PELAKSANAAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PENEBANGAN LIAR DI HUTAN DESA ( STUDI KASUS DI DESA PENJALAAN KABUPATEN KAYONG UTARA)

Authors

  • VICU ELYANA LISTY NIM. A1011201258 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

The settlement of criminal cases outside the court through penal mediation is a phenomenon that is rarely heard, especially for environmental enforcers in cases of illegal logging even in positive law that applies in this country does not have specific rules governing penal mediation. But in fact, this practice has been carried out in Penjalaan Village, Kabupaten Kayong Utara in solving cases of illegal logging that occur in village forests carried out by local communities.  

This study aims to find out how the implementation of penal mediation as an alternative to solving illegal logging criminal cases in the Penjalaan Village Forest of Kabupaten Kayong Utara and to find out how the procedures have been implemented during the settlement of the case using penal mediation. This research is a sociological research of law using data collection techniques through interviews with respondents who are directly related to the research being carried out including illegal logginpg actors, KPH, Head of Penjalaan Village, Head of LPHD, Yayasan Palung, Bhanminkamtimbas, as well as people who are still active and who are no longer working as loggers.

This research shows that mediation is an alternative conflict resolution that can be applied not only to resolve civil cases but also to criminal cases. The implementation of penal mediation as an alternative to solving illegal logging criminal cases in the Penjalaan Village Forest of Kabupaten Kayong Utara, based on the current legislation in Indonesia (positive law) in principle criminal cases cannot be resolved outside the court, the construction of criminal case settlement through the court is very complicated, time consuming and large costs, the settlement of cases through penal mediation is relatively simpler,   Fast and low cost. In the concept of penal mediation, the highest peak of justice is obtained because of the agreement of the parties involved in the criminal case, namely between the perpetrator and the victim. The victim and perpetrator are expected to find and reach the best solution and alternative to solve the case.

Keywords : Penal Mediation, Illegal Logging, Alternative.

ABSTRAK

Penyelesaian perkara pidana di luar peradilan melalui mediasi penal merupakan fenomena yang jarang terdengar, terumata bagi kalangan penegak dibidang lingkungan pada kasus tindak pidana perambahan hutan bahkan didalam hukum positif yang berlaku di negara ini belum mempunyai aturan yang khusus yang mengatur mengenai mediasi penal. Namun pada kenyataannya praktek ini sudah dilakukan di Desa Penjalaan Kabupaten Kayong Utara dalam menyelesaikan kasus perambahan hutan yang terjadi di hutan desa yang dilakukan oleh masyarakat setempat.  

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana perambahan hutan di Hutan Desa Penjalaan Kabupaten Kayong Utara serta untuk mengetahui bagaimana prosedur yang telah dilaksanakan selama penyelesaian perkara tersebut dengan menggunakan mediasi penal. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi hukum dengan menggunakan tehnik pengumpulan data melalui wawancara kepada para responden yang berhubungan langsung dengan penelitian yang sedang dilakukan meliputi pelaku penebangan liar, KPH, Kepala Desa Penjalaan, Ketua LPHD, Yayasan Palung, Bhanminkamtimbas, serta masyarakat yang masih aktif maupun yang sudah tidak bekerja sebagai penebang kayu.

Penelitian ini menunjukan bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian konflik yang bisa diterapkan tidak hanya untuk menyelesaikan kasus perdata tetapi juga untuk kasus pidana. Pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana  penebangan liar di Hutan Desa Penjalaan Kabupaten Kayong Utara, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, konstruksi penyelesaian perkara pidana melalui pengadilan sangat rumit, memakan waktu dan biaya besar, penyelesaian perkara melalui mediasi penal relatif lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Dalam konsep mediasi penal maka diperoleh puncak keadilan tertinggi karena terjadinya kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perkara pidana tersebut yaitu antara pihak pelaku dan korban. Pihak korban maupun pelaku diharapkan dapat mencari dan mencapai solusi serta alternatif terbaik untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Kata kunci : Mediasi Penal, Penebangan Liar, Alternatif.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

B. Buku

Ali Zaidan, 2015 “Menuju Pembaharuan Hukum Pidanaâ€, Jakarta: Sinar Grafika.

Amir Illyas, S.H.,M.H, 2012.â€Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaanâ€, Yogyakarta; Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia

Andi Hamzah, 2017. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justiceâ€. Jakarta: Jala Permata Aksara

A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum dalam Tanya Jawab (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005),

Asshiddiqie Jimly, Ali Safa’at,M. 2006.†Teori Hans Kelsen Tentang Hukum†Jakarta; Konstitusi Press

Barda Nawawi Arief, 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Semarang: Kencana Prenada Media Group

Buku Kewenangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Juli 2022

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2001,

Dr. H.Ishaq, S.H.,M.H, 2020 “ Hukum Pidana†Depok; PT. RajaGrafindo Persada

Dr. Jonlar Purba, S.H.,M.H, 2017 “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justiceâ€, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Dr. Suparto Wijoyo, S.H.,M.Hum, 2017 “ Hukum Lingkungan Internasional†Jakarta; Sinar Grafika.

Dr. Wartiningsih, S.H.,M.Hum, 2014 “Pidana Kehutanan Konsep Tindak Pidna Bagi Penyelenggaraan Kebijakan Kehutananâ€, Malang;Setara Press

Emilia Susanti, S.H.,M.H, 2021†Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokalâ€, Lampung Selatan; Pustaka Ali Imron

Handayani, R. 2020. Metodologi Penelitian Sosial. In Jakarta: Trussmedia Grafika.

