problem of the reason why the constitutional court decision being disobeyed. By using normative research methods through statutory, conceptual, case, and comparative approaches. The result of this research is the need for efforts to form laws and regulations that can provide legal certainty so that adressat to implement the Constitutional Court Decision which can also be an effort to restore the image of dignity of the Constitutional Court.
Key words: Non-compliance; Constitutional Court Decision; Perppu
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final and binding yang berarti bahwa merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi, dalam hal ini yang menjadi permasalahannya adalah marak terjadinya ketidakpatuhan para adressat yang dilakukan secara terang-terangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang dari hal ini memberikan akibat jatuhnya martabat Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi. Contoh ketidakpatuhan tersebut dapat dilihat dengan dilakukannya penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai jawaban atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan demikian, tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan mengapa terjadi ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah perlu dilakukannya upaya untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan kepastian hukum agar adressat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi yang juga hal ini dapat menjadi upaya untuk mengembalikan citra martabat dari Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Ketidakpatuhan; Putusan Mahkamah Konstitusi; Perppu
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshiddiqie, J., & Syahrizal, A. (2012). Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara (Tarmizi & R. Umam Ahmad, Eds.; Cet. 1). Sinar Grafika.
Dr. A. Rosyid Al Atok. (2015). Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setara Press. Malang.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum.
Mukhammad, B. (2022). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (A. Nadhila, Ed.; Cetakan 1). Jejak Pustaka.
Octhorina Susanti, D., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research) (M. Sari, Ed.; 1st ed.). Sinar Grafika.
Seorjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sina Chandranegara, I. (2021). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Tarmizi, Ed.; Cetakan 1). Sinar Grafika.
Artikel Jurnal
Ardiansyah Arbie, Toar Neman Palilingan, Harly Stanly Muaja. Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Asas Erga Omnes. Artikel Skripsi Fakultas Hukum Unsrat
Bambang Karsono & Amalia Syauket. (2023). Meaningful Participation dalam Pembentukan Perundang-Undangan sebagai Upaya Membangun Open Governance. Jurnal Ilmiah Indonesia. 8(3).
Eko Widiarto, A. (2015). Ketidakpastian Hukum Kewenangan Lembaga Pembentuk Undang-Undang Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(4), 736–754.
Faiz Rahman dan Dian Agung Wicaksono. (2016). Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(2)
Joko Widiarto. (2016). Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013). Lex Jurnalica, 13(1),
Kamarudin. (2015). Tinjauan Yuridis Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang. Perspektif Hukum, 14(2), 165–184. www.parlemen.net,
Karsono, B., & Syauket, A. (2023). Meaningful Participation Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Membangun Open Governance. 8(3). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i3.11469
Mexsasai Indra, Geofani Milthree Saragih, Mohamad Hidayat Muuhtar. (2023). Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Jurnal Konstitusi. 20(2).
M. Nggilu, N. (2019). Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 16(1), 43. https://doi.org/10.31078/jk1613
Ressy Mauliani. (2016). Kebijakan Indonesia Belum Mengakui Kemerdekaan Kosovo Pada Tahun 2008. JOM FISIP. 3(2)
Sumodiningrat, A. (2023). Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian Terhadap Perppu Cipta Kerja. Constitution Journal, 2(1), 59–84. https://doi.org/10.35719/constitution.v2i1.50
Tri Sulistyowati, M. Imam Nasef, Ali Rido. (2020) Constitutional Compliance atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Adressat Putusan. Jurnal Konstitusi, 17(4)
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Referensi Kasus
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, (2020).
Internet
Agus Sahbani. (2022). Jenis Putusan MK dalam Praktik Peradilan Konstitusi. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-putusan-mk--lt62055c2421edf/. (Accessed 23 September, 2023).
Arista, M. (2019). Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat? Hukumonline. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-pertimbangan-putusan-mk-dikatakan-mengikat-dan-tidak-mengikat-lt5c860ff16a550/ (Accessed September 25 2023)
Aurelia Oktavira, B. (2023). Makna Trias Politica dan Penerapannya di Indonesia. Hukumonline. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/trias-politica-di-Indonesia-lt623c3bc471c1e/. (Accessed 27 September, 2023).
Constitutional Court Republic of Kosovo. Available from: https://gjk-ks.org/en/the-constitutional-court/functions/. (Accessed March 5, 2024)
Constituional Court Republic of Kosovo. Available from: https://gjk-ks.org/en/the-constitutional-court/history/. (Accessed March 5, 2024)
Constitutional Court Republic of Kosovo. Available from: https://gjk-ks.org/en/the-constitutional-court/. (Accessed March 5, 2024)
Haffiyan. (2020). Ketidakpatuhan Terhadap Putusan MK Capai 22 Persen. Kabar24. Available from: https://kabar24.bisnis.com/read/20200128/15/1194545/ketidakpatuhan-terhadap-putusan-mk-capai-22-persen. (Accessed September 17, 2023).
M. Gaffar, J. Mahkamah Konstitusi dan Landmark Decision Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Available from: https://pusdik.mkri.id/materi/materi_164_MK%20dan%20Landmark%20Decision.pdf. (Accessed September 21, 2023)
Meika Arista. (2019). Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat dan Tidak Mengikat? Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-pertimbangan-putusan-mk-dikatakan-mengikat-dan-tidak-mengikat-lt5c860ff16a550/. (Accessed September 25, 2023)
MKRI. (2015). Perintisan dan Pembentukan Mahkamah Konstitusi. MKRI. Available from: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11769. (Accessed September 21, 2023)
Puspita, R. (2020). MK: 22 Persen Putusan tak Dipatuhi. Republika. Available from: https://news.republika.co.id/berita/q4t5sx428/mk-22-persen-putusan-tak-dipatuhi. (Accessed September 17, 2023).
Sahbani, A. (2022). Jenis Putusan MK dalam Praktik Peradilan Konstitusi. Hukumonline. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-putusan-mk--lt62055c2421edf/. (Accessed September 23, 2023)
State Prosecutor of Kosovo. Available from: https://prokuroria-rks.org/en/psh/per-psh/71/prokurori-i-shtetit. (Accessed March 6, 2024).
Suara Dewata. (2023). Dampak Positif Perppu Cipta Kerja Untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. SuaraDewata. Available from: https://www.suaradewata.com/read/202303190011/dampak-positif-perppu-cipta-kerja-untuk-pertumbuhan-ekonomi-indonesia.html. (Accessed March 5, 2024)
Tim Hukumonline. (2023). 91 Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum. Hukumonline. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/adagium-hukum-lt619387d0b9e9c/. (Accessed September 21, 2023)
Tresna Arfana, N. (2022). Wahiduddin Adams Ungkap Adanya Ketidakpatuhan Terhadap Putusan MK. MKRI. Available from: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18355. (Accessed September 17, 2023).
Tri Jata Ayu Pramesti. Kapan Perpu Dibuat oleh Presiden dan Apa Syaratnya? Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-perpu-dibuat-oleh-presiden-dan-apa-syaratnya-lt5188b1b2dfbd2. (Accessed January 21, 2024)
Wiryanto. (2019). Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI. MKRI. Available from: https://pusdik.mkri.id/materi/materi_86_MK%20Dalam%20Sistem%20Ketatanegaraan%20RI%20-%20Wiryanto.pdf. (Accessed September 21, 2023).