PROPORSIONALITAS PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM NO :225/PIDSUS/2014/PN.PTK)

Authors

  • REZA KURNIAWAN NIM. A1011201228 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

Criminal cases involving minors, both as victims and perpetrators, often present complex challenges in law enforcement. One such example is the premeditated murder case involving Nanang Suprayogi, a 17-year-old teenager, and Putri Wulandari, a 15-year-old high school student in Pontianak in 2014. Although this case has undergone legal proceedings, many parties, including the victim's family, feel that the verdict handed down is inadequate given the severity of Nanang's crime.Legal studies in Indonesia highlight sentencing issues, where judges' decisions are often questioned regarding proportionality and justice.

This research focuses on sentencing as a crucial aspect of criminal law, with the aim of exploring theguidelines used by judges in imposing penalties. In the specific case of Nanang Suprayogi and Putri Wulandari, the judge's decision has been criticized for not adequately considering the seriousness of the perpetrator's criminal actions. Variousfactors such as psychological and social factors are sometimes not adequatelyconsidered in the sentencing process. This study uses a normative approach to evaluate sentencing issues in cases of underage criminal acts. Primary and secondarydata are used to support the analysis, focusing on the judge's decision, prosecutor's demands, and facts revealed during the trial. The research findings indicate that thereare still deficiencies in upholding the principle of proportionality in sentencing underage offenders. Although the 2019 Criminal Code bill offers clearer guidelines,its implementation still requires special attention to ensure that justice is achieved insentencing.

Recommendations from this research include the need for stricter rules regarding sentencing of minors in serious cases such as premeditated murder. Judges need to comprehensively consider factors affecting the perpetrator, including their psychological and social conditions, to ensure justice in sentencing..

 

Keywords: Juvenile delinquency; Premeditated murder; Proportionality of sentencing.

 

 Abstrak

Kasus tindak pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, seringkali menghadirkan tantangan yang kompleks dalam penegakan hukum. Salahsatu contohnya adalah kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Nanang Suprayogi, seorang remaja 17 tahun, dan Putri Wulandari, seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Pontianak pada tahun 2014. Meskipun kasus ini telah menjalani proses hukum, banyak pihak, termasuk keluarga korban, merasa bahwa vonis yangdijatuhkan tidak memadai mengingat kejahatan yang dilakukan oleh Nanang.Kajian hukum pidana di Indonesia menyoroti masalah pemidanaan, di mana keputusan hakim seringkali dipertanyakan terkait dengan proporsionalitas dankeadilan.

Penelitian ini memfokuskan pada pemidanaan sebagai aspek penting dalam hukum pidana, dengan tujuan untuk mengeksplorasi pedoman yang digunakan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Dalam kasus spesifik Nanang Suprayogi dan Putri Wulandari, putusan hakim menuai kritik karena dinilai tidak memperhitungkan seriusnya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Berbagai faktor seperti faktor kejiwaan dan faktor sosial terkadang tidak dipertimbangkan secara memadai dalam proses pemidanaan. Studi ini menggunakan pendekatan normatif dalam mengevaluasi masalah pemidanaan dalam kasus tindak pidana anakdi bawah umur. Data primer dan sekunder digunakan untuk mendukung analisis, dengan fokus pada putusan hakim, tuntutan jaksa, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam penegakan asas proporsionalitas dalam pemidanaan anak di bawah umur. Meskipun KUHP tahun 2019 menawarkan pedoman yang lebih jelas, implementasinya masih memerlukan perhatian khusus untuk memastikan bahwa keadilan terwujud dalam penjatuhan hukuman.

Saran dari penelitian ini mencakupperlunya aturan yang lebih tegas terkait pemidanaan anak dalam kasus serius sepertipembunuhan berencana. Hakim perlu mempertimbangkan secara menyeluruh faktor-faktor yang memengaruhi pelaku, termasuk kondisi psikologis dansosialnya, untuk memastikan keadilan dalam penjatuhan hukuman.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana Anak; Pembunuhan Berencana; ProporsionalitasPemidanaan.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia (Suatu Pengantar),Bandung : PT Refika Aditama, 2011, hlm. 87.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka, 1997, hlm. 360.

Muljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta, 2016, hlm. 57

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT Alumni, 1986, hlm.67.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Ketiga, B a n d u n g : PT.Citra Aditya Bakti, 1996, hlm.174.

Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, Hlm. 47.

Beccaria, "Of Crime and Punishment". Translated by Jane Grigson, (New York: Marsilio Publisher, 1996), tanpa halaman.

Andi Hamzah, 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita: Jakarta. Hlm.1

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan keempat, PT Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 23.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Raja Grafindo Pesada, 2004, hlm. 14.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media, 2013, hlm. 137.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, hlm. 135. A.Fuad usfa dan Tongat, Pengantar Hukum Pidana, Cetakan kedua, Penerbit

Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2004, hlm. 145-146. Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia – suatu pengantar, Cetakan Kesatu, PT Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 141-142.

Muladi dan Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Edisi revisi, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 12.

JURNAL

Suzanalisa, S. (2016). Disparitas Penjatuhan Hukuman Pidana Dalam Perkara Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri Di Pengadilan Negeri Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 8(2), 73-97.

Ramadhani, S. K. (2013). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Di Pengadilan Negeri Sidoarjo) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Alin, F. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 14-31.

yatar, A. (2018). Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 16(1), 118-134.

DOKUMEN

Kitab Undang-Undang Hukum pidana

Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2014/Pn.Ptk

Uu No 11 Tahun 2012

Uu No 35 Tahun 2014

INTERNET

AdminWebsite, Teori-Teori Pemidanaan Dan Tujuan Pemidanaan,

https://www.lawyersclubs.com/teori-teori-pemidanaan-dan-tujuan-pemidanaan/ diakses 2 Februari2024.

https://kbbi.web.id/bunuh diakses pada tanggal 20 desember 2023, Pukul 22.01

Downloads

Published

2024-03-22