TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI DI KECAMATAN SAMBAS

Authors

  • TIA TRI WARDANI NIM. A1011201100 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

Domestic Violence is a form of physical or psychological violence committed against family members. This act is threatened by Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. The aim of this research is to understand the factors that cause domestic violence crimes and solutions to prevent these crimes. This research uses sociological juridical methods or sociological law and differential association theory popularized by Edwin Sutherland as a basis for explaining the reasons why perpetrators commit these crimes. Based on the results of the research, it shows that the dominant factor causing husbands to commit domestic violence against wives in Sambas District is due to limited economic factors and the condition of the perpetrator who is unemployed or has less income and also other factors, namely social or environmental factors that cause interaction with other people. Where there is incitement in the form of suggestions with reasons to justify acts of violence committed by husbands against wives and also links to alcoholism and the role of third parties or infidelity. Then, regarding acts of violence committed by husbands against wives in Sambas District, efforts need to be made in the form of solutions to prevent these crimes. With this, it is hoped that it can minimize the problem of domestic violence perpetrated by husbands against wives in Sambas District.

 

Keywords: Domestic Violence, Criminology, alcoholism

 

Abstrak

 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah suatu bentuk kekerasan yang dilakukan secara fisik maupun psikologis yang dilakukan terhadap anggota keluarga. Perbuatan tersebut diancam dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan dalam rumah tangga dan upaya solusi untuk mencegah kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis atau hukum sosiologis dan teori asosiasi diferensial yang dipopulerkan oleh Edwin Sutherland sebagai dasar dalam memaparkan sebab-sebab pelaku melakukan kejahatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa faktor dominan penyebab suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri di Kecamatan Sambas adalah karena faktor ekonomi yang terbatas dan kondisi pelaku yang pengangguran atau penghasilan kurang dan juga faktor lainnya yaitu   pergaulan atau lingkungan yang menjadikan interaksi dengan orang lain Dimana adanya hasutan berupa saran dengan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dan juga adanya kaitan dengan alkoholisme serta peran orang ketiga atau perselingkuhan. Kemudian, atas tindakan kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri di Kecamatan Sambas, perlu adanya upaya berupa solusi untuk mencegah kejahatan tersebut. Dengan hal ini, diharapkan bisa meminimalisir masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri di Kecamatan Sambas

 

Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kriminologi, alkoholisme

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Aroma Elmina Martha. (2020). Kriminologi Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Buku Litera.

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta,

Badriah, Khaleed. (2015). Penyelesaian Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta,

Dewi Lestari. (2007). Perempuan di Rantai Kekerasan Kumpulan KISAH, Kontes Inspirasi dan Harapan Esensi, 2007/2008. Jakarta: Gelora Aksara Pratama

E Susanti, E Rahardjo (2018) Hukum dan Kriminologi. Bandar Lampung: Aura Anugrah Utama Rahardja

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung,

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Mulyana, D. (2001). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ronny Hanintijo, S. (1998). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Santosih Ismiati. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Hak Asasi Manusia (HAM). Yogyakarta: CV Budi Utama.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suryabrata, S. (1998). Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Teguh Prastyo, 2012, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Topo Santoso. (2014) Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Yesmil Anwar. (2013). Kriminologi. Jakarta: PT. Refika Aditama.

ARTIKEL, JURNAL dan SKRIPSI

Dewi Karya. 2013. DIH Jurnal Ilmu Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri (Studi Kasus Di Pengadilan Negri Gresik). Surabaya

Beata Arfifianti Lalo, R. P. (2023, Agustus). TINJAUAN KRIMINOLOGI KEKERASAN SUAMI TERHADAP ISTRI DALAMRUMAH. JHO JURNAL HUKUM ONLINE(JHO), 1(4).

Ikhwan Bintang Nusa. 2020. “Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Tinjau Dari Undang-Undang No 23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€. Jurnal Universitas Tidar Magelang, 3(2).

Nurachmad. 2013. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebuah Tinjauan Yuridis Kriminologisâ€. Jurnal Rechtens, 2(1).

Prisilla Viviane Merung. 2016. “Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum, 2(2).

Rajamuddin, A. (2014, Desember). Tinjauan Kriminologi Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Diakibatkan Oleh Pengaruh Minuman Keras Di Kota Makasassar. 3(2).

Santoso, A. B. 2019. “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosialâ€. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 11(1). 39-57.

Suriani. 2019. “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tanggaâ€. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asaha, 5(3). 83- 89.

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT)

Downloads

Published

2024-03-23