PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PENGGUNAAN SPAYLATER MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Authors

  • SAUSAN IZDIHAR NIM. A1012201023 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

                      In the era of globalization, technology has become part of every community activity. Likewise, financial institutions are starting to make the transition to technology-based financial institutions. One of the advances in Fintech or Financial Technology is currently being widely adopted in the financial sector. Fintech is an innovation in the financial sector, of course this financial innovation has a touch of modern technology. Fintech is a collaboration between technological developments and financial products which aims to create more efficient financial products or create access for groups of people who do not have access to conventional finance. The method used in this research is a normative research method. The author uses the normative method, because in writing this thesis he uses library materials or secondary data, legal principles and legal theory as well as appropriate legislation and regulations related to the problems in this thesis. The purpose of this research is to determine the implementation of the Financial Services Authority's supervision of the use of SPayLater according to Financial Services Authority Regulation Number 77 of 2016 concerning Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services. Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: that in supervision, the OJK supervises P2P Lending actors through three methods, namely on-site supervision, off-site supervision, and market conduct supervision. However, in this thesis the author focuses more on regulations regarding the OJK.

Keyword: Supervision, SPayLater, Financial Services Authority

 

Abstrak

Dalam perkembangan era globalisasi, teknologi menjadi bagian dari setiap aktivitas masyarakat. Demikian pula lembaga keuangan yang mulai melakukan transisi menuju Lembaga keuangan berbasis terknologi. Salah satu kemajuan Fintech atau Financial Technology saat ini banyak diadopsi di sektor keuangan. Fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial, tentunya inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern. Fintech merupakan kolaborasi perkembangan teknologi dengan produk keuangan yang bertujuan untuk mencipatakan produk keuangan lebih efisien atau menciptakan akses bagi kalangan masyarakat yang belum mendapatkan akses keuangan konvensional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penulis mengambil metode normatif, karena dalam penulisan skripsi ini menggunakan bahan pustaka atau data sekunder, asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan permasalahan dalam skripsi ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penggunaan SPayLater Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa dalam pengawasan, OJK mengawasi pelaku P2P Lending melalui tiga metode yaitu pengawasan secara on-site, pengawasan secara off-site, dan pengawasan market conduct. Namun dalam skripsi ini penulis lebih berfokus pada peraturan mengenai OJK.

Kata Kunci: Pengawasan, SpayLater, Otoritas Jasa Keuangan

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Atmosudirdjo, Prajudi. 1983. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Adrian Stutedi. 2013. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Ara Sukses: Jakarta.

Handoko, T. Hani. 2016. Manajemen, Edisi Kedua. BPFE: Yogyakarta.

Hakim, Lakmanul. Recca Ayu H. 2022. Buku Ajar Financial Technology Law. Penerbit Adab: Indramayu.

Keliat, Makmur. Asra Virganita. 2015. Otoritas Jasa Keuangan dan Konglomerasi Keuangan: Tinjauan ekonomi Politik. Pustaka Sempu: Jakarta.

Lubis, Ibrahim. 1985. Pengandalian dan Pengawasan Proyek dalam Manajemen, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Manullang, M. 1995. Dasar-Dasar Manajemen. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Booklet Perbankan Indonesia. Media Indonesia Publishing: Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan Edisi ke 2. Otoritas Jasa Keuangan: Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Perlindungan Konsumen Pada Fintech. Departemen Perlindungan Konsumen: Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Tinjauan Umum Alternatif Penyelesaian Sangketa di Sektor Jasa Keuangan dan Online Dispute Resulation (ODR). Departemen Perlindungan Konsumen: Jakarta.

Otoritas jasa keuangan. 2018. Kajian Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan – Integrasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sangketa Di Sektor Jasa keuangan. Departemen Perlindungan Konsumen: Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Otoritas Jasa Keuangan: Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. 2020. Mengenal Otoritas Jasa Keuangan & Industri Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan: Jakarta.

Rachman, Abdul A. 2001. Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan. CV Haji Mas Agung: Jakarta.

