TINJAUAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL TERHADAP PENELITIAN ILMIAH KELAUTAN TANPA IZIN OLEH KAPAL RISET TIONGKOK DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Authors

  • YUDHA ELSA SATRIA NIM. A1011201176 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract

 

The purposes of this research are to analyze the legal review of unauthorized marine scientific research activities conducted by the Chinese research vessels Nan Feng and Hai Yang Di Zhi 10 in the Indonesian Exclusive Economic Zone based on 1982 Convention on the Law of the Sea and Indonesian national laws and to analyze the actions that Indonesia can take against the unauthorized marine scientific research in the Indonesian Exclusive Economic Zone and to resolve problems in the North Natuna Sea.

The research method used by the author is normative juridical research, because the research is referring to the applicable regulations that is related to topics of the research. The type of data used in this research is secondary data that are related to the subject of the research. The data collection method used is library research using qualitative data analysis method with a prescriptive approach in order to get suggestions on what to do to solve the related problems.

Based on the analysis of international maritime laws in the UNCLOS and Indonesian national laws, none of it can justify the unauthorized marine scientific research activities by Chinese research vessels. Therefore, China has violated the applicable regulations in the UNCLOS and Indonesian national laws. China also has violated Indonesia"™s jurisdiction and sovereign rights in the North Natuna Sea, which are generally regulated in the UNCLOS. Thus, the actions that Indonesia can take against such activities are including sending diplomatic notes to China, requesting the results of the research that has been conducted, and imposing sanctions to the Chinese vessels and if the disputes in the North Natuna Sea continues then Indonesia can attempt to organize Negotiation, Mediation, Arbitration, and Conciliation in order to resolve the disputes in the North Natuna Sea.

 

Keywords: Marine Scientific Research, Exclusive Economic Zone, International Maritime Law.

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum penelitian ilmiah kelautan tanpa izin yang dilakukan oleh kapal riset Tiongkok Nan Feng dan Hai Yang Di Zhi 10 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditinjau dari Konvensi Hukum Laut 1982 dan peraturan perundang-undangan nasional, menganalisis tindakan-tindakan yang dapat dilakukan Indonesia terhadap penelitian ilmiah kelautan tanpa izin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta upaya yang dapat diambil dalam menyelesaikan permasalahan di Laut Natuna Utara .

Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dikarenakan penelitian yang akan dilakukan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan topik penelitian yang akan dilakukan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang sangat berkaitan dengan pokok permasalahan dalam penelitian yang akan dilakukan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik pengumpulan data library research atau studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan pendekatan preskriptif yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang terkait.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan ditinjau dari Konvensi Hukum Laut 1982 dan peraturan perundang-undangan nasional, dapat dikatakan bahwa tidak ada satupun pasal yang dapat membenarkan aktivitas penelitian ilmiah kelautan tanpa izin oleh kapal riset Tiongkok, sehingga dapat dikatakan bahwa Tiongkok telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dan peraturan perundang-undangan nasional. Tiongkok juga dapat dikatakan telah melanggar yurisdiksi dan hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara yang secara umum telah diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Dengan demikian, tindakan yang dapat dilakukan Indonesia terhadap aktivitas penelitian tanpa izin tersebut diantaranya adalah mengirimkan nota diplomatik kepada Tiongkok, meminta hasil penelitian yang telah dilakukan, dan menjatuhkan sanksi kepada kapal-kapal Tiongkok tersebut dan apabila permasalahan di Laut Natuna Utara masih berlanjut maka Indonesia dapat melakukan upaya seperti Negosiasi, Mediasi, Arbitrase, dan Konsiliasi.

 

Kata Kunci: Penelitian Ilmiah Kelautan, Zona Ekonomi Eksklusif, Hukum Laut Internasional

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atje Misbach Muhjiddin. 1989. Status Hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak Lintas Kapal Asing. Bandung: Alumni.