H. Joni.S.P.,S.H.,M.H, 2015 “ Hukum Lingkungan Kehutananâ€, Yogyakarta;Pustaka Pelajar.

Muhammad Syukri Albaini Nasution, dkk., Hukum dalam Perspektif Filsafat, Jakarta: Kencana, 2016.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rieneka Cipta, 2000

Moh. Fadli, Mukhlish, Mustafa Lutfi, 2016 “ Hukum Dan Kebijakan Lingkungan†Malang; UB Press

M. Yasir said, Dr. Irfani, S.H.,M.H, “Pidana Kehutanan Indonesia : Pergeseran Delik Kehutanan Sebagai Premium Remediumâ€, (Bandung: Nusamedia, 2019)

Nelvitia Purba, S.H.,M.Hum, Ph.D. Dkk, 2022. “ Mediasi Penal Upaya Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilanâ€, Banten; CV. AA. RIZKY

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. 2017, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M. “ Hukum Lingkungan di Indonesiaâ€, (Depok; Rajawali Pers, 2019)

Rosman, Achmad. 2016. “Alternative Dispute Resolution Teknik Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan : Negosiasi Dan Mediasiâ€. Malang: Setara Press.

Soekanto,Soerjono. 2019. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Depok: Rajawali Pers.

Sonia Utami, “Peralihan Mata Pencaharian Masyarakat Melalui Program Pertanian Organic Di Desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utaraâ€, Skripsi Memperoleh Sarjana Strata 1 Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak, 2023.

Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Manajemen, Bandung, Alfabeta

Sukanda Husin, S.H., LL.M, 2009 “Penegakann Hukum Lingkungan Indonesiaâ€, Jakarta; Sinar Grafika

Theo Hujbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1982)

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2013. “Hukum Dalam Masyarakatâ€. Yogyakarta : Graha Ilmu

Yoyok Ucuk Suyono, Dadang Firdianto, 2020 “ Mediasi Penal Altenatif Penyelesaian Perkara Dalam Hukum Pidanaâ€, Yogyakarta: LaksBang Justitia.

C. Artikel Jurnal

Barda Nawawi Arief, 2006. “Mediasi Penal : Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan†, Makalah Yang Disampaikan Dalam “ Dialog Interaktif Mediasi Perbankanâ€, Di Bank Indonesia Semarang.

Barda Nawawi Arief, 2007. Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister UNDIP.

Barda Nawawi Arief, “Aspek kebijakan mediasi penal dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan†Jakarta;2007, dikutip oleh Dr. Nirmalasari, S.H., M.Hum., dalam bukunya “Mediasi Penal sebagai a;ternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup pada lahan basah di Kalimantan Selatanâ€, Nusamedia; Bandung, 2018

Flora, Henny Saida. 2015. Penal Mediation as an Alternative Model Restoratove Justice in the Criminal Justice System of Children. International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 6, Issue 4.

Hutajulu, James Hasudungan. 2014. Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan (Studi di Polres Malang Kota). Jurnal Hukum: Arena Hukum Volume 7 Nomor 4

Ibnu Artadi, “Dekonstruksi Pemahaman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Prosedur Perdamaian†Jurnal Hukum Pro Justisia Vol 25 No. 1, 2007.

Irfan Bakhtiar, “Upaya KPH Mengurai Sengketaâ€, Kedutaan Besar Norwegia, 2015

Marc Levin dalam Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, (Bandung: Lubuk Agung, 2011),

Mulyadi, Lilik. 2013. “Mediasi Penal†Dalam Sistem Peradilan Pidana Pengkajian Asas, Norma, dan Praktik. Jurnal Hukum: Yustitia Vol.2 No.1.

Muladi dalam Rudini Hasyim, “ Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara Di Kepulauan Kei Dalam Uapaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasionalâ€, Jurnal Law Reform Vol 12, Nomor 2 Semarang.

Ni Putu Sekar T Laksemi, 2019, “ Perhutanan Sosial Berkelanjutan Di Provinsi Bali (Studi Kasus Di Hutan Desa Wanagiri). Jurnal Sylva Lestari. Vol.7, 2019, Dikutip Dari Dudley, M.2002. Sustainable Forest Management: The International Framework -Forest Research, Forestry Commission, Edinbrugh.

Slamet Edi Sumanto, “Kebijakan Pengembangan Perhutanan Sosial Dalam Perspektif Resolusi Konflik (Social Forestry Development Policy In Conflict Resolution Perspective)†Balai Penelitian Kehutanan Kupang, 2009.

Usman dan Andi Najemi, “Mediasi Penal Di Indonesia; Keadilan, Kemanfaatn, Dan Kepastian Hukumnyaâ€, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018.

Winarsih, dan Cahya Wulandari. 2016. “Relevansi Yuridis Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pada Masyarakat Suku Saminâ€. Indonesian Journal Of Criminal Law Studies I (1).

Wulandari, Cahya. 2013. Kebijakan Nonpenal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum. Volume 8. Nomor 2.

Wati, Desi Windia, 2018. Efektifitas Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Pantai Menganti, Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen), Semarang Universitas Negeri Semarang.

D. Internet

http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/Penyidik%20Lingkungan.pdf

http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/Penyidik%20Lingkungan.pdf

https://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penal-penyelesaian-perkara-pidana-di-luar-pengadilan/#_tn2

http://mui-lampung.or.id/2016/11/03/mediasi-non-litigasi-dalam-penyelesaian-permasalahan-keluarga

Downloads

Published

2024-03-23