PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) MELALUI PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINANSOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN DI KECAMATAN PAL LIMA KOTA PONTIANAK

Authors

  • HANA KAMILA NIM. A1012201167 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

This research focuses on examining one of the rights of workers, namely health insurance which must be provided by employers to their workers in accordance with the provisions of Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Body (BPJS) which consists of the Health and Social Security Administering Body (BPJS). Employment Social Security (BPJS) Organizer. There are so many risks involved in working that there is a provision that permanent workers will receive social security from the company while workers on probation cannot receive social security, which is very unfair. Is the legal protection for workers at Public Fuel Filling Stations (SPBU) in Pal Lima in accordance with applicable regulations and what are the legal remedies against business actors who do not include workers during the trial period in the Employment Social Security Administering Agency (BPJS) program at Public Fuel Filling Stations (SPBU) in Pal Lima.

The research results show that legal protection for workers is not in accordance with applicable legal provisions because only permanent workers will receive BPJS Employment while workers with a probationary period do not receive it, while the risks at work remain. Legal measures that can be taken to deal with this violation include administrative sanctions in the form of written warnings, fines, and not receiving certain public services such as company permits.              

 

Keywords : Legal protection, Public Fuel Station (SPBU) Workers, Employment Social Security Administering Agency (BPJS)

 

Abstrak

Penelitian ini fokus mengkaji salah satu hak dari pekerja yakni jaminan kesehatan yang harus di berikan oleh pengusaha kepada pekerjanya sesuai ketentuan   Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tinggi nya resiko dalam bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui apakah perlindungan hukum pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pal Lima sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan apa upaya hukum terhadap pelaku usaha yang tidak menikutsertakan pekerja dalam masa percobaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pal Lima.

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dikarenakan hanya pekerja tetap yang akan menerima BPJS Ketenagakerjaan sedangkan pekerja dengan masa percobaan tidak mendapatkannya, sedangkan resiko dalam bekerja itu tetap ada. Upaya hukum yang dapat diambil untuk menangani pelanggaran ini meliputi sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan layanan publik tertentu seperti perizinan perusahaan.

 

Kata kunci : Perlindungan hukum, Pekerja Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Hardijan Rusli, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undangan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor.

Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007.

Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Manulang Sendjun H. Pokok-Pokok Hukum Ketengakerjaan Di Indonesia. Jakarta: Rhineka Cipta. 2001.

Kansil C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet Ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum Satu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.

Manulang Sendjun H. Pokok-Pokok Hukum Ketengakerjaan Di Indonesia. Jakarta: Rhineka Cipta, 2001.

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia. 2010).

Kartasapoetra, 1992, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Sinar Grafika, Jakarta.

Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,2010.

Bambang sunggono, metode penelitian hukum, PT rajagrafindo persada, jakarta, 1997.

Zulganef, metode penelitian sosial dan bisnis, graha ilmu , yogyakarta, 2008.

Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Rianto Adi, metodologi penelitian sosial dan hukum, granit, jakarta, 2004.

Bambang sunggono, metode penelitian hukum, PT rajagrafindo persada, jakarta, 1997

Zulganef, metode penelitian sosial dan bisnis, graha ilmu , yogyakarta, 2008.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:Sinar Grafika,2006.

Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

R.Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003.

Rianto adi, metodologi penelitian sosial dan hukum, granit, jakarta, 2004.

R.Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita,Jakarta,1999.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal hukum (suatu pengantar), Yogyakarta, 1999.

B. Jurnal jurnal, Artikel, dan Karya Ilmiah

Asri Wijayati, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi ,Jakarta:Sinar Grafika,2009

Hasanah, 2013, Jaminan Asuransi

KBBI (2016) penjelasan tentang SPBU

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia. 2010).

E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura/untan.ac.id

C. Undang – Undang

Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang No.13 Tahun 2003

Pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undng No. 24 Tahun 2011

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Pasal 87ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011

pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Pasal 2 Nomor : 1454 K/30/MEM/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi

D. Website/Internet

Universitas Medan Area 2023 “Pentingnya Kesejahteraan Karyawan†Available from

https://lpm.uma.ac.id/pentingnya-kesejahteraan-karyawan-ini-3-manfaatnya.

(Accessed Desember 01,2023)

Downloads

Published

2024-03-22