Siagan, P. Sondang. 2012. Manajamen Stratejik. PT Bumi Aksara: Jakarta.

Situmorang, Viktor M. Jusuf Kahir. 1994. Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah. Rineka Cipta: Jakarta.

Sujamto. 1986. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Terry, George R. 1982. Asas-Asas Manajemen. PT Alumni: Bandung.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1990. Kamus Besar Indoensia Cetakan ke 3. Balai Pustaka: Jakarta.

Uliya, Marfuatun. 2017. Mengenal OJK Dan Lembaga Keuangan. Relasi Anti Media: Yogyakarta.

JURNAL

Engkolan, C. B., Fernando, R., & Nyandra, R. I. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM LAYANAN SHOPEE PAYLATER. Jurnal Hukum, 20(1), 285-291.

Farah, Nabila. Hari. Paramita. 2019. “Kebijakan tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesiaâ€. Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 18(2), 2019, 872-873.

Pratiwi, Lin Emy. Tiara Nur Fitria. 2021. “Konsep Paylater Online Shopping Dalam Pandangan Ekonomi Islam:. Jurnal Ekonomi Islam 7(01), 2021, 426.

Salsabella, E. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan ShopeePayLater (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Santi, E., Budiharto, B., & Saptono, H. (2017). Pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap financial technology (peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk. 01/2016). Diponegoro law journal, 6(3), 1-20.

Sigalingging, Bisdan. 2013. “Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa Keuangan Dengan Bank Indoensiaâ€. Jurnal Hukum Vol 3 No 1, 107.

SONIA, A. (2021). Pengaruh Penggunaan Sistem Pembayaran Shopee Paylater “Bayar Nanti†Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Uin Raden Intan Lampung Dalam Perspektif Bisnis Syariah (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG).

Tiarawati, V., & Faridah, H. (2023). Analisis Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Penggunaan ShopeePayLater. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 5(2), 292-301.

INTERNET

CNN Indonesia. “Beda Payletter, Pinjol, dan Kartu Kreditâ€. Available from: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220511104028-78-795357/beda-paylater-pinjol-dan-kartu-kredit/ (Accesed September 20. 2023).

Hadi, Fauziah. “Penerapan Financial Technology (Fintech sebagai Inovasi Perkembangan Keuangan Digital di Indonesiaâ€. Availabe from: https://temilnas16.forsebi.orgpenerapanfinancialtechnology-Fintech-sebagai-inovasipengembangan-keuangan-digital-di-indonesia/ (Accesed September 18. 2023).

Iskandar. “Hati-Hati, Ini 5 Risiko Menggunakan Aplikasi Pay Laterâ€. Available from:https://www.liputan6.com/amp/4073236/hati-hati-ini-5-risiko-menggunakan-aplikasi-pay-later (Accesed November, 5. 2023.

LAPS SJK. “Ruang Lingkup Kompetensiâ€, Available From: https://lapssjk.id/ruang-lingkupkompetensi/#:~:text=Berdasarkan%20persetujuan%20izin%20operasional%20yang,PUJK%20dengan%20PUJK%3B%20maupun (Accesed December 5, 2023).

Puspaningtyas, Lida. “OJK Dorong Industri Keuangan Perkuat Mitigasi Risiko Digitalâ€.AvailableFrom: https://ekonomi.republika.co.id/berita/rt0d7u502/ojk-dorong-industri-keuangan-perkuat-mitigasirisiko-digital (Accesed Deecmber 2, 2023).

Otoritas Jasa Keuangan. “OJK Komitmen Mitigasi Risiko Transformasi Digital†Available From: https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20502 (Accesed December 2, 2023).

Nusantara,M. Pasha Arifin. “Mengenal LAPS SJK (Lembaga Alternatif Peyelesaian Sangketa Sektor Jasa Keuanganâ€. Available From: https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-laps-sjk-lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa-sektor-jasa-keuangan-lt63d79c5153926 (Accesed December, 10. 2023).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Downloads

Published

2024-03-23