PELAKSANAAN KLAIM ASURANSI KETENAGAKERJAAN (PLN INSURANCE) DALAM KECELAKAAN KERJA DI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (PERSERO) RAYON SINTANG

Authors

  • VANESA FERLIANA MANIK NIM. A1012201168 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrack

This research discusses problems related to insurance claims from insurance companies (PLN Insurance) in accidents at PT Perusahaan Perusahaan Perusahaan PerusahaanELtrik Negara (PLN) (Persero). There is a lack of clarity regarding misanka which slows down the claims process and makes the insurance claim process not immediately processed by the insurance company, therefore the research discusses the balance and accuracy of employment insurance claims (PLN Insurance) in misanka working at PT. State Electricity Company (PLN) (Persero) Rayon Sintang and efforts that can be made by PT. State Electricity Company (PLN) (Persero) Rayon Sintang for employment insurance claims (PLN Insurance) during the work period so that there are no obstacles in the employment insurance claim process if you are interrupted from work. The method used in this research is an empirical juridical legal research method.

Based on the results of research conducted by the author, it can be concluded that PT. PLN Rayon Sintang has experienced the same symptoms as Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System. Despite facing several obstacles such as delays in claim payments and administrative obstacles, the PLN rayon in Sintang Sedalan Kanalada Masalam has achieved effective collaboration between sellers, companies and insurers. The claims process involves steps such as reporting the accident, collecting documents, evaluation, and then clear communication with the claimant. In this context, it is necessary to continuously increase transparency, train employees, then evaluate routine claims procedures, and ensure optimal protection of participants.

 

Keyword : PLN insurance, insurance claims, employment, work accidents

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini membahas mengenai hal terkait klaim asuransi ketenagakerjaan (PLN Insurance) dalam kecelakaan kerja di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (persero).Kecelakaan pada pekerja adalah suatu peristiwa yang tidak terduga yang terjadi di tempat kerja yang menyebabkan cedera atau kerugian kesehatan pada seorang pekerja. Faktor-faktor seperti ketidak hati-hatian, kelalaian, atau kurangnya peralatan keselamatan dapat menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Upaya pencegahan dan kesadaran akan keselamatan kerja seperti pemberian asuransi ketenagakerjaan kepada karyawan sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi kesejahteraan para pekerja, namun seringkali terjadi kendaladalam proses klaim asuransi ketengakerjaan tersebut seperti dokumen yang tidak lengkap,yang memperlambat proses klaim dan membuat proses klaim asuransi tersebut tidak segera diperoses oleh perusahaan asuransi, maka dari itu penulis membahas terkait pelaksanaan klaim asuransi ketenagakerjaan (PLN Insurance) dalam kecelakaan kerja di PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Rayon Sintang dan upaya yang dapat dilakukan karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Rayon Sintang untuk melakukan klaim asuransi ketenagakerjaan (PLN Insurance) dalam kecelakaan kerja agar tidak terjadi kendala dalam proses klaim asuransi ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini alah metode penelitian hukum yuridis empiris.

Berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan Pelaksanaan klaim asuransi di PT. PLN Rayon Sintang telah berjalan sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Meskipun menghadapi beberapa kendala seperti keterlambatan pembayaran klaim dan hambatan administratif, PLN rayon di Sintang berhasil mengatasi masalah tersebut melalui kerjasama efektif antara pekerja, perusahaan, dan asuransi. Proses klaim melibatkan langkahlangkah seperti pelaporan kecelakaan, pengumpulan dokumen, evaluasi, dan komunikasi yang jelas dengan pekerja. Dalam konteks ini, diperlukan upaya terus-menerus untuk meningkatkan transparansi, pelatihan karyawan, dan evaluasi rutin terhadap prosedur klaim guna memastikan perlindungan hak peserta yang optimal.

 

Kata Kunci : PLN insurance, kecelakaan kerja

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Suma'mur. 1989. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: CV. Haji Masagung.

Sri Rejeki Hartono. 1992. Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Abdulkadir Muhammad. 1999. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Darwan Prints. 2000. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad S.H. Abdulkadir. 2002. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti: Bandung.

Djoko Prakoso. 2004. Hukum Asuransi Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta

Herman Darmawi. 2004. Manajemen Asuransi. Jakarta: Bumi Askra.

Santoso G. 2004. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Manuaba. 2004. Evaluasi dan Manajemen di Lingkungan Perusahaan dan Industri Yogjakarta: Gadjah Mada University Press.

Abbas, Salim. 2007. Asuransi dan Manajemen Risiko. Raja Gramedia Persada. Jakarta

Endah Pujiastuti. 2008. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semaramg: University Press.

Tarwaka. 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja, Sukarta: Harapan Press

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rivai Veithzal. 2009. Kiat Memimpin Abad ke-12. Jakarta: Raja Gafindo Persada Baru

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soerjano Soekanto. 2010. Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI-Press.

Abdullah Sulaiman dan Andi Wali. 2019. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Abdulkadir Muhammad. 2011. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ramli, S. 2012. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Dian Rakyat.

Sucipto CD. 2014. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta: Gosyen Publising.

Kuswana, WS. 2014. Mencegah Kecelakaan Kerja. Bandung: Remaja Rosdakarya

Arifuddin Muda Harahap. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara

B. Jurnal

Sutrisno. 2022. “Peranan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bagi Karyawan†(Studi Di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri). Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 11 No. 2

Bernando H Paluhutan, Rinitami Njatrijani, Hendri Saptono. 2016. “Tanggung jawab Broker Asuransi Dalam Hal Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Atas Pencabutan Izin Penanggungâ€. Diponegoro Law Journal. Vol. 6 No. 4.

Niru Anita Sinaga dan Tiberius Saluchu. 2017. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia, Jurnal Teknologi Industri. Vol. 6, 2017

Annisha Uliana M. 2014. "Analisis Pendapatan Premi Dan Beban Klaim Terhadap Laporan Keuangan Perusajaan Asuransi" Jurnal ilmiah akutansi kesatuan, vol. 2 No. 3

Siti Riptifah. 2021. “Faktor-faktor kejadian kecelakaan kerja pada pekerja ketinggian di PT.X tahun 2019â€, Jurnal kedokteran dan kesehatan, Vol.17.

C. Internet

Web.pln.co.id. 2023. “Lindungi Keselamatan 85 Juta Pelanggan, PLN Gandeng 4 Bank Luncurkan Asuransi Public Liabilityâ€. Dikutip dari: https://web.pln.co.id/media/siaran-pers/2023/06/lindungi-keselamatan-85-juta-pelanggan-pln-gandeng-4-bank-luncurkan-asuransi-public-liability (Diakses pada 22 Januari, pukul 23.45)

PLN insurance. “Tentang PLN insuranceâ€. Dikutip dari https://plninsurance.co.id/about-us/ (Diakses pada 22 januari, pukul 23.12)

D. Dokumen Hukum

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 69 /Pojk.05/2016 Tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Downloads

Published

2024-03-23