Dikdik Mohamad Sodik. 2016. Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Dwi Astuti Palupi. 2022. Hukum Laut Internasional. Penerbit LPPM Universitas Bung Hatta

Huala Adolf. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

I Wayan Parthiana. 2014. Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia. Bandung: Penerbit Yrama Widya.

J. G. Starke. 1989. Pengantar Hukum Internasional Edisi Ke-10. Jakarta: Sinar Grafika.

Keyuan Zou & Anastasia Telesetsky. 2021. Marine Scientific Research, New Marine Technologies and the Law of the Sea.

Khaidir Anwar. 2014. Hukum Laut Internasional Dalam Perkembangan Edisi Revisi Bandar Lampung: BP. Justice Publisher.

Muhammad Rafi Darajati. 2022. Hukum Laut Internasional. Pontianak: UNTAN PRESS.

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yoshifumi Tanaka. 2012. The International Law of the Sea. New York: Cambridge University Press.

Artikel/Jurnal

Aichel Miranda S. 2018. “Pelanggaran Terhadap Hak Berdaulat Indonesia: Studi Kasus Tiongkok di Laut Natuna Utaraâ€. Journal of International Relations 4(4).

Alief Sambogo. 2018. “Penamaan Laut Natuna Utara Oleh Pemerintah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional,†Jurist-Diction 1(2).

Annisa Purwatiningsih & Masykur. 2012. “Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Laut Natuna Bagian Utara Laut Yurisdiksi Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Pulau Natunaâ€. Jurnal Reformasi 2(2).

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. 2021. “Laporan Akhir Kajian Hukum Internasional Pengaturan Riset Ilmiah Kelautan (Marine Scientific Research) Berdasarkan Hukum Nasional dan Internasionalâ€.

Budi Hermawan Bangun. 2021. “Upaya dan Peran ASEAN dalam Penyelesaian Sengketa Laut China Selatanâ€. Jurnal Komunikasi Hukum 7(1).

Danel Aditia Situngkir. 2018. “Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasionalâ€. Jurnal Cendekia Hukum, 3 (2).

Evi Purwanti. 2017. “Dekonstruksi Equitable Principle Dalam Hukum Laut Internasionalâ€. Tanjungpura Law Journal, 1(1).

Indonesia Ocean Justice Initiative. 2021. “Press Release Ancaman Keamanan Laut Terhadap Hak Berdaulat dan Kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utaraâ€.

M. Ikhsan Lapadengan dan Arie Afriansyah. 2023. “Pelanggaran Penelitian Ilmiah Kelautan Tanpa Izin Oleh Pihak Asing di Wilayah Indonesiaâ€. Uti Possidetis: Journal of International Law, 4(1).

M. Nursalim, Elisabeth Septin Puspoayu dan Nurul Hikmah. 2023. “Penyelesaian Sengketa terhadap Aktivitas Perikanan Kapal Cina di Perairan Laut Natuna Utara Menurut Hukum Laut Internasionalâ€. Novum Jurnal Hukum In Press – Syarat SPK (16).

Muhammad Rafi Darajati, Huala Adolf dan Idris. 2018. “Putusan Sengketa Laut China Selatan Serta Implikasi Hukumnya Terhadap Negara di Sekitar Kawasan Tersebutâ€. Jurnal Hukum & Pembangunan 48(1).

Naurah Fakhriyah Ali. 2021. “Konservasi Laut dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisirâ€, Masyarakat & Budaya, 23 (21).

Parihutantua Simarmata. 2017. “Hukum Zona Ekonomi Eksklulsif Dan Hak Indonesia Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1983â€. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 2(2).

Ristyo Weko Wismono. 2008. Unifikasi Pengaturan Penelitian Ilmiah Kelautan Di Indonesia Dalam Rangka Meningkatkan Alih Teknologi Kelautan. Semarang: Universitas Diponegoro.

Rizal Dwi Novianto, Dimas Agung Firmansyah dan Naufal Adi Pratama. 2020. “Penyelesaian Sengketa di Laut Natuna Utaraâ€. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 3(1).

Tia Romartha Uli Siahaan. 2019. “Tumpang Tindih Antara ZEE Indonesia dan Nine Dash Line Republik Rakyat Cina di Laut Natuna Utaraâ€. Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Yulia Wiliawati, Danial, Fatkhul Muin, “Eksistensi UNCLOS 1982 dalam Upaya Penegakan Hukum Laut Internasional di Perairan Negara Pantaiâ€. Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2).

Internet

Administrator. 2020. Sengketa di Kawasan Laut Natuna Utara. Available from: https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/politik/sengketa-di-kawasan-laut-natuna-utara (Accessed January 30, 2024).

CNN Indonesia. 2021. Kapal Riset China Mondar-Mandir Sebulan di Laut Natuna Utara. Available from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211001152317-20-702151/kapal-riset-china-mondar-mandir-sebulan-di-laut-natuna-utara (Accessed March 16, 2024)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. 2020. Konservasi Perairan Sebagai Upaya Menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indoonesia. Available from: https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia (Accessed November 24, 2023).

Eduardo Simorangkir. 2017. Kapal Asing Masih Sering Curi Ikan RI di Laut Natuna Available from: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3588528/kapal-asing-masih-sering-curi-ikan-ri-di-laut-natuna (Accessed January 24, 2024).

Editor. 2013. “Teknik Analisis Data: Pengertian, Jenis dan Cara Memilihnyaâ€. UPT Jurnal. Available from: https://uptjurnal.umsu.ac.id/teknik-analisis-data-pengertian-jenis-dan-cara-memilihnya/ (Accessed August 26, 2023).

Ensiklopedia Dunia Universitas Sains dan Teknologi Komputer. Hidroakustik. Available from: https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Hidroakustik (accessed January 8, 2024).

Ensiklopedia Dunia Universitas Sains dan Teknologi Komputer. Laut Natuna Utara. Available from: https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Laut_Natuna_Utara (accessed January 18, 2024).

Indonesia Ocean Justice Initiative. 2023. Kapal Riset Perikanan Tiongkok Terdeteksi Beroperasi di Laut Natuna Utara. Available from: https://oceanjusticeinitiative.org/2023/05/05/kapal-riset-perikanan-tiongkok-terdeteksi-beroperasi-di-laut-natuna-utara/ (accessed October 22, 2023).

Indonesia Ocean Justice Initiative. 2021. Ancaman IUUF dan Keamanan Laut Indonesia – September Oktober 2021. Available from: oceanjusticeinitiative.org/2021/10/21/ancaman-iuuf-dan-keamanan-laut-indonesia-september-oktober-2021/ (Accessed January 10, 2024).

M-30. 2020. Kenali UNCLOS, Dasar Hukum Internasional untuk Kedaulatan Indonesia di Natuna, Hukumonline.com. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-unclos--dasar-hukum-internasional-untuk-kedaulatan-indonesia-di-natuna-lt5e16f5b67589c/?page=all (accessed September 11, 2023 11:51).

Pandu Wiyoga. 2021. Diduga Incar Cadangan Migas Alasan Kapal Survei China di Laut Natuna Utara. Available from: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/10/04/diduga-incar-cadangan-migas-alasan-kapal-survei-china-di-laut-natuna-utara (Accessed January 8, 2024)

Rehia Sebayang. 2020. RI Kembali Tegaskan Tolak Klaim China Atas Laut Natuna. Available from: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200103072615-4-127277/ri-kembali-tegaskan-tolak-klaim-china-atas-laut-natuna/1 (Accessed February 12, 2024).

Peraturan Perundang-Undangan

United Nations Convention on the Law of the Sea 1982

The Charter of the United Nations

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Oang Asing

Downloads

Published

2024-03-23